PPATK : Transaksi Tunai Jadi Modus Utama Korupsi

kepala-ppatk-m-yusuf-_120416102702-138JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

M Yusuf mengatakan Transaksi tunai dinilai menjadi pilihan utama dalam upaya penyuapan, korupsi, perpindahan dana serta didukung mata uang Indonesia yang relatif rendah dibanding mata uang asing. “Concern kami menyangkut orang Indonesia yang masih gemar menggunakan transaksi tunai untuk menghindari sistem keuangan. Perlu ada upaya untuk pembatasan transaksi tunai,” kata Yusuf saat memaparkan Refleksi Tahun 2014 PPATK, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dia menyontohkan kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

Karena itu, Yusuf melanjutkan, pembatasan transaksi tunai atau uang kartal harus dilakukan. PPAT telah menyusun drat awal Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Kami sudah masukkan ke Kemenkumham, sayangnya tidak masuk prioritas prolegnas,” ungkapnya.

Padahal, pembatasan transaksi tunai akan membawa banyak dampak positif. Seperti mengurangi biaya pencetakan uang dengan selruh risikonya. Lalu mendorong masyarakat mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan jasa keuangan. Serta mengeliminir sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap dan pemerasan.

Selain itu, PPATK juga merekomendasikan perluasan pihak pelapor. Mengingat semakin canggihnya modus TPPU yang tidak hanya melibatkan penyedia jasa keuangan. Tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga keuangan mikro. Modus TPPU juga diduga menjangkau profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, penasehat keuangan, dan notaris.

PPATK menurut Yusuf telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pihak Pelapor Baru kepada Kemenkumham. Diharapkan setelah RPP diteken, penyedia jasa keuangan dan kelompok profesi tersebut menjadi pihak pelapor baru yang wajib melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK.(republika)




Demo, Koki Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi PON Riau

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koki berdemo mendukung KPK. Selain itu, juga disuarakan desakan agar lembaga tersebut menuntaskan kasus korupsi PON Riau.

PEKANBARU-Koalisi Keterbukaan Informasi Untuk Rayat (Koki) hari ini, Selasa (9/10/12) untuk kedua kalinya melakukan aksi damai setelah kemarin, Senin (8/91012) lakukan “Aksi Dukung KPK”. Selain aksi save KPK, Koki juga menuntut KPK untuk secepatnya mengungkap kasus korupsi yang ada di Provinsi Riau.

“Kita mendukung KPK untuk secepatnya membongkar dan menyelesaikan kasus korupsi diriau. Tidak terkecuali Gubri (M Rusli Zaenal, red). Baik itu dugaan korupsi pelaksanaan PON maupun yang ada di Kehutanan,” ujar Anggota Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Triono Hadi yang tergabung dalam Koki.

Koki memastikan adanya keterlibatan Gubri terhadap kasus dugaan korupsi PONXVIII. Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abas tidak mungkin tanpa ada keterlibatan Gubri.

Selain itu, Koki menilai pereintahan Rusli Zaenal gagal dalam menjalankan program nonfisik. “Dalam dua priode. Rusli memang telah melakukan pembangunan seperti PustakaDaerah dan Kantor Gubenur. Tetapi yang mengena langsung kepada masyarakat tidak ada. Program K2I gagal. Kebun juga tidak jelas,” terang Triono.

Selanjutnya belasan massa yang gabung dalam Koki, berpindah dari Tugu Silais ke Bundaran Tugu Bingung dengan membentang sepanduk yang bertuliskan “Selamatkan KPK Usut Tuntas Korupsi Di Propinsi Riau. Setelah berorasi di Tugu Bingung, massa membubarkan diri dengan tertib.(rtc)




Prabowo: Banyak Kepala Daerah Jadi Maling

JAKARTA– Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menyebut banyak pemimpin di daerah yang menjadi maling yang perlahan menggerogoti Indonesia. Hal tersebut terbukti dari banyaknya pejabat negara yang terlibat kasus korupsi. 

 

“Banyak sekali yang korupsi di negara kita. Kita memiliki 538 gubernur dan bupati/wali kota dan yang terkena kasus korupsi sebanyak 138. Jadi sebanyak 20% pemimpin kita maling,” kata Prabowo saat berpidato di acara deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo untuk Indonesia satu (KAPPI-1) di TMII, Jakarta Timur, Selasa (17/7).

 

Prabowo menjelaskan, pascakemerdekaan, banyak kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, kekayaan yang dimiliki negara tidak terbagi dengan rata dan banyak warga yang tidak sejahtera. Selain itu, rakyat miskin kerap tidak mendapatkan keadilan, seperti halnya kesempatan bekerja.

 

“Itu yang mendorong kita untuk berjuang karena kita tidak ingin negara ini dikuasai maling-maling. Saya kira masih ada penyakit di tengah-tengah masyarakat kita. Penyakit itu adalah penipu. Kita harus koreksi diri, kita harus ngaca itu adalah penyakit bangsa kita, budaya bohong, budaya nipu, budaya curang itu terlalu parah,” tukas mantan Komandaan Kopassus tersebut.

 

Ia mengatakan, saat ini Indonesia memiliki gambaran yang cukup berbahaya. “Yang bikin kita khawatir, para maling-maling itu ingin tampil sebagai orang yang tidak berdosa. Lalu dengan uang dari hasil curi itu mereka gunakan untuk membeli. Semua di republik ini gampang dibeli, rakyat pun gampang dibeli,” kata Prabowo sembari geram.

 

Untuk itu, ia meminta agar rakyat bersatu melawan para pemimpin munafik yang tampil suci di hadapan publik, namun mencuri di belakang. “Negara kita tidak boleh dikuasi oleh munafikun-munafikun yang menjadi maling di negara kita. Kita sakit hati kepada koruptor,” tegas Prabowo. (MI)




HINGGA JULI 2012, KEJAKSAAN TEMBILAHAN KEMBALIKAN Rp. 960 JUTA LEBIH KERUGIAN NEGARA

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga pertengahan Juli, dari target sebesar Rp. 1,5 Milyar di tahun 2012, Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah mengembalikan asset Negara senilai Rp. 960 juta lebih. Asset Recovery  senilai Rp. 960 juta lebih ini berasal dari kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhil.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendri Untoro, SH ketika ditemui detikriau.org diruang kerjanya, Selasa (17/7).

“Kejaksaan tidak hanya sekedar mentargetkan untuk mempidanakan pelaku tetapi juga berusaha untuk mengembalikan kerugian Negara akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.” Ujar Hendri Untoro ketika ditemui diruang kerjanya.

Dijelaskan Kasi Pidsus, dari dua kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Tembilahan, berdasarkan laporan BPK, kerugian Negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi di Dinas PU sebesar Rp. 1,2 Milyar dan Dinas Perkebunan Rp. 2,2 Milyar. Sedangkan untuk kasus Korupsi di PT.POS, Asset Negara yang berhasil dikembalikan senilai Rp. 139 juta.”Hanya saja untuk kasus PT.POS tidak termasuk dalam prestasi yang ditetapkan kejaksaan Tembilahan karena ini merupakan kasus hasil penyelidikan Polres Inhil,” jelas Kasi Pidsus.

Ditambahkan Kasipidsus, berapapun besarnya nilai asset yang berhasil dieksekusi pihak kejaksaan, tidak kurang satu rupiahpun akan disetorkan kembali oleh kejaksaan ke Kas Negara.” Kita harap masyarakat memahami hal ini. Karena pihak kejaksaan sendiri, tentunya juga tidak akan luput dari pemeriksaan BPK.” Pungkas Kasipidsus. (fsl)