Lantik Kades Seberang Pebenaan, Bupati Pesankan Junjung Amanah Masyarakat

Keritang, detikriau.org – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengingatkan kepada Kepala Desa untuk selalu menjunjung tinggi amanah masyarakat yang telah memilihnya menjadi pemimpin.

“Junjung tinggi amanah masyarakat. Jangan sia – siakan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara,” kata Bupati dalam sambutannya pada pelantikan Kepala Desa (Kades) Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritang, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), senin (5/2/2018) siang.

Bupati menuturkan, sebagai sebuah manifestasi dari amanah yang dijalankan, Kepala Desa dapat memperjuangkan sejumlah pembangunan di daerah yang dipimpin. Infrastruktur, merupakan salah satu pembangunan yang dapat diprioritaskan untuk memajukan daerah.

“Pembangunan infrastruktur sudah sejalan dengan kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil melalui program DMIJ. Penyediaan sarana dan prasarana publik juga dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya merealisasikan amanah warga,” titip pesan Bupati.

Lebih lanjut Bupati katakan, untuk memperoleh hasil pembangunan yang diinginkan, setiap Kepala Desa, khususnya Kepala Desa Seberang Pebenaan, hendaknya membangun sinergitas dengan masyarakat setempat dan selalu berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat lainnya.

“Pemkab melalui program DMIJ juga mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat dalam implementasinya. Untuk itu, Kades akan lebih baik menganut prinsip yang sama agar pembangunan di Desa dapat berjalan lancar karena adanya keterlibatan langsung dari masyarakat,” Akhiri Bupati./ Diskominfops-inhil/adv/Am




Yulizal : Penggunaan Dana Desa Jangan Hanya Berdasarkan Kehendak Kades

Kepala BPMPD Inhil, Yulizal. Foto: net
Kepala BPMPD Inhil, Yulizal. Foto: net

TEMBILAHAN, detikriau.org – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Yulizal meminta kepada seluruh desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Hal ini dimaksudkan agar tujuan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), yang diantaranya difokuskan guna membangun dan memajukan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Dikatakan Yulizal, pada Bulan Mei ini seluruh desa yang ada di Negeri Seribu Parit, ditargetkan sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jika APBDes sudah selesai, maka awal Bulan Juni nanti sudah bisa digunakan. Apalagi, saat ini dana yang dari Pusat sudah turun,” kata pria yang akrab disapa Ijal ini kepada awak media, Senin (30/5/2016).

Selanjutnya, mantan Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Inhil ini juga mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak berdasarkan atas kehendak Kepala Desa (Kades), melainkan harus berjalan sesuai hasil Musrenbangdes,

“Jadi, intinya harus sesuai hasil musyawarah, bukan atas kehendak dan kepentingan oknum atau golongan tertentu,” pungkasnya./Adi




Bupati Inhil Lantik 1 Kades dan Puluhan Pjs Kades

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melantik secara resmi 1 kepada desa dan 28 Pjs Kepala desa di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum’at (29/4/2016) sore.

Kades yang dilantik itu adalah Samsul, Kades Simpang Gaung Kecamatan Gaung. Sedangkan 38 Pjs Kades merupakan penjabat yang tersebar di 14 Kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan bahwa seorang Kades tersebut merupakan hasil pemilihan tahun lalu. Dimana Samsul merupakan Kades terpilih yang tertunda dilantik karena sempat digugat hingga ke pengadilan. Setelah tuntas, maka Kades Simpang Gaung ini dilantik secara resmi.

Sedangkan puluhan Pjs lainnya merupakan hasil usulan dari masing-masing Badan Permusyawarahan Desa (BPD).

“Penetapan Pjs ini ditetapkan dari PNS yang diusulkan oleh BPD. Pastinya di BPD sudah diseleksi sehingga saya yakin para Pjs ini mampu menjalankan tugas yang diemban,” kata Wardan.

Ia menegaskan, tugas Pjs itu tidak ada bedanya dengan tugas Kades definitif, baik itu kebijakan maupun lainnya. Namun demikian, ia tetap mengingatkan agar mempelajari terlebih dahulu segala aturan yang berkenaan dengan desa supaya segala kebijakan tidak menyimpang dari jalur yang benar./ Mirwan/Adv




Masih Dibawah UMR, Pemkab Inhil diminta Naikan Gaji Kades

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk menaikan gaji yang diterima oleh Kepala Desa (Kades).

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai sejumlah awak media usai memimpin hearing bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Yusuf, saat ini gaji yang diterima oleh para Kades baru berkisar Rp 2 juta, sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Inhil yang telah ditetapkan di atas Rp 2 juta.

“Minimal gaji para Kades di angkat Rp 3 juta, sehingga penghasilan mereka perharinya sebesar Rp 100 ribu,” tutur Yusuf.

