Parpol Dilarang Kampanye di Media Massa Sebelum 23 September

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, menegaskan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

Menurut Wahyu, pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan Dewan Pers, Bawaslu dan KPI yang membahas jeda waktu setelah pengambilan nomor urut oleh 14 parpol peserta Pemilu 2019. Jeda waktu yang dimaksud adalah tujuh bulan, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September mendatang.

“Karena rentang waktunya selama tujuh bulan, maka kami perlu mengatur melalui kesepakatan bersama antara empat lembaga. Pertama, kami menyepakati bahwa selama jeda waktu tujuh bulan itu, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran, media cetak maupun media elektronik,” tegas Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Karena itu, lanjut dia, ada kesepakatan kedua yang menyebutkan bahwa selama jeda tujuh bulan itu, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi secara internal. “Sosialisasi internal itu berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta Pemilu dan sebagainya. Sebab, parpol punya kepentingan untuk mensosialisasikan nomor urut, kita tidak bisa melarang kegiatan sisialisasi internal parpol. Pelaksanaannya harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis, ” ungkap Wahyu.

Terkait teknis sosialisasi internal, kata dia, dilakukan dengan dua metode. Metode pertama, yakni pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol. Metode kedua, yakni pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

“Terkait pemasangan bendera parpol ini, aturannya menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya lokasi mana atau bagaimana tata cara pemasangannya itu tergantung peraturan pemda setempat,” jelas Wahyu.

Kesepakatan ketiga antara empat lembaga yakni pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan. Kesepakatan keempat, menyatakan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan menindaklanjuti hasil pertemuan pada Selasa kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, jika kesepakatan antara empat lembaga mulai berlaku sejak Selasa. Sementara itu, surat hasil kesepakatan bersama akan disampaikan oleh KPU dalam waktu dekat.

“Intinya, dengan kesepakatan ini kami mengatur prinsip-prinsip berkeadilan agar dapat dijaga, artinya misalnya parpol ada yang punya afiliasi kepemilikian media kan mendapatkan keuntungan dibanding parpol yang tidak punya akses kepada media, kamikan punya kewajiban menjaga keadilan seperti itu,” tambah Wahyu.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi parpol yang terpantau melakukan kegiatan kampanye sebelum 23 September.

Menurut Arief, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon. “Dalam pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, begitu ditetapkan paslon, maka tiga hari setelahnya bisa melakukan kampanye,” ungkap Arief ketika memberikan paparan pada Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa.

sumber: republika.co.id




MenPAN-RB: Berani Terlibat Politik Praktis? Bukan Hanya si-PNS, Pimpinan Instansipun Akan Mendapatkan Sanksi

Ilustrasi Foto: dok JPNN.com
Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

detikriau.org – Pernyataan tegas yang disampaikan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur ini menjadi “warning” yang harus dipatuhi. Dimintanya aparatur sipil Negara untuk tidak terlibat dalam dunia politik praktis. Jika terbukti ada PNS yang tidak mematuhi, bukan hanya si-PNS tetapi pimpinan dimana instansi ia bekerja juga akan mendapatkan sanksi.

“Untuk pemilihan kepala daerah tahun depan, para ASN jangan sampai ada yang terlibat politik, fokus saja sama pekerjaannya melayani rakyat sebaik baiknya,” kata Menteri Asman dalam pernyataan resminya, tadi malam dilansir melalui jpnn.com, rabu (31/8/2016)

Permintaan Asman tersebut disampaikan menyusul akan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 101 daerah pada 2017 mendatang.

Menurutnya, jika ASN ikut terlibat dalam politik dalam hal ini Pilkada dapat berdampak pada menurunnya kinerja, yang berujung pada kurang optimal melayani masyarakat.

Oleh karena itu ASN diminta untuk melayani rakyat bukan lagi menjadi yang dilayani.

“Hukuman diberikan tidak hanya pada ASN- nya tapi juga pada pimpinannya,” sergahnya.

Editor: dro

Baca sumber

 

 




Pilkada Inhu Masuki Tahapan Kampanye

Rengat (detikriau.org) – Setelah pelaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati inhu tahun 2015 maka tahapan selanjutnya adalah  kampanye yang sudah boleh dilaksanakan mulai hari ini, kamis (27/8).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Indragiri Hulu, Mulia Santoni kepada wartawan ketika dihubungi melalui Hpnya, Kamis (27/8).

“hari ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dapat melakukan kampanye namun harus berdasarkan  aturan yang berlaku”, ungkapnya.

Dijelaskannya pasangan  calon bupati dan wakil bupati  yang akan melakukan kampannye ssebelumnya harus membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada panwaslu.

“bila pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengadakan kampanye dengan menghadirkan banyak orang atau massa  harus memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke panwas”, ucapnya.

Untuk hari, pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu tentanng akan adanya pelaksanaan kampanye.

“kita belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pasangan calon untuk pelaksanaan kampanye pada hari ini, mungkin karena kemaren baru saja melakukan pencabutan nomor urut”, sebutnya.

Dijelaskannya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampnaye (APK), baik itu, berupa spanduk dan lain-lain harus  berasal KPU Inhu dan lokasinya sudah disepakati. “APK yang dipasang harus dari KPU dan lokasinya juga sudah ditetapkan”, tutupnya. (zal)




Panwas Rohil Tertibkan APK Milik Salah Satu Cabup Dan Cawabup

20150525_121332_resized_1Bagansiapiapi (detikriau.org) – Panitia Pengawas (Panwas ) Rohil Tertibkan Kembali APK Milik Salah Satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang kembali marak dipasang oleh Tim Kampanye membuat Panwas Rohil harus bekerja keras untuk melakukan penertiban kembali.

