Pinjam Kata KPK, Polres Inhil Nilai Kasus BOSDA Terlalu “Seksi”

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) menyebutkan sesuai dengan keterangan pihak Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Kasus penyelidikan dugaan korupsi Dana BOSDA di Dinas Pendidikan Kab. Inhil 2011 silam saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Polda Riau. Kepolisian menurutnya menyatakan bahwa kasus BOSDA sebagai sebuah kasus yang terlalu “seksi”.

“Kita barusan temui Kasad Reskrim Polres Inhil untuk mempertanyakan perihal penyelidikan dugaan korupsi dana BOSDA di Disdik Inhil 2011 silam. Kepolisian nyatakan bahwa kasus ini penanganannya sudah dilimpahkan ke Polda Riau di Pekanbaru. Menurut Kasad Reskrim, kasus BOSDA adalah sebuah kasus yang terlalu seksi. ” Ujar Tokoh MPI, Tengku Suhandri yang saat itu didampingi oleh seorang rekannya, Zakiyun ketika memberikan pernyataan dihadapan beberapa orang wartawan liputan Inhil di Tembilahan, Selasa (9/10) kemaren.

Terkait ungkapan kata seksi ini, Kasad Reskrim Polres Inhil AKP Kurnia ketika dikomfirmasi wartawan di ruang kerjanya menyatakan bahwa penggunaan istilah kata tersebut hanya sebuah kata pinjaman. Menurutnya, alasan pemindahan penyelidikan lebih dikarenakan keterbatasan anggaran. “Setingkat Polres, dalam satu tahun, Tipikor dibebani target minimal 2 Laporan Polisi (LP). Batasan itu sudah kita penuhi. Makanya untuk kasus dugaan korupsi dana BOSDA, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran penyelidikannya kita limpahkan kepada pihak POLDA Riau di Pekanbaru disamping kita juga sudah mendapatkan intruksi dari POLDA untuk melimpahkan kasus ini. Sedangkan terkait penggunaan Kata seksi itu hanya sebuah kata yang biasa dipergunakan di KPK,” Ujar AKP Kurnia memberikan klarifikasi kepada wartawan.

Ditambahkan Kasad Reskrim, meskipun kasus dugaan korupsi dana BOSDA ini telah dilimpahkan kepada pihak POLDA Riau, tidak menutup kemungkinan pengembangan penyelidikannya masih dimintakan bantuan dari pihak Polres Inhil. “Kasus ini adalah kasus yang terjadi di Inhil. Dalam melakukan pendalaman proses penyelidikan, Tipikor POLDA Riau  tentunya akan memerlukan keterangan-keterangan saksi yang berdomisili di Inhil. Kita nyatakan siap untuk memberikan bantuan namun tentunya dari sisi teknis saja. Perkembangan proses penyelidikan di POLDA tentunya kawan-kawan wartawan di Pekanbaru bisa melakukan pantauan,” Tegas Kasad Reskrim.

Ditambahkan Kasad Reskrim, selama penanganan di Tipikor Polres Inhil, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan yakni beberapa saksi dari pihak Disdik Inhil, Beberapa orang dari pihak  sekolah, pihak dekranasda termasuk rekanan yang berada di bandung terkait dengan pengadaan batik ini. Namun secara orang perorangan, kasad mengaku kurang hafal.”pelimpahan penyelidikan kasus BOSDA ini selain pertimbangan diatas juga untuk mengefektifkan penyelidikan kasus-kasus lainnya. Tentunya polres Inhil tidak hanya menangani kasus korupsi. Ngomongnya gampang tapi pembuktiannya cukup rumit,”Imbuh Kasad Reskrim AKP Kurnia.

Dalam kesempatan komfirmasi ini, detikriau.org juga menyempatkan untuk menanyakan perkembangnan penyelidikan atas laporan kasus PLN Sub Ranting Enok beberapa waktu lalu yang penanganannya kini terkesan hampir tidak terdengar lagi. Menurut Kasad Reskrim, untuk kasus PLN Enok sampai saat ini prosesnya masih terus berlanjut.”Kasus ini dimulai oleh Kasad reskrim sebelum saya. Jadi saya harus pelajari kembali. Kalau saya nggak nguasain, jadinya kan malah susah. Nantilah kalau bahannya sudah clear saya akan kabari,” Jawab Kasad Reskrim AKP Kurnia memberikan janji. (dro/*0)




ASYIK NYABU, 3 ANGGOTA POLRES INHIL DAN 2 WARGA SIPIL DICIDUK

Gambar Ilustrasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tiga oknum anggota polres Inhil berinisial SL (38), BL (29) dan DM (22) berhasil diringkus satuan Polres Inhil saat asyik menikmati psikotropika jenis sabu-sabu, Selasa malam (24/1) di TKP rumah kediaman SL, Jalan Serumpun Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Dalam pegrebekan ini, 1 warga sipil yang juga berada di TKP berinisial ZE (34) serta 1 mantan anggota DPRD Inhil, HR (41) ikut diamankan.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP, Dedi Rahman Dayan melalui Wakapolres, Kompol Imran Amir, strategi pelaksanaan pegrebekan sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya.”Informasi yang kita terima dari masyarakat kita tindaklanjuti. Kita kirim petugas kita untuk lakukan pantauan di TKP, kemudian barulah kita susun strategi pegrebekan tersebut. Kita akui, proses pengrebekan membutuhkan waktu cukup lama ( sekira pukul 23.00WIB s/d pukul 02.00 WIB) karena TSK sempat melakukan perlawanan,” Ungkap Wakapolres, Kompol Imran Amir didampingi Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Yuniar Ari, Kasad Narkoba, AKP Olalupa serta Paur Humas, Iptu Zahari saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/1).

Dalam pegrebekan itu, Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 5 buah HP, 1 buah Black Bary, 2 Laptop, 1 Notebook, 1 buah tas yang berisi: 2 buah tabung kaca, 1 timbangan digital kecil, 1 pak plastik pembungkus kecil, 1 buah mesin hitung, 1 buah gunting dan satu set alat isap sabu yakni; 1 buah pipet/sedotan, 1 buah pancis gas, 1 botol spiritus, 2 paket kecil psikotropika jenis sabu-sabu, serta 1 tabung kecil air sabu.

Dijelaskan Wakapolres, SL diduga berprofesi sebagai pengedar. Ia bertugas di Polsek  Pulau Burung Kecamatan Kateman dan dalam proses PTDH serta sudah tidak masuk kantor sejak bulan September 2011 yang lalu. Sementara dua oknum anggota lainnya, bertugas disatuan Polres Inhil.”Kita duga sabu-sabu ini dipasok dari Kepulauan Batam dan Pekanbaru. Ketiga-tiganya termasuk 2 orang warga sipil lainnya sudah kita amankan ditahanan Mapolres Inhil.”Pungkas Wakapolres. (fsl)