Keluarga Tsk Bantah Keterangan polisi Adanya Pemerasan Pada Kasus Pengeroyokan di Keritang

“Bukan Memeras, tapi Menagih Hak Pada Salah Seorang Karyawan Perusahaan”

Kuasa Hukum Tsk, Doly Maarpaung dan M Arsyad saat memberikan konfrensi pers
Kuasa Hukum Tsk, Doly Maarpaung dan M Arsyad saat memberikan konfrensi pers

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Keluarga tersangka yang diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada kasus pengeroyokan terhadap salah satu karyawan PT Riau Agri di desa Pengalihan Kecamatan Keritang beberapa waktu lalu membantah keterangan pihak kepolisian dalam konfrensi pers yag dipublikasikan disejumlah media pemberitaan.

Bantahan ini disampaikan Evi, salah satu adik tsk berinisial A pada konfrensi pers di Tembilahan, Senin (31/8/2015). “Tidak ada pemerasan, namun ada hak yang ingin ditagih pada karyawan perusahaan itu,” ungkap Evi yang didampingi kuasa hukum tersangka A, M Arsyad dan Dolly Marpaung.

Ia mengaku sangat keberatan dengan keterangan pihak kepolisian yang dipublikasikan dibeberapa media yang menyatakan bahwa tersangka terlibat kasus pemerasan. Padahal katanya, selama ini tersangka bekerja sebagaimana mestinya dan tidak pernah melakukan pemerasan.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka A, M Arsyad menjelaskan, setelah dilakukan introgasi oleh penyidik kepolisian, pihaknya menerima bahwa seluruh tersangka yang diamankan tersebut dikenakan pasal pengeroyokan, pasal penggunaan senjata tajam dan pasal melawan petugas.

“Yang kami tidak terima dari statmen dalam pemberitaan itu adanya kasus pemerasan. Padahal hasil dari penyidik hanya dikenakan 3 pasal itu saja,” kata Arsyad.

Ia kembali memperjelas, kasus itu sedikitpun tidak ada melibatkan perusahaan, hanya saja terjadi pemukulan oleh tersangka terhadap salah satu karyawan perusahaan karena perselisihan disaat tersangka menagih haknya kepada karywan perusahaan. “Penagihan itu karena ada hak, bukan memeras,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, terkait kasus ini, dalam konfrensi pers pihak kepolisian menyebutkan, 11 orang warga ini ditahan karena telah melakukan pemerasan disebuah perusahaan kepala sawit setempat.

“Mereka terpaksa kita amankan karena beberapa waktu lalu telah melakukan pemerasan disebuah perusahaan kepala sawit setempat, dan ternyata itulah kebiasaannya,” Sampaikan kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (26/8/2015) yang lalu

Menurut Kapolres, kronologis kejadian, awalnya 4 diantara 11 warga tersebut melakukan pemerasan salah seorang karyawan PT Riau Agri di Keritang serta melakukan pengeroyokan terhadap karyawan tersebut.

Pada tanggal 3 Agustus 2015, 3 diantaranya berhasil diamankan Polsek Keritang yakni AM, RI dan PI. Sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO. Tak lama kemudian terjadi unjuk rasa di Perusahaan tersebut mendesak agar ketiga rekan yang diamankan petugas Polsek Keritang dibebaskan.

Pada saat unjuk rasa, dalam sekelompok massa ternyata ada pelaku pengeroyokan terhadap karyawan dan langsung diamankan petugas, namun massa malah mengejar petugas kepolisian dengan kendaraan roda empat dan membawa berbagai macam Senjata Tajam,, hingga akhirnya 2 anggota kepolisian mengalami luka-luka.

“Akibat penyerangan tersebut, dua orang anggota kami mengalami luka-luka. Ada yang terluka pada bagian wajah, kaki dan punggung,” tukasnya.

