Kepala BKN Eko Sutrisno, Moratorium CPNS Tidak Kaku

144306_887356_eko_sutrisno_bkn_go_id(Jakarta) – BERUNTUNG bagi peminat kursi CPNS yang bisa ikut dan syukur-syukur lolos seleksi tahun ini. Pasalnya, mulai tahun depan hingga 2020, tidak akan ada lagi rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

Kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin (28/10).

Lantas, bagaimana mengatasi kemungkinan kekurangan pegawai lantaran dalam rentang lima tahun itu sudah pasti banyak PNS pensiun?

Berikut wawancara wartawan JPNN, Soetomo Samsu, dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, kemarin (28/10).

Bapak sudah mengetahui pernyataan MenPAN-RB mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun?

Iya, iya, benar.

Bisa dijabarkan mengenai kebijakan itu?

Selama lima tahun ke depan seluruh instansi harus melakukan penataan pegawainya. Selama lima tahun itu,  seluruh instansi harus memanfaatkan pegawai yang ada secara optimal. Kita harapkan seluruh pimpinan instansi melakukan efisiensi pegawai.

Bagaimana jika daerah mengalami kekurangan pegawai karena toh setiap tahun ada yang pensiun?

Saya kira tidak akan terjadi kekurangan pegawai. Moratorium CPNS selama dua tahun di era pemerintahan SBY-Boediono, yakni 2010-1011, saat itu juga tidak terjadi kekurangan pegawai. Sedangkan khusus untuk tenaga guru dan tenaga medis, selama masa moratorium era SBY-Boediono itu, tetap dilakukan rekrutmen.

Maksudnya moratorium tidak kaku?

Saat moratorium era Pak SBY itu, khusus tenaga guru dan medis, juga tetap dibuka penerimaan. Nah, saya kira nanti juga akan seperti itu. Tapi prinsipnya, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa harus merekrut yang baru.

Anda menyebut penataan pegawai, seperti apa itu?

Begini, jika ada suatu daerah yang kelebihan pegawai, maka bisa dimutasi ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Jadi, yang kelebihan, pegawainya digeser ke daerah lain. Misalnya Kota Bekasi kelebihan guru, maka bisa digeser ke Kabupaten Bekasi.

Semudah itukah? Bukan kah di era otonomi daerah ini pegawai di daerah menjadi urusan kepala daerah?

Tidak lagi seperti itu. Dengan terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, urusan pengaturan kepegawaian tetap dikendalikan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat yang akan melakukan pendistribusian pegawai?

Undang-undang ASN menggunakan istilah Pegawai Negara Republik Indonesia. Sebelumnya ada istilah pegawai pusat, ada pegawai daerah. Sekarang tidak. Dengan demikian, pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan optimalisasi pegawai yang ada di seluruh Indonesia, bila melakukan pendistribusian sesuai kebutuhan. ***




Ini Dia Susunan Kabinet Kerja Jokowi JK

Jakarta (detikriau.org) – Minggu (26/10/2014) pukul 17.16 Wib, tepat di hari ke enam setelah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengumumkan susunan kabinet yang dinamainya “Kabinet Kerja”.

Dikatakan Jokowi, penempatan mentri didasarkan pertimbangan kemampuan dibidangnya, leadership dan managerial yang baik.

“kita ingin mendapatkan orang-prang yang bersih dan tepat, makanya sebelumnya kita juga konsultasikan dengan KPK dan PPATK “kata Presiden ke 7 RI ini.

Berikut Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK

  1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
  2. Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
  3. Menteri Kemaritiman: Indroyono Soesilo
  4. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
  5. Menko Perekonomian: Sofyan Djalil
  6. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
  7. Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan
  8. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
  9. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
  10. Menteri ESDM: Sudirman Said
  11. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
  12. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
  13. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
  14. Menteri Hukum dan Ham: Yasonna H.Laoly
  15. Menkominfo: Rudi Antara
  16. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi
  17. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
  18. Menteri BUMN Rini M.Soemarno
  19. Menteri Koperasi dan UMKM: Puspayoga
  20. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
  21. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
  22. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
  23. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
  24. Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
  25. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
  26. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Musyidan Baldan
  27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin
  28. Menterni Kesehatan: Nila F Moeloek
  29. Menteri Sosial: Khofifah Indra Parawansa
  30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak: Yohanan Yambise
  31. Menteri Budaya Dikdasmen: Anies Baswedan
  32. Menristek dan Dikti: M.Nasir
  33. Menpora: Imam Nahrawi
  34. Menteri PDT dan Transmigrasi: Marwan Jafar. (dro/jpnn)