Bawaslu Bolehkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada

 

Aparatur sipil negara.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari

JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir dalam kampanye Pilkada 2018. Namun, ketika mengikuti kampanye, ASN dilarang menunjukkan bentuk-bentuk dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah tertentu.

Menurut Afif, ASN tetap memiliki hak pilih dalam pilkada mendatang. ASN juga punya hak mendengarkan visi, misi dan program para paslon kepala daerah. Karena itu, kehadiran mereka di acara kampanye tidak bisa dilarang.

“Mereka hadir sebab membutuhkan referensi terkait peserta pilkada. Maka boleh hadir sepanjang tidak mengekspresikan dukungan mereka, misalnya menunjukkan jari, memberikan dukungan, memakai simbol-simbol yang mendukung paslon tertentu,” jelas Afif di Jakarta, Ahad (6/5).

Afif lantas mencontohkan kejadian yang menimpa salah satu kepala desa di Maluku Utara. Kepala desa tersebut diputuskan bersalah oleh Bawaslu setempat karena terbukti mengacungkan salah satu jari sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon.

Merujuk kepada kejadian ini, Bawaslu meminta para ASN berhati-hati selama menghadiri kampanye. “Bahwa yang dimaksud netralitas adalah tetap memiliki hak pilihnya tetapi tidak mendemonstrasikan dukungannya kepada pihak-pihak tertentu,” tegas Afif.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua KPU, Arief Budiman. Menurut Arief, hadir dalam kampanye peserta pilkada sah-sah saja dilakukan ASN.

“Yang tidak boleh dilakukan ASN adalah berkampanye. Kalau hadir di kampanye boleh. Menghadiri kampanye adalah salah satu cara untuk mengetahui siapa yang akan dipilih oleh ASN saat pemungutan suara pilkada nanti,” jelas Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/5) lalu.

Selain itu, Arief juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan atribut mereka saat hadir di acara kampanye. “Jadi ya macam-macam atributnya, baik topi ASN, baju ASN, pin ASN dan sebagainya tidak boleh digunakan. ASN sebaiknya hadir di kampanye sebagai masyarakat biasa,” tambahnya.

sumber: republika




Alat Peraga Kampanye Pilkada Inhu Belum Terpasang. Suryana, Kita Ikuti Saja Aturan yang Berlaku

Rengat (detikriau.org) – Meskipun tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2015 sudah dimulai sejak kamis lalu (27/8) namun hingga saat ini, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Inhu belum juga dipasang.

Belum dipasangnya APK tersebut mendapat tanggapan dari tim pemenang  calon bupati dan wakil bupati inhu TM – Aminah, Suryana. Ia  mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan KPU “kita ikuti saja aturan yang berlaku”, ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui Hpnya, Senen (31/8).

Disambungnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 bahwa alat peraga kampanye berupa baleho, spanduk, umbul-umbul, banner, brosur dan alat peraga kampanye lainnya disediakan oleh KPU.  “sesuai aturan tersebut, pihaknya tidak akan memasang dahulu alat peraga kampanye selain APK yang disediakan oleh KPU Inhu, ucapnya.

Disampaikannya, saat ini, menurut informasi yang diterimanya dari pihak KPU Inhu, pengadaan APK tersebut sudah dalam proses lelang di KPU Inhu “menurut informasi, APK dalam proses pelelangan, semoga pertengahan bulan  oktober 2015 ini, APK tersebut suda dapat kita pasang”, sebutnya.

Ia menerangkan, jumlah APK yang akan dipasang nantinya baleho   di 5 (lima) lokasi untuk satu kabupaten, spanduk  2 (dua) per desa, umbul-umbul  20 (dua puluh) per kecamatan, baner dan  poster dipasang  1.000 (seribu) per kecamatan.

Sedangkan Mengenai lokasi pemasangan APK Pilkada Inhu tersebut, dia mengatakan  sudah ditetapkan berdasarkan  Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 55 tahun 2015. “lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam peraturan bupati inhu nomor 55 tahun 2015”, tutupnya.

Untuk sekedar mengingatkan, pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni, pasangan Tengku Mukhtarudin -Aminah Susilo dan pasangan Yopi Arianto – Khairizal. (zal)