Namun karena dibantu dari anggota Polres Inhil, akhirnya pada waktu itu, sebanyak 9 warga diamankan petugas.(mirwan)




Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi Meranti Terancam di Pecat

imagesSELATPANJANG (detikriau.org) – Berkas tahap I penanganan kasus  tersangka narkoba oknum anggota kepolisian Polres meranti berinisial TA  telah dituntaskan oleh penyidik Satuan Narkoba. Setelah nantinya dilengkapi dengan kelengkapan tambahan maka selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad.SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi, proses hukum tersangka terus berjalan, dimana saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut terhadap kasus memalukan yang dilakukan Brigadir TA tersebut.

“Saat ini masih ditangani penyidik. berkas tahap I telah kita tuntaskan,” Terang Kasat Narkoba, AKP Jhoni Wardi di ruang kerjanya, Rabu (20/5) kemaren.

Menurutnya juga, penyidik Polres Meranti juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selat Panjang terkait kasus ini. “Koordinasi kita dengan JPU sudah dilakukan, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera limpahkan berkas tahapan penyidikan tersangka oknum polisi tersebut ke JPU. TA didakwakan dengan pasal 114 KUHP tentang Narkotika.” ujar Jhoni.

Untuk tersangka KZ dalam kasus yang sama, prosesnya juga sudah dilkukan. “Proses penyidikan terhadap tersangka KZ sama halnya dengan penanganan kasus tersangka TA,” sebut Jhoni.

Tersangka KZ dikenakan pasal berlapis dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penangkapan tsk TA merupakan hasil pengembangan kasus tsk KZ yang diamankan pada Sabtu (11/4/15) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Rintis, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1,1 juta.

Dari hasil pemeriksaan tsk KZ dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti tersebut diperolehnya dari Brigadir TA yang terancam pidana undang-undang dengan penindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

oknum angota polisi TA berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tersebut diamankan pada Rabu (22/4/15) yang lalu. (eko)




Suta Wirapraja: Sosialisasi Karhutla Fokus di Lima Kecamatan

Bagansiapapi (detikriau.org) – Upaya mengantisipasi terulangnya kasus Karhutla di Kabupaten Rohil perlu dilakukan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman terhadap siswa sekolah serta masyarakat. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedalda Rohil Suta Wirapraja, Rabu (28/1), mengatakan bapedal dalam persoalan penangganan Karhutla tetap berfokus pada pencegahan melaui sosialisasi, namun terpenting memberikan edukasi (pemahaman-red) kepada masyarakat luas.

“Selain sosialisasi terpenting lagi yakni, masyarakat tua dan muda diberikan pemahaman arti bahaya serta resiko membakar hutan secara semabarangan. Selain itu, perlunya masyarakat mengelola lahan gambut agar tidak terjadi Karhutla,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Wira, kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla tahun 2015, difokuskan di lima kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, Kubu, Kubu Babussalam, Pujud dan Tanjung Medan, karena wilayah tersebut dinilai rawan karhutla.

“Kegiatannya sekaligus, kalau di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam pemberian bantuan mesin pompa kepada Masyarakat Peduli Api (MPA). Selanjutnya, Turun ke perusahaan perkebunan sebagai tindak lanjut audit kepatuhan tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP),” ujarnya singkat. [tris/adv]




2014, Polres Inhil Catat 339 Tindak Kejahatan

DSC_1450 copyTembilahan (detikriau.org) – Hingga akhir tahun 2014, jumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Indragiri Hilir tercatat sebanyak 339 kasus dengan 44 jenis kejahatan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2013 sebelumnya yang hanya tercatat sebanyak 334 kasus dengan 36 jenis kejahatan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi dalam keterangan Pers-nya dihadapan awak media, rabu (31/12/2014), dari 339 kasus di tahun 2014, Polres Inhil mampu menyelesaikan sebanyak 258 kasus. Jumlah penyelesaian kasus ini meningkat dari tahun 2013 sebelumnya yang hanya terselesaikan sebanyak 234 kasus.

