Bupati Inhil Terima Penghargaan Pioner Pengembangan Produk Turunan Perkebunan

Foto: Syahrul Badrin, Humas Pemkab Inhil
Foto: Syahrul Badrin, Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan diwakili Asisten I Setdakab Inhil, H Darussalam menerima penghargaan Pioner dalam pengembangan produk-produk hasil perkebunan kelapa. Piagam penghargaan yang diserahkan oleh Asisiten I Provinsi Riau ini merupakan piagam penghargaan dari sebuah media Nasional yang tergabung dalam group kompas gramedia.

Selain kepada Bupati Inhil, piagam lainnya juga diserahkan kepada para Bupati dan Walikota se Provinsi Riau bertempat di Hotel Furaya, Pekanbaru (19/12/2014)

Usai menerima penghargaan, Asisiten I Setdakab Inhil, H Darussalam yang saat itu didampingi kabag Humas Setdakab Inhil, Ramdani menyampaikan ungkapan terimaksih atas nama Pemerintah Daerah dengan diberikannya penghargaan ini. Dikatakan Asisten, sebagai daerah penghasil kelapa terbesar, perkebunan kelapa dalam di Inhil memanglah menjadi salah satu sumber penghasilan terbesar masyarakat di Negri Seribu Parit itu.

Selama ini, disamping diolah sebagai bahan baku produksi minyak kelapa, produk kelapa juga diproduksi untuk membuat berbagai macam produk turunan lainnya.

“Saat ini memang baru ada sekitar 19 atau 20 produk turunan kelapa. Kedepan kita berharap inovasi-inovasi masyarakat untuk menciptakan berbagai produk turunan kelapa akan semakin banyak. Dengannya diharapkan akan semakin memperluas sumber penghasilan dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Sampaikan Asisiten I. (dro/adv Pemkab Inhil)




Minggu Mendatang, Verifikasi APBD Inhil 2015 diperkirakan Rampung

Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM
Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika tidak ada persoalan mendasar, diperkirakan proses verifikasi APBD Inhil tahun 2015 di Provinsi Riau sudah tuntas satu pekan kedepan

“APBD-nya sudah kita sampaikan ke Provinsi untuk proses verifikasi. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat,”ujar Alumuddin.

Ditargetkan jika proses verifikasi selesai sesui harapan, maka pada awal 2015 mendatang segala bentuk program-program pembangunan dan kegiatan yang dianggarkan sudah bisa dilaksanakan.

“Verifikasi inikan sama dengan memperbaiki APBD, mana tahu ,masih terdapat kekurangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga harus dipernbaiki. Kalau memang tidak ada masalah maka prosesnya tentu bisa cepat,” jelasnya.

Pada prinsifnya, kata Sekda yang terkenal ramah ini, proses verifikasi tetap berpedoman pada ketentuan. Untuk itu agar program pemerintah dapat berjalan dengan segera, ia berharap agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mempersiapkan segala sesuatu mulai dari administrasi hingga yang lainya.(dro/*1/adv pemkab inhil)




Bupati Inhil Ikuti Peringatan HMPI dan BMN 2014 di Concong

Bupati Inhil, HM Wardan menyerahkan bibit pohon mangroveConcong (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan menghadiri peringatan hari menanam pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional 2014 di desa Concong Dalam Kecamatan Concong. Acara ini juga dihadiri oleh Wabup Inhil, H Rosman Malomo, anggota Forkopimda Inhil, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Ketua TP.PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah wardan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Inhil Hj Ariati Alimuddin dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Inhil membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya yang menjelaskan bahwa kegiatan ditujukan untuk lebih membangkitkan semangat, motivasi dan membudayakan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menanam dan memelihara pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitasi dan lahan di seluruh Indonesia.

IMG_7199 - CopyKeberadaan hutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta UndangUndang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Keberadaan hutan ini sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan dan direboisasi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Kemudian berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan Pemerintah adalah pada perencanaan hutan dan pengawasan.

Sedangkan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh Pemerintah   Provinsi adalah pengelolaan hutan, konservasi sumberdaya alam hutan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Adapun urusan yang berada di Bupati/Walikota   adalah pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya di Kabupaten/Kota.

”Dengan demikian kami mohon bantuan para Gubernur agar urusan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah, antar Gubernur, maupun dengan Bupati/Walikota.”Sampaikan Menhut

Selanjutnya, berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan dalam rangka pengentasan kemiskinan terkait penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,     Menhut meminta perhatian Gubernur, Bupati/Walikota agar pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan dapat terus berlangsung.

Sebagai informasi pada saat ini telah ditetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 328.452 Ha, Hutan Desa seluas 318.024 Ha, Hutan Tanaman Rakyat seluas 194.200 Ha dan Hutan Rakyat Pola Kemitraan seluas 279.700 Ha pada 3.700 kelompok.

Kepada masyarakat luas, pelaku usaha, lembaga masyarakat yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemangku kepentingan pengelolaan hutan di Indonesia. Menhut juga mengajak agar misi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong.

Pada peringatan hari menanam pohon Indonesia dan Bulan menanam Nasional 2014 di desa Concong Dalam Kecamatan Concong ini, Pemkab Inhil menanam sebanyak 50 ribu batang pohon mangrove. (dro/adv pemkab Inhil)




Esok, Dishut Inhil Tanam 50 Ribu Mangrove di Concong

Persemaian bibit pohon mangrove di Desa Teluk Dalam Kab Inhil
Persemaian bibit pohon mangrove di Desa Teluk Dalam Kab Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam rangka mempertahankan kelestarian hutan pesisisr, esok, Selasa (16/12) Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan penanaman 50 ribu batang mangrove di Kecamatan Cocong.

