Wakili Bupati, Sekda Inhil Resmikan Program DMIJ di Kempas

image-1TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, H Alimuddin RM meresmikan hasil pelaksanaan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di Kecamatan Kempas, Senin (16/2/2015).

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna, Desa Bayas Jaya ini sempena dengan Tabligh Akbar, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pondok Pesantren Al-Muhajirin dan Pelantikan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kempas.

Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Alimuddin mengatakan, Program DMIJ ini merupakan program yang digagas oleh Pemkab Inhil, dalam upaya memberdayakan masyarakat desa untuk pembangunan daerahnya.

“Pada Program DMIJ penyaluran dananya dibagi sesuai dengan tipologi desa dan kemampuan aparatur pemerintahannya dalam pengelolaan dana pembangunan ini,” tutur Sekda.

Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM menandatangani prasasti program DMIJ
Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM menandatangani prasasti program DMIJ

Adapun Desa dengan kategori Desa Swadaya dikucurkan dana sebesar Rp 300 juta, Desa Swakarya Rp 500 juta, Desa Swasembada Rp 750 juta dan Desa Mandiri sebesar Rp1,2 miliar.

Dengan pembagian kategori desa penerima dana Program DMIJ ini, lanjut Sekda, maka dapat dilakukan evaluasi dan penyaluran dana pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pembangunan di desa tersebut.

“Dalam penyusunan programnya, Kita harapkan anggaran diprioritaskan untuk pembangunan jalan poros atau jalan penghubung antar Desa ke Kecamatan,” terangnya.

Kemudian, Sekda menyatakan sangat mengapresiasi atas terlaksananya Program DMIJ yang menjadi prioritas di Kecamatan Kempas ini, seperti Pembangunan Jalan, Jembatan, serta kegiatan fisik dan non fisik lainnya.

“Meskipun saya yakin dalam pelaksanaannya tidak sedikit kendala yang ditemukan, namun masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Kempas dapat mengatasinya secara bersama-sama,” imbuhnya. (adv/humas)




Suhaimi: Pungutan Uang Rapor di SD 01 Kempas Jaya Dibatalkan

Stop PungliTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil tegaskan tidak membenarkan diberlakukannya pungutan uang raport pada SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas. Untuk pungutan ini, Disdik Inhil sudah memerintahkan pihak sekolah untuk membatalkan.

“Benar, kemaren kita memang mendapatkan adanya informasi permberlakuan pungutan uang raport bagi siswa kelas 1 di SDN 01 Kempas Jaya, tapi pungutan itu sudah dibatalkan. Disdik memang melarang keras atas pungutan itu,” kata Kadisdik Inhil, Helmi D melalui Kabid Dikdas dan BPL, Suhaimi Eka, Jum’at (05/12/2014).

Diterangkan Suhaimi Eka, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pungutan uang raport ditujukan untuk membiayai pembuatan  sampul raport siswa. Meski niatnya dinilai positif, namun cara pihak sekolah mencari dana seperti itu yang tidak dibenarkan dalam dunia Pendidikan Formal.

Dari pada memungut uang rapor kata Suhaimi Eka, lebih baik rapor itu dibagikan kepada para siswa tanpa sampul. Sebab, kesepakatan tidak ada uang rapor itu secara menyeluruh dan semua elemen sudah tahu akan hal itu.

“kesepakatan untuk tidak memungut uang raport ini sudah jelas, kenapa masih ada pungutan. Sekali lagi kita tegaskan tidak ada alasan untuk melakukan pungutan serupa itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa orang tua siswa murid kelas 1 SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas mengaku keberatan dengan adanya kebijakan  pihak sekolah yang mengenakan pungutan uang raport sebesar Rp 35 ribu persiswa.

Para orang tua berpendapat, bukan besar pungutan yang menjadi keberatan mereka tetapi pemberlakuan pungutan serupa itu sudah jelas tidak lagi dibenarkan dan dikategorikan sebagai pungli. (mirwan)