Kelurahan Seteba Gelar Berbagai Kegiatan

Pemeriksaan kesehatan di Kelurahan Seteba Kecamatan Tembilahan - Inhil
Pemeriksaan kesehatan di Kelurahan Seteba Kecamatan Tembilahan – Inhil

Tembilahan (detikriau.org)  – Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kec Tembilahan Bangun Desa Payung Negeri, melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengenalan dini HIV/Aids, pengobatan Gratis dan sosialisasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), senin (21/9/2015) kemaren.

Menurut Lurah Seteba, H. Marba’i, kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor kelurahan setempat itu dilaksanakan bekerjasama dengan Puskesmas Gunung Daek Tembilahan dan Dinas Pendapatan Daerah Inhil.

‘Masyarakat kita menyambut positif kegiatan ini,” Ujar Lurah

Sementara itu, dr.Intersif Alfath Rahmat yang melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan pada kegiatan ini menyebutkan bahwa warga yg melakukan pemeriksaan kebanyakan menderita ISPA, hal ini menurutnya disebabkan dengan adanya kabut asap yg melanda di daerah tersebut.

“penyakit yg lain ada yg menderita penyakit persendian, Hypertensi dan lainnya.” Sampaikan dr Alfath Jamhur.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi PBB dibuka secara remi oleh Sekcam Tembilahan, Buchari SH. Acara dihadiri oleh Lurah Seteba beserta jajarannya, Kasi PBB Dipenda Kab. Inhil Mawardi, Kepala UPTD Dipenda Kec Tembilahan Khairul Usman juga dihadiri para peserta Ketua RT dan RW, Tokoh agama, Tokoh masayarakat, tokoh Pemuda, Tokoh perempuanan serta undangan lainnya.

Menurut Kasi PBB Dipenda Kab. Inhil , Mawardi kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi bagi wajib pajak bagaimana cara proses pembayaran PBB termasuk cara pengisian Blanko Wajib pajak tersebut.

Diharapkan dengan pemahaman yang lebih, wajib pajak akan lebih mudah dalam pembayaran PBB.

Sedangkan Sekcam Tembilahan Kota, Buchori berharap kepada seluruh warga wajip pajak yg ada di kelurahan Seteba, khususnya PBB, semakin menyadari kewajiban membayar pajak.

“Dengan semakin tingginya kesadaran  masyarakat terhadap pembayaran Pajak maka semakin mudah kita dalam melaksanakan pembangunan. karena dana dari pembayaran pajak itulah salah satu dana untuk pembangunan.” Pesannya

Sementara itu Lurah Seteba H. Marba’i, SE  mengucapkan terimaksih kepada pihak penyelenggara yakni Dipenda Kab. Inhil,dan diharapkan kerjasama ini terus dapat berlanjut. (way)




Sekdakab Inhil Buka Sosialisasi permendagri no.37 tahun 2014

Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM membacakan sambutan saat pembukaan sosialisasi. Foto: Humas Pemkab Inhil
Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM membacakan sambutan saat pembukaan sosialisasi. Foto: Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Mewakili Bupati, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, H Alimuddin RM membuka kegiatan Sosialisasi permendagri no.37 tahun 2014 Tentang pedoman penyusunan APBD kab.inhil 2015. Kegiatan yang diadakan di Aula kantor Bappeda ini dihadiri sejumlah pejabat esselon, Tim TAPD serta Camat se kab Inhil. Senin (10/11/2014)

Dalam sambutannya Sekda mengatakan bahwa Regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 adalah pedoman bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2015, yang menegaskan perlu adanya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.

Penerapan APBD TA 2015 merupakan penerapan pengelolaan penatausahaan dan alokasi sumber daya yang berprinsip kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kewenangan; Tepat waktu, transparan, partisipatif berazaskan keadilan dan kepatuhan, untuk itu penyusunan APBD diharapkan dapat dikelola dengan pengetahuan yang optimal.

”Oleh karena itu, Saya atas nama Pemerintah Daerah menyambut baik kegiatan Sosialisasi yang diadakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ini, dengan harapan Satker dan Pengelola Keuangan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi menyangkut tentang Penyusunan APBD, serta dapat menjalankan perannya secara professional, akuntabel dan auditabel.” Pesan Sekda

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditambahkan Sekda, pada hakekatnya adalah instrumen kebijakan yang dipakai untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu APBD harus disusun secara nyata dan terstruktur, guna menghasilkan APBD yang mencerminkan hubungan baik dengan masyarakat,  sesuai dengan potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.

“Oleh karenanya, saya sangat mengharapkan agar kita semua yang hadir pada acara ini, dapat mengoptimalkan momentum yang baik untuk menggali informasi-informasi baru terkait penyusunan APBD Tahun 2015. Hal ini menjadi penting agar kita memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan APBD Tahun 2015, serta untuk menghindari multitafsir serta kesalahan interprestasi terkait peraturan dalam penyusunan APBD Tahun 2015 ini.’ Tutup Sekda. (dro/adv pemkab inhil)




Bupati Inhil Buka Sosialisasi UU dan Bantuan Hukum Bagi KORPRI

Bupati Inhil Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum KORPRI Kab. Inhil TH 2014Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korps Pegawai Negeri (KORPRI) serta pemantapan wawasan kebangsaan bagi Anggota KORPRI Kabupaten Inhil TH 2014. Pada kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel ditembilahan itu, Bupati didampingi oleh Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM dan turut dihadiri oleh Ketua Dewan KORPRI Propinsi Riau H. Abdul Lafiz, SH.MH dan SKPD di lingkungan PEMKAB Inhil.

Kegiatan sosialisasi tajaan Dewan Pengurus Korpri Propinsi Riau dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil diikuti oleh sebanyak 100 orang Perserta yang terdiri dari SKPD di Lingkungan PEMKAB Inhil.

Dalam sambutannya Bupati Inhil menyampaikan bahwa sebagai abdi Negara, anggota KORPRI harus setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Persatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menjunjung tinggi Kehormatan Bangsa serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara. KORPRI juga harus mengutamakan kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan Pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan KORPRI, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan serta Profesionalisme.

“Oleh karenanya saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius hingga tuntas. Adakan tanya jawab dengan pembicara/narasumber, sehingga akan dapat pemahaman yang benar tentang materi yang nantinya di sampaikan.” Pesan Bupati. (fsl/adv pemkab Inhil)