3 Fakta Membingungkan Seputar Akun Facebook dan Twitter Palsu Jokowi

185129_834404_facebook_jokowiJAKARTA – Publik kembali dibikin bingung sikap Istana. Tiba-tiba, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengumumkan Presiden Joko Widodo tak memiliki akun Facebook dan Twitter.  Akun yang menggunakan nama Joko Widodo di jejaring sosial disebut palsu.

Kebingungan ini didasari 3 fakta seputar akun Facebook dan Twitter palsu presiden ketujuh itu.

1. Palsu tapi Terverifikasi

Penyebutan akun Facebook dan Twitter palsu milik Jokowi bisa saja diklaim Andi Widjajanto. Namun dari kedua akun jejaring sosial itu, semuanya terverifikasi. Hal itu ditandai dengan tanda centang di ujung nama pemilik akun berwarna biru bundar, sementara centangnya berwarna putih.

Untuk mendapatkan status verifikasi ini, pihak manajemen twitter maupun facebook terlebih dahulu menghubungi penanggung jawab dari pengelola atau pemilik akun tersebut.

Di facebook sendiri, jelas ada Joko Widodo dengan tanda verifikasi. Tentang akun itu sendiri disebutkan bahwa menjadi Laman Resmi Facebook Ir H Joko Widodo Presiden Terpilih Republik Indonesia 2014-2019.

Sementara di twitter juga demikian dengan akun @jokowi_do2. Pengikutnya sudah mencapai 2,66 juta.

2. Palsu tapi Istana Membiarkan

Andi memiliki alasan menyatakan bahwa akun Jokowi di Facebook dan Twitter Jokowi adalah palsu. Alasannya, Istana menggunakan website resmi untuk menyampaikan informasi terhadap seluruh kegiatan presiden ketujuh.

“Dari pihak Istana menggunakan secara resmi menyalurkan berita kegiatan presiden itu di Setneg/Setkab. Opini juga bukan. T‎ermasuk Ibu Iriana juga bukan,” kata Andi di Jakarta, Selasa (27/1) malam.

Apakah akun palsu ini akan dilapor ke polisi? Andi mengatakan bahwa pihak Istana Negara tidak melakukan langkah hukum. Ia menganggap semua tulisan di akun itu tidak ada yang sesuai dengan kegiatan presiden selama ini.

3. Palsu tapi Dikutip Sendiri di Website Resmi Setkab

Website resmi www.setkab.go.id ternyata pernah mengutip apa yang ditulis oleh akun facebook Joko Widodo yang selama ini identik dengan pribadi Jokowi.

Kutipan yang dimaksud adalah berita di situs Setkab berjudul Presiden Jokowi: Kurangilah Perdebatan Yang Membuat Kita Jalan di Tempat. Berita tersebut diposting pada 14 Januari 2015.

“Selamat pagi bangsaku, mari kita bangun bangsa ini lewat gagasan-gagasan besar, dan kurangilah perdebatan-perdebatan yang membuat kita selalu jalan di tempat,” tulis Presiden Jokowi melalui fanpage facebook pribadinya, yang diunggahnya Rabu (14/1) pagi,” unggah situs kantornya Andi.

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/28/284318/3-Fakta-Membingungkan-Seputar-Akun-Facebook-dan-Twitter-Palsu-Jokowi#sthash.u42BqYp1.dpuf




Terungkap, Zukifli Hasan Izinkan Perubahan Kawasan Hutan di Riau

zulkifli-hasanJAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengungkapkan Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan telah memberi persetujuan secara lisan terkait usulan perubahan kawasan hutan di provinsi Riau.

Permohonan perubahan tersebut disampaikan Annas Maamun yang saat itu menjabat gubernur.

Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Arsyadjuliandi mengatakan Annas mengirimkan surat surat berdasarkan SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Riau.

SK tersebut dikeluarkan Zulkifli. Surat tersebut kemudian diantar Arsyadjuliandi ke ke kementerian kehutanan dan bertemu Zulkifli. Saat itu Arsyadjuliandi menjabat wakil Annas.

Menurut Arsyadjuliandi selain memberikan tanda centang, Zulkifli memberikan persetujuan secara lisan.

“Ini bisa, ini bisa. Terus habis itu bilang jangan lebih dari tiga puluh ribu hektar,” ujar Arsyadjuliandi menirukan pernyataan Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2014).

Walau mengatakannya secara lisan, Arsyadjuliandi mengaku paham makna pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan lisan itu adalah persetujuan atas surat usulan perubahan yang disampaikan Annas.

“Kita menganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum tiga puluh ribu hektar, beliau berangkat. Kita disuruh bertemu salah satu direkturnya,” kata Arsyadjuliandi.

Zulkifli sendiri telah membantah tanda contreng yang dia bubuhkan adalah bentuk persetujuan surat perubahan kawasan hutan yang diajukan Annas. Menurut dia, surat tersebut harus dibaca teliti dan didisposisi ke direktur terkait untuk meminta saran dan pertimbangan.