“Insya Allah kita akan melakukan penertiban APK kembali setelah penertiban sebelumnya pada bulan Ramadhan kemarin,” terang Jaka Abdillah Ketua Panwas Rohil.(Kam.13/08/15)

Menurutnya,Pemasangan APK milik pasangan balon Bupati dan Wakil itu mengindikasikan masih lemahnya pengetahuan Tim Kampanye yang dimiliki oleh para balon tersebut.

Oleh karenanya,Panwas Rohil akan melakukan penertiban untuk kedua kalinya pada hari Sabtu,(/13/15/8) secara serentak disemua kecamatan. Pihaknya berharap Tim Kampanye balon Bupati dan Wakil Bupati dapat menertibkan sendiri APK yang telah terpasang, Sehingga nantinya tidak perlu ditertibkan oleh Panwas.

Disamping itu, Panwas Rohil Juga meminta KPU Rohil untuk serius meminta surat pernyataan mengundurkan diri dan pernyataan berhenti bagi anggota DPRD, PNS/ASN dan TNI yang belum menyerahkan, karena Panwas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sampai saat ini surat tersebut belum dilampirkan dalam berkas persyaratan calon.

“Kita minta KPU mau lebih terbuka mengenai informasi ini, karena sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 18/KPU/IV/2015 Tentang Pengelolaan Informasi Publik di KPU harusnya dikecualikan buat Panwas, karena kita sama-sama Penyelenggara Pemilu” terang Jaka.

Tambahnya,Panwas bertugas mengawasi terlaksananya pemilihan sesuai dengan tahapannya jadi jangan alergi ketika Panwas melakukan tugasnya untuk mengawasi apa saja yang sudah dikerjakan KPU karena memang sudah seharusnya dan masyarakat dapat mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Panwas sehinggga ada check and balance.(tris)




Ini Pesan MUI untuk Jokowi

ketua-majelis-ulama-indonesia-amidhan-berjas-abu-abu-_140623154354-804JAKARTA — Segudang pekerjaan rumah telah menanti presiden Indonesia yang baru terpilih. Harapan dari seluruh rakyat Indonesia terbeban di pundaknya.

Demikian juga segudang permasalahan umat Islam di negeri yang menjadi populasi umat Islam terbesar di dunia ini. Berbagai macam persoalan telah menunggu untuk diselesaikan sang presiden baru.

“Yang penting, presiden baru bisa menjalankan pemerintahannya sesuai dengan janji-janjinya pada waktu kampanye. Awal-awal ini saja sudah ada yang menagih janji. Jadi harus satu kata dengan perbuatan,” pesan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan kepada ROL, Selasa (21/10).

Amidhan berpesan, rakyat Indonesia harus mengakhiri kubu-kubu yang dulu saling berlawanan saat kampanye. Sudah saatnya menyatukan langkah dan meninggalkan perbedaan untuk membangun negri.

“Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, kita support presiden baru kita. Pilpres itu sudah selesai. Jadi kubu-kubu dari tataran rakyat sudah tidak ada lagi. Yang menang rakyat semuanya. Di tataran politik, ranah dari partai politik baik yang ada di dalam pemerintahan atau diluar, kita tidak ada komentar,” paparnya.

“Menurut saya dari perkembangan demokrasi justru baik. ada pemerintah, dan ada partai penyeimbang. akhirnya pemerintah berjalan dengan baik karena terkontrol dengan baik,” tambahnya.

sumber: republika




DESK PILKADA DPC PKB INHIL SEBUAH DAGELAN?

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Angin tidak sedap menghembus  desk Pilkada yang dilaksanakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Inhil. Penjaringan yang dilaksanakan oleh PKB dituding tidak lebih hanya sebuah dagelan politik. Apalagi setelah terpajang disebuah sudut kota Tembilahan baleho ukuran jumbo bergambarkan Lukman Edy berdampingan dengan Balon Bup, Ramli Walid.
“Desk Pilkada yang dilaksanakan oleh PKB Inhil kami nilai tidak lebih hanyalah sebuah trik politik belaka. Sebab jauh-jauh hari PKB sudah punya calon yang akan mereka usung pada Pemilukada Inhil,” kata salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, kamis (19/7).

Ditambahkannya, Permainan dagelan ini semakin terang terlihat dengan terpajangnya sebuah Baleho bergambarkan Lukman Edy dan Ramli Walid. Atribut kampanye yang masih disebut sebagai sosialisasi ini apalagi makna yang terkandung selain kedekatan atau lirikan mata?
Permainan politik PKB juga sudah tercium oleh salah satu kandidat Balonbup yang sudah mendaftar pada desk Pilkada PKB. Pada awalnya, kandidat yang  bersangkutan sempat enggan untuk mengembalikan formulir pendaftaran yang sudah diambil, tapi dengan berbagai pertimbangan formulir akhirnya tetap dikembalikan.

“Terus terang kita sempat enggan untuk mengembalikan formulir yang sudah kita ambil, tapi setelah kita menimbang lebih seksama lagi kita tetap kembalikan. Hal itu menunjukkan kesungguhan kita untuk maju dan ingin melihat apa isu yang menerpa PKB tersebut memang betul,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang fungsionaris PKB Inhil Edi Gunawan SE, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan tersebut dengan tegas membantah. Menurut yang bersangkutan desk Pilkada PKB akan dilaksanakan secara fair dan semua kandidat punya peluang yang sama untuk diusung.

“Tidak benar kalau memang sudah ada pengkondisian calon yang akan kita usung. Semuanya akan memalui tahapan penjaringan. Siapa nantinya yang diusung, bukan berarti titipan melainkan memang layak dan sudah merupakan keputusan yang kita ambil berdasarkan tahapan desk Pilkada yang kita laksanakan,” pungkasnya. (suf/dro)