Calon Jemaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga

JAKARTA – Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal sebelum berangkat boleh digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. ”Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4).

Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam SK tersebut, diatur ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari CJH yang wafat.

Yang pertama, permintaan harus berasal dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), namun wafat sebelum berangkat. ”Ini berlaku pasca CJH yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.

Sementara itu, anggota keluarga yang berhak menggantikan CJH yang wafat adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu. ”Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat,” jelas Ahda.

Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

CJH pengganti dari pihak keluarga akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau pada musim haji tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut adalah akta kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Kemudian surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat

Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani CJH penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai, disertai salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir ataupun dokumen lain dari CJH yang wafat.

”Dokumen-dokumen tersebut dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang setelah dicocokkan dengan aslinya,” kata Ahda.

Yang tidak boleh dilupakan adalah menyetor dokumen asli bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tegas Ahda.

sumber: jpnn.com




Jemaah Haji Tunaikan Tawaf dan Sai

saiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Usai melaksanakan Wukuf di Padang Arafah, saat ini seluruh Jemaah Haji se Dunia, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tengah melakukan Tawaf Ifadho dan Sai Haji.

“Alhamdulillah, seluruh Jemaah Haji Tanah Air, sudah menyelesaikan kegiatan ibadah Wukuf di Arafah, Mabid di Musdalifah dan Mina, serta melempar Jumrah,” sampaikan Petugas Haji, Harun melalui sambungan selulernya Rabu (8/10).

Secara umum saat ini menurutnya kondisi kesehatan Jemaah Haji Inhil dalam keadaan baik, meski ada diantara mereka yang sakit. Hal itu dikarenakan pengaruh cuaca di Tanah Suci Makkah yang saat ini cukup panas.

“Insya Allah, dalam waktu yang tidak berapa lama lagi para Jemaah Haji dari berbagai daerah akan meninggalkan Kota Makkah,” tambahkan Harun.

Harun berharap Jemaah Haji dapat melakasanakan seluruh rangkaian ibadah dengan sempurna karena kesempatan untuk menginjakan kaki ke Tanah Suci Makkah sangatlah jarang.

“Manfaatkanlah waktu untuk beribadah sebaik-baiknya. Kita berharap seluruh Jamaah bisa pulang dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur,”Tandas Harun.(dro/*1)




Inilah Kerugian Berhaji di Jalur Non Kuota

indexMAKKAH – Kementerian Agama Republik Indonesia tidak berhenti mengimbau supaya warga yang berniat haji menghindari jalur haji non kuota.

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Kebanyakan jemaah haji non kuota mengalami nasib kurang menguntungkan di tanah suci, terlantar karena tidak ada yang mengurus.

Cecep Nursyamsi, kepala Seksi Pengendalian PIHK Daerah Kerja Jeddah yang juga bertugas memantau masuknya haji non kuota di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah,  Jumat malam, 19 September 2014, menuturkan, biasanya jamaah haji non kuota ini masuk menggunakan visa ziarah, visa pekerja, atau visa undangan (calling call) dari Arab Saudi. Ada juga yang menggunakan visa haji, namun tidak banyak.

Jamaah yang menggunakan visa haji, biasanya turun di terminal haji secara bergerombol. Jika pakai visa ini, mereka tetap harus membayar general service sebesar US$277 per jemaah.

General service ini untuk fasilitas naqobah (transportasi) dan biaya maktab saat di Arafah. “Biasanya nanti akan keliatan mereka bergerombol,” kata Cecep, kepada tim Media Center Haji (MCH) Jeddah.

Namun jika menggunakan visa ziarah dan pekerja, mereka turun di terminal komersial. Jumlah haji non kuota, kata Cecep dari tahun ke tahun merosot.

Tahun 2011 lalu, jumlah mereka masih sekitar 3.000-an, tahun 2012 menyusut setengahnya jadi 2.000-an, begitu pula tahun 2013 yang tinggal sekitar 1.000-an.

Ciri-ciri mereka sebetulnya mudah dikenali. Pertama, tidak memiliki atribut, misal seragam khusus seperti halnya haji reguler atau haji khusus.

Kedua, tidak punya identitas resmi. Haji reguler menggunakan gelang sebagai identitas. Gelang yang harus digunakan jemaah selama beribadah itu bertuliskan, nama, nomor paspor, asal kloter dan embarkasi.

Kerugian menjadi jemaah haji non kloter, antara lain, tidak ada yang menjamin dalam hal akomodasi. Selama musim haji, pondokan-pondokan di Mekah sudah penuh karena disewa selama semusim. Alhasil mereka biasanya terlantar.

“Di Armina, walau mereka punya maktab khusus, tidak ada yang menjamin konsumsi. Biasanya mereka akan datang ke maktab-maktab haji reguler,” kata Cecep.

Kerugian lain, tidak ada yang melindungi karena tidak punya petugas atau pembimbing. “Misalnya, terjadi kematian tidak ada asuransi, bahkan sulit dikuburkan karena tidak ada pihak yang bisa bertanggung jawab. Kalau haji kuota kan yang bertanggung jawab pemerintah,” kata dia sambil menambahkan setiap tahun ada saja jemaah haji non kuota yang wafat.

Tahun ini, jemaah haji non kuota asal Surabaya diketahui tinggal di sebuah penampungan mirip barak TKI. Mereka harus membayar Rp80 juta per orang oleh seorang kiai untuk bisa berhaji tahun ini. (tribun)