Kedepan, ditambahkan Kapolres, jajarannya akan memprioritaskan penyelesaikan perkara yang dinilai begitu penting pada keamanan masyarakat umum serta mengupayakan meningkatkan kemitraan kepada semua pihak.

.“Dengan upaya itu kita berharap jumlah tindak kriminal di tahun 2015 mendatang akan dapat lebih ditekan,” Ujar Kapolres.

Untuk sekedar diketahui, beberapa kasus yang terjadi sepanjang tahun 2014 yakni Curas 8 kasus, Curat 20 kasus, Curanmor 34 kasus, Aniaya 21 kasus, Anirat 4 kasus, Aniaya Ringan 1 kasus, Pembunuhan 2 kasus, Penggelapan 10 kasus, Pengeroyokan 22 kasus, Perjudian 29 kasus, Penipuan 5 kasus, Pemerkosaan 9 kasus, Pembakaran 1 kasus dan Pengrusakan 1 kasus.

Selanjutnya adalah Kebakaran 8 kasus, Pencabulan 4 kasus, Pemerasan 2 kasus, Penemuan Mayat 3 kasus, Pengancaman 1 kasus, Pertolongan jahat 1 kasus, Pencurian 12 kasus, Prilaku tidak menyenangkan 1 kasus, penculikan 1 kasus, Senpi 2 kasus, Gantung diri 4 kasus, KDRT 3 kasus, Kehutanan 2 kasus, Perlindungan anak 20 kasus, Minuman beralkohol 10 kasus, Lingkungan hidup 7 kasus, Korupsi 2 kasus, Migas (tanpa dokumen) 2 kasus, Melawan petugas 1 kasus, Tipiting 2 kasus, Karantina 1 kasus, Kejahatan terhadap perkawinan 1 kasus dan terakhir Penemuan bayi 1 kasus.(mirwan)




Kasus Dugaan Korupsi DKP Inhil, Penyidik tetapkan 8 Tsk

willy jaksa copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Motor (KM) 5 GT APBD Inhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) masih tahap pendalaman pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wiliyamson SH di ruang kerjanya, Rabu (24/12), Untuk kasus ini penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Bahkan 1 berkas diantara tsk sudah memasuki P21, yakni untuk Tsk dengan inisial md. Sedangkan untuk 7 berkas TSK lainya masih dalam tahap pelengkapan.

“Masing-masing TSK memiliki peranan berbeda-berada sesuai dengan tugas dan fungsinya,”ungkap Wiliyamso sambil menjelaskan bahwa Ke 8 TSK lainnya berinisial, SL, NY, GR, HY. SL. MF dan YD.

Berdasarkan hasil perhitungan pihak BPKP, untuk kasus ini menurutnya negera telah mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta. Untuk itu Wily menegaskan tak menutup kemungkinan akan ada TSK tambahan yang juga memiliki peran menimbulkan kerugian negara.

Ke delapan tsk dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 21 tahun 1999 jo pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman ini minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak hingga Rp 1 milyar,” Tandasnya .(dro/*1)




JPU Tuntut 21 Terdakwa Kasus Pungkat Dengan 18 Bulan Kurungan Penjara

foto: mirwan
foto: mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Tembilahan menuntut ke 21 pelaku kasus pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Sidang ke-9 di Pengadilan Negri Tembilahan, Senin (08/12/2014) itu dinilai sesuai dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar para terdakwa telah melakukan pengrusakan barang yang bukan miliknya.

“yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, masih memiliki keluarga yang dinafkahi, serta menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi.” Ujar JPU

Pada sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya sempat tertunda ini disaksikan secara langsung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Riau serta Riau Corruption Trial (RCT) serta ratusan warga desa Pungkat kecamatan Gaung. Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (11/12) mendatang.

Sebelumnya, dalam konfrensi pers di kantor PWI Inhil, Jalan Baharuddin Jusuf, Kecamatan Tembilahan Hulu, Walhi Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) adalah pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring, dalam konfrensi persnya, dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL. (dro/mirwan)