“Saya lihat ini karena saya baca di koran centang mencentang saya dianggap setuju. Ini nggak betul yang mulia, surat memang saya sampaikan. Saya lihat karena saya harus pelajari yang mulia. Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya minta saran dan pertimbangan. Tetapi Yang Mulia sampai hari H saran dan pertimbangan tidak saya terima dari direktur terkait,” kata Zulkifli yang kini menjabat ketua MPR RI.

Sekadar informasi, nama Zulkifli Hasan disebut dalam surat dakwaan Gulat Manurung.

Zulkifli saat itu memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat gubernur riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. (tribun)




Guru Diancam Kehilangan Tunjangan Profesi Jika Balik ke Kurikulum 2006

penghapusan-kurikulum-2013_20141207_202453JAKARTA – Implementasi Kurikulum 2013 mulai semester genap tahun 2015 dilakukan secara terbatas di sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai percontohan. Namun, sejumlah sekolah yang baru melaksanakan kurikulum itu selama satu semester merasakan adanya upaya ”pemaksaan” untuk tetap bertahan melaksanakan Kurikulum 2013.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten bertanggung jawab membiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika akan memaksakan melanjutkan Kurikulum 2013.

”Sejauh ini, hanya sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 yang dijadikan percontohan akan dibiayai Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sekolah yang ikut-ikutan jangan sampai membebankan biaya kepada orangtua murid,” kata Iwan, di Jakarta, Senin (29/12).

Namun, guru-guru merasakan adanya nuansa ”penggiringan” dari dinas pendidikan provinsi ataupun kota/kabupaten melalui para pengawas. Menurut Iwan, di Bandung ada kegiatan menampung aspirasi guru, tetapi dalam pelaksanaannya, guru digiring agar setuju melanjutkan Kurikulum 2013. Guru ditakut-takuti, jika kembali ke Kurikulum 2006, jam mengajar akan berkurang dan tidak akan mendapat tunjangan profesi guru.

Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Elin Driana, mengatakan, sebenarnya banyak kesamaan prinsip Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Tidak berhasilnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006 lebih karena terhambat faktor penentu, seperti minimnya peningkatan kualitas guru, kurangnya pendampingan, dan kegiatan kolaboratif.

Faktor pendukung lainnya, seperti perubahan pola pikir dalam pembelajaran dan motivasi untuk melakukan perubahan, pembenahan sarana dan prasarana penunjang, serta pemenuhan standar nasional pendidikan lainnya, juga tidak dipenuhi.(tribun)




PPATK : Transaksi Tunai Jadi Modus Utama Korupsi

kepala-ppatk-m-yusuf-_120416102702-138JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

M Yusuf mengatakan Transaksi tunai dinilai menjadi pilihan utama dalam upaya penyuapan, korupsi, perpindahan dana serta didukung mata uang Indonesia yang relatif rendah dibanding mata uang asing. “Concern kami menyangkut orang Indonesia yang masih gemar menggunakan transaksi tunai untuk menghindari sistem keuangan. Perlu ada upaya untuk pembatasan transaksi tunai,” kata Yusuf saat memaparkan Refleksi Tahun 2014 PPATK, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dia menyontohkan kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

Karena itu, Yusuf melanjutkan, pembatasan transaksi tunai atau uang kartal harus dilakukan. PPAT telah menyusun drat awal Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Kami sudah masukkan ke Kemenkumham, sayangnya tidak masuk prioritas prolegnas,” ungkapnya.

Padahal, pembatasan transaksi tunai akan membawa banyak dampak positif. Seperti mengurangi biaya pencetakan uang dengan selruh risikonya. Lalu mendorong masyarakat mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan jasa keuangan. Serta mengeliminir sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap dan pemerasan.

Selain itu, PPATK juga merekomendasikan perluasan pihak pelapor. Mengingat semakin canggihnya modus TPPU yang tidak hanya melibatkan penyedia jasa keuangan. Tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga keuangan mikro. Modus TPPU juga diduga menjangkau profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, penasehat keuangan, dan notaris.

PPATK menurut Yusuf telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pihak Pelapor Baru kepada Kemenkumham. Diharapkan setelah RPP diteken, penyedia jasa keuangan dan kelompok profesi tersebut menjadi pihak pelapor baru yang wajib melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK.(republika)




Pekanbaru Raih ISO 9001:2008 Bidang Pelayanan dan Kepuasan Publik Bursa Ketenagakerajaan

JAKARTA (detikriau.org) – Prestasi Pemerintah dan masyarakat Kota Pekanbaru kembali menyedot perhatian Pemerintah pusat. Dalam tahun 2014 sejumlah penghargaan bergengsi diraih Kota Pekanbaru di berbagai bidang aktifitas pemerintahan dan pelayanan publik. Kali ini, Pemko Pekanbaru bersama 13 Kabupaten Kota lainnya di Indonesia mendapat penghargaan dari pemerintah pusat di bidang pelayanan dan kepuasan  publik  bursa ketenagakerajaan dengan nama Sertifikat Penghargaan ISO 9001 : 2008.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menakertarns RI Hanif  Dhakiri kepada Walikota Pekanbaru Firdaus  ST MT, saat membuka Expo Kemenakertrans tahun 2014, bertempat dihalaman kantor kementrian Tenaga kerja dan Transmigarsi Jl Gatot Subroto, Jakarta. Kamis (4/12)

Pekanbaru yang berada di  urutan kedua setelah Kota Gresik dinilai  layak mendapat penghargaan dan sertifikat dari Pemerintah pusat, karena Pekanbaru satu-satunya daerah di Riau yang menyediakan bursa pencarian kerja atau bursa ketenagkerjaan dengan sistim online.

