KPUD Rohil Minta Cabup-Cawabup Berstatus PNS Dan Anggota Dewan Urus Surat Pemberhentian.

Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon, hari ini, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhenti‎an kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau inalillahi Wainalillahi Rojiun.

IMG_20150824_094642Bagansiapiapi (detikriau.org) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Rokan Hilir Agus Salim.SP Meminta kepada Calon Bupati Atau Wakil Bupati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Untuk Mengurus Surat Pemberhentian.

Jika tidak mengurus, akan dicoret dari peserta pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hilir. Waktu yang ditetapkan selama 60 hari, setelah penetapan pasangan calon.

Hal Itu dikatakan Agus Salim Dihadapan Perwakilan Partai Politik Pengusung yang hadir saat acara penetapan Cabup-Cawabup Rohil Dimedia Centre, Kantor KPUD Rohil.

” Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon, hari ini, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhenti‎an kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau inalillahi Wainalillahi Rojiun.” Pungkas Agus Salim. (tris)




Besok BKD Inhil Umumkan Hasil Tes CPNS

Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin
Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika tidak ada halangan, esok, selasa (30/12) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil akan mengumumkan hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengumuman itu akan dipajang disejumlah tempat seperti kantor BKD dan Gedung Tasik Gemilang, Tembilahan.

“Insya Allah, kalau tidak ada halangan besok sudah bisa kami umumkan,” Ujar Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin, Senin (29/12).

Dari 100 kuota CPNS, hanya 98 formasi yang terisi. Sedangkan 2 formasinya tidak bisa terpenuhi, hanya karena masalah passing grade. Hal itu hendaknya menjadi catatan bagi peserta ke depannya.

“Kita tak miliki kewenangan apa-apa. Kelulusan sepenuhnya berada ditangan masing-masing peserta. Kalau mereka bisa melampauan passing grade, Insya Allah mereka bisa lulus menjadi CPNS,” jelas Syaifuddin.(dro*1)