Dengan dinaikannya gaji para Kades oleh Pemkab Inhil nantinya, lanjut politisi Partai Golkar ini, diharapkan para kades dapat lebih meningkatkan dan memaksimalkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung dan mensukseskan pembangunan daerah.

“Kami harapkan usulan kenaikan gaji para Kades ini bisa secepatnya dilaksanakan. Paling tidak pada Bulan Maret ini Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Penghasilan Tetap sudah selesai,” imbuhnya. Adi/adv

 




Realisasi Program DMIJ, Dewan Ingatkan Kades Hati-hati dan tak Langgar Peraturan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk berhati-hati serta tidak melakukan berbagai hal yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat menerima laporan dari sejumlah Kades di Kabupaten Inhil, terkait dengan belum cairnya dana program DMIJ tahun anggaran 2015, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Yusuf, dalam penerapan dan realisasi program DMIJ di lapangan, setiap Kades akan diminta pertanggungjawabannya, khususnya terhadap apa yang telah direncanakan dan dilaksanakan.

“Jadi, hendaknya dalam melakukan setiap kegiatan, harus berdasarkan hasil musyawarah desa,” tutur Yusuf.

Dijelaskan Yusuf, apabila desa menginginkan dana pembangunan yang besar, maka desa harus mampu melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar, serta fungsikan keberadaan perangkat dan kantor desa.

“DMIJ merupakan program pemberdayaan, dan yang tersebut di atas adalah indikator-indikator yang mempengaruhi kesuksesan program ini di lapangan,” terang Yusuf.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini mewanti-wanti kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kades hingga Pendamping Desa agar tidak keluar dan melenceng dari apa yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program DMIJ. (adi/adv)




Dana DMIJ dan Bantuan Pusat tak Kunjung Cair, Perwakilan Kades Ngadu ke Dewan

Suasana RDP. Foto: Adi
Suasana RDP. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah perwakilan Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Tembilahan Hulu dan Batang Tuaka mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (3/8/2015).

Kedatangan rombongan yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi Ketua Komisi I, HM Yusuf Said ini, bertujuan untuk mengadukan persoalan yang dihadapi desa, seperti tidak kunjung cairnya dana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan bantuan dari Pemerintah Pusat.

Padahal, saat ini sudah memasuki bulan kedua pada triwulan tiga tahun anggaran 2015, sehingga dikhawatirkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan akan terhambat.

Oleh karena itu, pada pertemuan tersebut dimanfaatkan perwakilan Kades untuk menyampaikan keluh kesannya seputar berbelit-belitnya proses pencairan dana DMIJ dan Dana Bantuan Pusat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil.

“Petunjuk teknis yang diserahkan kepada kami sering bermasalah dan sering berubah-ubah, sehingga kami khawatir pekerjaan tidak bisa selesai tepat pada waktunya, karena sampai kini dananya tidak kunjung dicairkan,” tutur Harlian, Kades Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka.

Senada dengan itu, perwakilan dari Desa Kuala Sebatu, M Idris dan Desa Simpang jaya, Nahrowi berpendapat bahwa keterlambatan pencairan dana desa tersebut, juga akan berimbas pada kualitas pekerjaan oleh perangkat desa yang sumber dayanya masih sangat minim.

“Ini harus mendapatkan perhatian dari seluruh pihak terkait, guna dicari solusi dan jalan keluarnya secara bersama-sama,” tambahnya

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi I, Yusuf Said menjelaskan bahwa permasalahan itu juga telah menjadi pembahasan pihaknya dalam beberapa hari belakangan ini, dan telah pula mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

“Permasalahan ini telah kita bahas dengan BPMPD, Bagian Keuangan Setdakab Inhil dan beberapa pihak terkait lainnya pekan lalu. Saat itu, telah diputuskan bahwa bagi 41 desa yang berkasnya telah masuk, diusahakan bisa cair dalam pekan ini,” terangnya.

Untuk itu, Yusuf Said mengingatkan kepada seluruh Kades, untuk melaksanakan pembangunan menggunakan dana DMIJ dan dana bantuan Pusat sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku, karena pertanggungjawaban penuh berada di tangan para Kades.

“Saat ini, sudah ada 41 desa yang berkas administrasinya sudah masuk. Jadi, kita sudah deadline BPMPD dan Bagian Keuangan agar bisa mencairkan dalam minggu ini, namun pertanggungjawaban desa juga harus tuntas, karena ini adalah dana bantuan langsung ke desa, bukan lagi dana program proyek,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Pust tersebut harus mampu menjadi motor penggerak pemberdayaan di desa. Untuk itu, pelaksanaannya oleh perangkat desa harus dengan penuh kehatian-hatian dan teliti.

“Pemerintahan Desa saat ini posisinya sudah sama dengan Pemerintahan Kabupaten, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan pembangunan. Karena itu, untuk ADD ini harus terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan yang ada,” imbuhnya. (aadi/adv)