Tim Harat Polres Inhil Bekuk Residivis Warga Jalan Perintis Tembilahan Hulu

“Terlibat Kasus Jambret Dengan Seorang Rekannya, UP yang Kini Masih Buron”

Tembilahan, detikriau.org – Tim Harat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir membekuk As (25) Warga jalan Perintis Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin, 11/12/2017, sekira pukul 17.00 WIB.

Buruh bangunan ini diciduk atas dugaan menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, terhadap seorang mahasisiwi yang bernama Arista (24) Warga Jalan Arsyad Ahmad Tembilahan, pada Jum’at (11/12/2017) sekira pukul 04.45 Wib. Bukan saja harus kehilangan 2 unit HP dan sejumlah uang tunai, tangan korban juga terluka dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 5 Juta.

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, menerangkan bahwa pelaku  sengaja menyasar penumpang travel perempuan yang baru sampai pada malam atau dinihari.

“kejadian penjambretan dialami korban saat baru sampai di Kota Tembilahan. Turun dari mobil, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya. Namun tiba – tiba datang 2 orang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban,” Jelas AKP Arry

Tak tinggal diam, lanjut Arry, korban melawan dan mencoba mempertahankan harta bendanya. Namun naasnya, tindakan perlawanan ini justru membuat pelaku semakin berani dan seketika mengeluarkan senjata tajam dan membacokan ke arah tangan korban hingga menyebabkan luka dan tas pun terlepas, kemudian dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Mendapat laporan, Polres Indragiri Hilir segera menurunkan Tim Harat untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti – bukti yang didapat,  pelaku jambret tersebut mengarah kepada tersangka. Dan akhirnya Tsk, As berhasil diciduk tidak jauh dari rumah kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit HP merk Samsung.

“As ini adalah residivis, dalam kasus curanmor pada tahun 2012”, tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial Up, masih dalam pengejaran Tim Harat.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 9 tahun”, tutup AKP Arry Prasetyo, SH, MH./Am




Berlatarbelakang Persoalan Rumah Warisan, AT Hujam Ipar Dengan Tusukan Belati

Pelangiran, detikriau.org – Berawal dari perselisihan tentang rumah milik orang tua mereka, AT alias Uj (33), warga Desa Baung Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran tega menganiaya iparnya sendiri, Bain (35), yang notabene adalah suami dari kakak tersangka Kamelia (34). Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di rusuk sebelah kiri sebanyak 1 liang. Senin (4/12/2017)

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi, kejadian itu terjadi, ketika siang itu, tersangka mendatangi rumah kakaknya yang bernama Kamelia. Rumah tersebut adalah milik orang tua mereka, yang saat ini ditempati oleh kakaknya bersama suaminya.

Kedatangannya Tsk kali ini bukan untuk bersilaturahmi, tapi ingin mempertanyakan kenapa rumah yang dibangun korban tidak selesai – selesai sehingga sampai saat ini mereka masih menempati rumah orang tua mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kamelia menjawab bahwa mereka tidak sanggup menyelesaikan pembangunan rumah tersebut, karena keadaan ekonomi mereka sedang susah. Kamelia lalu mengusulkan agar rumah tersebut disekat saja, tersangka menempati bagian depan, korban dan keluarganya di bagian belakang.

Namun bukannya menerima, tersangka malah emosi dan memerintahkan Kamelia meninggalkan rumah tersebut. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung menendang korban. Tak puas dengan itu, tersangka juga mencabut pisau belati dari pinggangnya dan menikamkan ke arah rusuk korban. Korban bisa melarikan ke luar rumah, dan kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pelangiran untuk perawatan lukanya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pelangiran.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pelangiran, memerintahkan personel Polsek Pelangiran untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Dari penyelidikan itu, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di Parit Tengkorak Kelurahan Pelangiran dan akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sebilah sajam jenis pisau belati sudah diamankan di Mapolsek Pelangiran untul proses penyidikan lebih lanjut.” Terang Kapolsek./Am




Tim Harat Polres Inhil Ringkus Tsk Pelaku Jambret HP Milik Oknum Guru di Tembilahan

pelaku jambret, Sy alias Ij

Tembilahan, detikriau.org – Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian atau jambret, berinisial Sy alias Ij (33), Minggu (3/12/2017) sekira pukul 14.30 Wib.

Tersangka pelaku, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir ini diduga menjadi pelaku jambret 1 unit HP merk Xiaomi Note 5, milik Yenni (53), warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang terjadi di Jalan Keritang pada hari Senin  27/11/2017, sekira pukul 12.15 WIB yang lalu.

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, saat kejadian penjambretan, korban yang berprofesi sebagai guru itu sedang berjalan kaki di TKP. Karena ada yang menghubungi handphonenya, korban kemudian mengeluarkan HP dan menerima telpon tersebut.

Tiba – tiba dari arah belakang, muncul seorang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih, langsung menarik HP Xiaomi Note 5 milik korban dan langsung tancap gas meninggalkan TKP.

Saat itu korban mencoba berteriak dan mengejar pelaku, namun karena hanya berjalan kaki, ditambah suasana jalan sedang sepi, pelaku berhasil menghilang. Tak terima dengan kejadian itu, Yenni, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indragiri Hilir.

Setelah mendapat laporan dari korban, Kasat lalu memerintahkan Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, untuk melakukan penyelidikan.”Dari hasil pendalaman terhadap kejadian tersebut, didapat informasi bahwa pelaku diduga adalah tersangka Sy alias Ij”, tutur AKP Arry. Tersangka kemudian dapat ditangkap Tim Harat, saat berada di Jalan Datuk Bandar Tembilahan.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi Note 5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BM 6986 GS warna putih, diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk pengusutan lebih lanjut./ Am




Diduga Hubungan Arus Pendek, 200-an Juta Harta Warga Pulau Kijang Jadi Abu

Reteh, detikriau.org – 1 unit rumah warga di jalan penunjang Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir ludes menjadi arang. Kebakaran yang menimpa rumah Fuad Mustafa (34) ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga 200-an juta, rabu (29/11/2017) sekira pukul 20:30 Wib kemaren.

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono, kejadian berawal saat istri korban, Susilawati (28) sedang tidur bersama 2 orang anaknya di kamar.

Mendadak Susi terbangun karena mendengar ada suara letupan dari arah belakang rumah.  Penasaran, Susi kemudian mencari tau untuk memastikan sumber suara.

Begitu diketahui, Susi-pun kaget karena api terlihat sudah membakar plafon ruangan belakang. Menyaksikan kobaran api, susi langsung berteriak meminta tolong.

Masyarakat yang berdatangan bersama Personel Polsek Reteh, Koramil 07 Reteh dan Masyarakat Peduli Api (MPA), mencoba memadamkan api dengan menggunakan 2 unit mesin robin dan alat – alat lainnya.

Setelah berjibaku, api akhirnya berhasil dipadamkan sekira pukul 21.05 WIB, namun 1 unit rumah hangus terbakar. Penyebab kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek/kosleting listrik.

“Tidak terdapat korban jiwa, sedangkan kerugian materil ditaksir kurang lebih Rp. 200.juta” Sampaikan AKP Suharyono./ Am