“Isnya Allah jika tak ada halangan, besok kami melakukan penanaman bibit mangrove yang dihadiri langsung Bupati Inhil, HM Wardan, “ungkap Kepala Dinas Kehutanan Inhil, HM Thaher, Senin (15/12).

Penanaman 50 ribu batang bibit mangrove tersebut, kata Thaher diawali dengan pencanganagn gerakan penanaman 1 milyar pohon. Maka dari itu tak hanya pejabat Kabupaten yang dijadwalkan hadir, namun juga pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

“Kami memilih Kecamatan Cocong, karena daerah itu belum pernah dilakukan kegiatan serupa. Apa yang kami lakukan ini merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan tanaman hutan mangrove,” cetusnya.

Selain bibit mangrove, Dishut juga akan menanam bibit-bibit tanaman darat seperti  jamubu, matoa dan pohon mangga yang jumlah sekitar 15 ribu batang.

Untuk sekedar diketahui, tahun 2013 silam, kab Inhil berhasil meraih juara pertama untuk penanaman pohon terbanyak. (*dro/*1/adv pemkab inhil)




Bupati Inhil Hadiri Kegiatan Larwasda

Foto: Humas Pemkab Inhil
Foto: Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan menghadiri kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda). Kegiatan tajaan Badan Inspektorat Inhil yang dilaksanakan digedung Tasik Gemilang, Jalan baharuddin Jusuf ini juga dihadiri Wakil Bupati, H Rsoman Malomo, Asisiten I, H Darussalam, Kepala SKPD, Kepala Bagian Dilingkungan Sekretariat Daerah Kab.inhil, Camat dan Bendahara Se-Kecamatan Inhil. Senin (15/12)

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini diantaranya adalah untuk mengevaluasi tindaklanjut hasil temuan oleh masing-masing satker atas apa yang telah disampaikan badan Inpektorat inhil baik secara internal maupun ekternal.

“nantinya Jika ada yang tidak menindaklanjuti, pastinya akan kita berikan sanksi,” Ujar Bupati

Kedepan Bupati berharap tidak ingin lagi mendengar adanya temuan yang berulang-ulang. Tahun ini ada temuan, tahun depan pun masih hal yang sama itu juga yang menjadi temuan. Menurut Bupati itu sama artinya tidak ada perbaikan.

“Kita betul-betul harus memaksimalkan tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan. Kita harus bekerja sesuai target. Setelah selesai rapat ini, seluruh satker saya minta segera lakukan rapat dan data apa-apa saja yang menjadi temuan yang sudah disampaikan inspektorat dan tindaklanjuti segera,” Perintah Bupati.

Panitia pelaskana, melalui sekretaris Ispektorat Inhil, Muamar Qadafi menegaskan bahwa maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauhmana ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk mengetahui hasil tindak lanjut pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sampai tahun 2014.

“Kita ingin mengetahui sejauhmana tanggung Jawab SKPD serta Rencana Action untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP itu,” Ujar mantan Kabag Sosial Setdakab Inhil ini

Ditambahkannya, acara yang dilaksankan hari ini adalah dalam rangka upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelum menyampaikan sambutan, Bupati Inhil dan Wakil Bupati Inhil berkesempatan memberikan penghargaan rencana aksi (action plan) percepatan penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan tahun 2014 kepada Kepala BKD, Kepala Satpol PP, Camat Gaung dan Camat Batang Tuaka. (dro/adv pemkab Inhil)




Dewan Pinta Pemkab Inhil Dirikan Bursa Komoditi Perkebunan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edi Herianto Sindrang
Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edi Herianto Sindrang

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meminta kepada Pemerintah kabupaten Inhil untuk mendirikan bursa komodity perkebunan. Keberadaan badan ini dinilai akan sangat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan petani.

Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, H Edi Harianto Sindrang melalui detikriau.org baru-baru-baru ini diruang kerjanya, gedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas Tembilahan. Rencana pendirian bursa komodity ini menurutnya dulu sudah pernah dibahas namun hingga saat ini belum jelas ditindaklanjuti.

“Periode DPRD Inhil sebelumnya, sekitar tahun 2012 yang lalu, wacana ini sudah masuk dalam pembahasan. Bahkan beberapa satker terkait sudah diundang ke DPRD Inhil untuk melakukan pembahasan bersama. Sayangnya hingga saat ini tindaklanjutnya belum jelas,” Ujar Edi

Dikatakan oleh politisi partai Golkar ini, jika bursa komodity bisa didirikan, setidaknya akan banyak memberikan kemudahan kepada kalangan petani. Mereka akan dengan mudah untuk mendapatkan informasi harga pasar hasil produksi perkebunan mereka seperti kelapa dalam, sawit dan pinang yang cukup banyak terdapat di Inhil.

“Dengan mengetahui harga pasar, petani tentu akan sulit untuk dibodoh-bodohi pihak-pihak pengusaha nakal. Mereka akan mendapatkan harga yang pantas dari hasil jerih payah mereka. Imbasnya, tentunya akan mempercepat upaya meningkatkan kesejahteraan petani,” Ditambahkan Edi

Di Bursa Komodity perkebunan itu juga ditambahkannya, pemerintah daerah juga dapat memberikan patokan ambang batas harga jual terendah hasil perkebunan rakyat. Bahkan pemerintah juga akan dapat memebantu mecarikan peluang pasar bagi petani.

“artinya melalui Bursa itu, pemerintah akan dapat banyak membantu petani. Dengan 80 persen sumber penghidupan masyarakat Inhil disektor perkebunan, jika sektor ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan penghidupan yang baik kepada masyarakat, pastinya secara keseluruhan tingkat kemiskinan akan dapat dituntaskan.” Tandasnya.(dro)