Kemenkominfo RI Terbitkan Izin Prinsip bagi Radio Gemilang FM

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir H.M. Taher) (berkopiah) saat menerima penyerahan izin prinsip bagi G FM di Pekanbaru
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir H.M. Taher) (berkopiah) saat menerima penyerahan izin prinsip bagi G FM di Pekanbaru

Tembilahan, detikriau.org  – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir H.M. Taher menerima izin prinsip penyelenggaraan penyiaran Radio Gemilang FM dari Kementerian Kominfo yang diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Yogi Getri di Pekanbaru, Senin (23/1/2017).

Izin sementara yang kedua kalinya diberikan kepada radio yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir ini berlaku untuk masa enam bulan yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali oleh pihak Kementrian sebelum diterbitkannya izin tetap.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya izin ini dapat dipergunakan dengan baik,” harap H.M. Taher.

Lebih lanjut ia berharap sebelum berakhirnya masa 6 bula itu segera dilakukan pengajuan izin kembali untuk mendapatkan izin tetap.

Sementara itu Yogi Getri membenarkan bahwa telah diterbitkanya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia untuk TV dan radio yang ada di Provinsi Riau. Salah satunya adalah izin yang diberikan kepada Radio Gemilang FM (Gfm) yang dikelola oleh Pemkab Inhil.

Usai penyerahan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini, para rombongan Diskominfo, Persandian dan Statistik Inhil dibawa meninjau ruangan Media Center dan studio Radio milik Diskominfo dan Statistik Riau. (Diskominfo Persantik Inhil/Am).




Presiden Beri Waktu 14 Hari Untuk Riau Padamkan Seluruh Titik Api.

“Pencabutan izin ya cabut. Blacklist. Di ketahui ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin kelapa sawit selama 10 tahun ini. Nah itu kalau ada bagian itu sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan pada fingsinya,”

Ilustrasi kebakaran lahan
Ilustrasi kebakaran lahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Presiden Joko Widodo memberi batasan waktu selama 14 hari bagi Provinsi Riau untuk memadamkan seluruh api yang membakar kawasan hutan dan lahan yang dimulai sejak kamis pekan lalu.

“Perintah presiden sudah jelas, padamkan api dan hilangkan asap segera. Nah segera itu terjemahannya satu provinsi dengan yang lain tidak sama. Itu berdasarkan hasil pembicaraan dengan pemda,” ujar Kepala BNPB Willem Rampangilei, sebagaimana dilansir jpnn.com dalam jumpa pers usai rapat tentang penanganan asap di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9).

Metode penanganan kebakaran dan asap, ujarnya masih sama. BNPB memanfaatkan water bombing dan modifikasi cuaca. Diperkuat dengan penegakan hukum.

Disamping perintah pemadaman api, Presiden juga meminta agar perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan diblacklist atau dicabut izinnya. Menurut Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, ini langkah paling tepat untuk membuat jera perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tindakan blacklist ini dilakukan terhadap direksi, komisaris dan pemilik.  presiden fair mengenai itu,” ujar Luhut .

Jika sudah diblacklist, tegasnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengelolaan kelapa sawit.

“Pencabutan izin ya cabut. Blacklist. Di ketahui ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin kelapa sawit selama 10 tahun ini. Nah itu kalau ada bagian itu sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan pada fingsinya,” imbuh Luhut.

Selain blacklist, sanksi pidana juga tetap akan diterapkan pada oknum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. “Tentu ada sanksi pidana. Selama ini sanksi pidana kan dihukum masuk penjara tapi tidak jelas apa yang terjadi di penjara. Penindakan ini kami tidak main-main,” tandas Luhut. (*/dro)




Lagi-lagi Dewan Desak Pemkab Inhil Tinjau Seluruh IUP yang Telah diterbitkan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk meninjau kembali seluruh Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN. Permintaan ini disampaikan sehubungan dengan adanya pengaduan dari sejumlah kelompok tani salah satunya di Kecamatan Kempas, tentang pola kemitraan yang diterapkan oleh pihak perusahaan di daerah setempat yang dinilai merugikan masyarakat.

Dikatakan Junaidi, hari ini beberapa dokumen pengusulan IUP sama sekali belum memperjelas tentang pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan. Seperti halnya dokumen pengusulan IUP yang dibedah oleh kawan-kawan anggota Komisi II baru-baru ini, yang terkesan abu-abu, tidak jelas dan melemahkan masyarakat, serta tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Permasalahan kemitraan perusahaan dengan masyarakat di Kempas ini, hendaknya tidak terulang kembali pada masyarakat lainnya, yang saat ini sedang menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan dan telah pula dikeluarkan IUP-nya. Bahkan, disinyalir sudah ada perpindahan tangan pada beberapa lokasi yang telah diterbitkan IUP-nya,” tutur Junaidi kepada awak media di Gedung DPRD Inhil, belum lama ini.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil wajib hukumnya meninjau kembali semua izin yang dikeluarkan, agar tidak dikatakan sengaja melakukan pembiaran atas persoalan tersebut.

“Kita harus berpihak pada masyarakat, kita tidak boleh membiarkan masyarakat dizalimi dengan pola kolonial gaya baru ini,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Junaidi, permasalahan tersebut harus segera dicari solusi dan jalan keluarnya oleh berbaggai pihak terkait, sehingga masyarakat di Negeri Seribu Parit ini tidak semakin sengsara dan tertindas.

“Kalau semua ini tidak diatasi sedini mungkin, maka ke depan Kabupaten Inhil akan dipenuhi masalah dan menimbulkan kesengsaraan yang lebih besar lagi bagi para petani,” pungkasnya.(adi/adv)