TP PKK Inhil Lakukan Pembinaan Adm dan 10 Program Pokok di Kec Pelangiran

Ketua TP PKK Inhil beserta rombongan mendapatkan sambutan hangat dalam kunker di Kecamatan Pelangiran
Ketua TP PKK Inhil beserta rombongan mendapatkan sambutan hangat dalam kunker di Kecamatan Pelangiran

Tembilahan (detikriau.org) – Ketua tp pkk kabupaten Indragiri hilir (inhil) hj. zulaikhah wardan kembali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kecamatan pelangeran. Kegiatan kunker yang dipusatkan di aula kantor camat pelangeran ini dalam rangka melakukan pembinaan administrasi dan 10 program pkk. Selasa (21/10/2014) kemaren

Dalam sambutannya Hj Zulaikah mengatakan bahwa gerakan pkk merupakan sentral dalam membentuk fondasi bangsa, karena sasaran program pokok pkk adalah keluarga. keluarga adalah pilar utama bangsa, oleh karena itu pemberdayaan pkk harus melibatkan seluruh komponen, tidak hanya pemerintah akan tetapi segenap anggota masyarakat wajib memberikan kontribusi untuk tujuan bersama yakni menuju keluarga yang sejahtera.

dalam pelaksanaannya ditambahkan istri Bupati Inhil ini, prioritas 10 program pokok pkk diserahkan kepada daerah, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan yang ada, sehingga tidak merupakan paksaan melainkan merupakan kesadaran dalam membangun dirinya ataupun daerahnya. keberadaan kelompok-kelompok pkk dan dasawisma menjadi sangat penting dan lebih strategis, karena dasawisma adalah unit terdepan dalam gerakan pkk.

Ia berharap kepada seluruh jajaran tim penggerak pkk di semua jenjang agar segera membentuk dan menghidupkan kembali kelompok dasawisma dan posyandu serta mengharapkan kepada jajaran tim penggerak pkk untuk betul-betul meningkatkan penyuluhan-penyuluhan, baik yang sifatnya umum, maupun pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk lainnya.

“tingkatkan dan kembangkan program pendidikan anak usia dini (paud) yang merupakan program pemerintah “desa maju inhil jaya” saat ini yang wajib ada disetiap desa.” Pesan Hj Zulaikah.

kepada camat dan kepala desa, selaku ketua dewan pembina tim penggerak pkk desa dan kecamatan, Hj Zulaikah juga mohonkan dukungan dan bantuan sepenuhnya terhadap program-program tim penggerak pkk didaerahnya masing-masing.(way/adv pemkab inhil)




Melalui PATEN, Kecamatan diharapkan Mampu Tingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat

IMG_9062Tembilahan (detikriau.org) – Banyak pihak berharap agar Kecamatan mampu berperan sebagai pusat pelayanan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik terutama masyarakat di Kecamatan. oleh karena itu perlu adanya suatu pendelegasian kewenangan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati kepada Camat melalui PATEN (Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

Hal ini disampaikan Bupati Inhil, HM wardan yang dibacakan oleh Asisten II Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid dalam kata sambutanya pada kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kab Inhil di Aula kantor Dispenda Inhil, Kamis (25/9/2014)

Pendelegasian wewenang dimaksud menurut Bupati meliputi Pelayanan bidang perizinan dan non perizinan. PATEN merupakan salah satu inovasi dalam pelayanan administrasi yang dilakukan untuk mengubah pola pikir (mind set) aparatur agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kecamatan adalah garda terdepan dari Pemerintahan Daerah, untuk itu Kecamatan harus mampu memberikan prinsip dasar pelayanan publik yang harus selalu berorientasi pada kepuasan masyarakat (Customer Satisfaction), dimana jasa atau pelayanan yang diberikan harus benar-benar dibutuhkan masyarakat,” Ujar Bupati

Dijelaskan Bupati, sosialisasi ini dilaksanakan tentunya agar dapat terselenggaranya pelayanan administrasi terpadu yang optimal terutama di Kecamatan, karena apabila hal ini terkoordinasi dengan baik tentu dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja pelayanan terpadu di tingkat Kabupaten.

Dalam hal pelaksanaan PATEN ini, Kecamatan harus memenuhi 3 syarat yakni syarat Substantif, Administratif dan Teknis

Syarat Substantif sebagaimana dimaksud adalah sebagian wewenang Bupati kepada Camat, Syarat administratif adalah standar pelayanan dan uraian tugas personil Kecamatan, sedangkan Persyaratan teknis meliputi sarana prasarana dan pelaksana teknis. Untuk menunjang efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan PATEN, kecamatan juga dapat menyediakan sistem informasi kepada Masyarakat seperti brosur-brosur atau cara informasi lainnya.

“Untuk itu marilah kita sambut dengan baik keinginan dari pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang baik (Good governance) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima terutama di kecamatan.” Pesan Bupati

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk Mensosialisasikan Peraturan Daerah kab inhil nomor 1 tahun 2011 tentang peyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) termasuk mensosialisasikan Peraturan Bupati inhil no 11 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah. kemudian Peraturan Bupati Inhil no 19 Tahun 2013 Tentang Penguatan Administrasi terpadu kecamatan.

Hal lainnya adalah untuk menginventarisir permasalahan dan kendala di bidang pelayanan perizinan di kab inhil khususnya di kecamatan dan desa untuk dicari jalan keluarnya dan juga membekali Kemampuan/skill peserta terhadap langkah-langkah teknis pelaksanaan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Serta yang terakhir adalah agar segera mewujudkan Penerapan PATEN di seluruh kecamatan di kab inhil.

Sosialisasi ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari camat,sekretaris kecamatan dan kepala seksi yang membidangi PATEN sebagai pengelola pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) masing-masing 3 orang dengan masa pelaksanaan selama 1 hari. (rul,way/adv pemkab inhil)