Bahkan dari hasil penilaian yang dilakukan tim dari Kementerian, Pekanbaru akan menjadi pilot project  dalam penempatan dan penyediaan layanan pubik dalam bursa ketenagakerjaaan.

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT yang didampingi Kadisnaker Pekanbaru Jhoni Sarikun   ditemui seusai menerima penghargaan menjelaskan bahwa prestasi ini patut disyukuri karena kerja keras semua pihak serta kerjasama yang ditunjukan telah mampu menjadikan Pekanbaru sebagai salah satu daerah yang diperhitungkan di Indoensia.

“Tapi perlu diingat, penghargaan bukanlah tujuan utama kita bekerja, tujuan kita adalah bekerja maksimal memberikan pelayanan dan menyediakan pelayanan kepada masyrakat dan bila kinerja kita dinilai sebagai prestasi yang baik, maka Alhamdulillah kita syukuri, dan tanggungjawa kita selanjutnya adalah mempertahankan prestasi baik dan meningkatkan sistim pelayanan kepada masyarakat. Terimkasih Kadisknaker serta jajarannya dan terimkasih atas dukungan semua pihak termasuk seluruh insan perss di Riau,’’ ujar Walikota

Dijelaskan Walikota bahwa memang saat ini Pekanbaru telah memiliki sistim pencarian kerja secara online, dimana masyarakat pencari kerja bisa menginput data pribadi dan kemampuan kerjanya secara online, kemudian perusahaan atau perorangan yang membutuhkan tenaga kerja juga bisa mengakses pencari kerja secara online pula.

“Sistim online ini juga bisa diakses dari rumah masyarakat dengan petunjuk yang bisa didapat dari  Disnaker kita. Dengan begitu para pencari kerja bisa mempromosikan dirinya secara luas dan bisa bersaing secara fair dan transparan,’’ ulas Walikota yang dibenarkan Kadisnaker. (dro/Humas Pemko)




Jokowi diminta Lakukan Revolusi Mental di Kepolisian

478b1a1d9c3ab0c5d4f440euc-9155Jakarta (detikriau.org) – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerapkan revolusi mental di Kepolisian. Ia menilai tindakan arogan dengan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian belakangan ini seringkali terjadi.

“Jika perlu Jokowi harus melakukan revolusi mental di kepolisian.” Pinta Benny di gedung DPR RI,Jakarta sebagaimana dilansir goriau.com, Kamis (27/11).

Permintaan ini disampaikan Beny menyikapi aksi tindakan arogansi aparat kepolisian saat membubarkan mahasiswa yang menolak kedatangan Presiden Joko Widodo ke Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11) kemaren.

Politikus Partai Demokrat itu meminta agar aparat kepolisian tidak melakukan pemukulan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi sampai melakukan pembubaran paksa hingga masuk ke dalam mushala seperti yang terjadi di komplek gedung RRI Pekanbaru.

“Kepolisian tidak boleh terlalu eksesif. Tugasnya melakukan pengamanan. Jadi tidak boleh melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya,” kata Benny

Seperti diketahui, pembubaran paksa yang dilakukan polisi mengakibatkan Alquran yang menjadi kitab suci kaum Muslimin berserakan. Selain itu, terekam pula dari gambar bahwa polisi dengan seragam lengkap dan bersepatu masuk ke dalam tempat salat dan menginjak sajadah.

Benny berharap insiden pembubaran paksa dan pemukulan oleh polisi terhadap mahasiswa sampai ke dalam mushala itu tidak memicu konflik berkepanjangan antara Polri dengan mahasiswa apalagi umat Islam.

Untuk itu dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutarman maupun Presiden Joko Widodo sekalipun, meminta maaf atas tindakan anak buahnya itu. “Kapolri bahkan Presiden sampaikan permohanan maaf ke umat Islam,” ujar Benny.

Aksi brutal polisi ini juga ikut disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Haji Ma’ruf Amin mengatakan tindakan korps Bhayangkara itu sudah di luar batas dan menyakiti umat Islam.

Namun, tindakan para bintara di lapangan ini mendapat pembelaan dari Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polisi Robert Harianto Watratan kepada Pekanbaru Pos, Selasa (25/11). ia mengatakan, anak buahnya terpaksa membubarkan paksa aksi mahasiswa karena tidak mengantongi izin.

Perihal penyerbuan yang dilakukan polisi ke dalam musala, Robert mengaku hal itu dilakukan setelah mahasiswa tidak juga kunjung mau bubar.  ”Kami sudah memberikan kesempatan mereka untuk salat. Setelahnya kami minta mereka untuk membubarkan diri. Tapi mereka tidak juga keluar-keluar, maka kami bubarkan paksa” Belanya. (dro/goriau)