Kabupaten Inhil Rebut Juara 3 Kejurda Bolavoli Mahasiswa di Pekanbaru

0cb2dfbe53df21c9097514fc3ae3dda5TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meraih juara 3 pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bolavoli antar Mahasiswa yang berlangsung di Gedung Olahraga Voli Indoor, Kompleks Universitas Islam Riau, Pekanbaru.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Inhil, H Rudiansyah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Atlet Disporabutpar Inhil Hariadi menyatakan bahwa meski tak mampu merebut juara 1 namun prestasi itu juga patut untuk dibanggakan.

“Meski juara ke 3, prestasi ini layak kita banggakan karena lawan-lawan yang kita hadapi kualitasnya sangat bagus,”ujar Hariadi, Ahad (14/9).

Pada laga itu Inhil berhasil mengalahkan Kota Madya Dumai, dengan skor 3-0. sedangkan pada babak penyisihan Inhil menundukan Kabupaten Pelalawan juga dengan skor 3-0. Demikian pula pada laga awal, dimana Inhil juga berhasil mengalakan Kabupaten Bengkalis dengan skor 3-0.

“Kita juga sudah mempersembahkan permainan terbaik. Hanya saja ada tim yang kualitasnya masih berada diatas kita,”Ucapnya berbesar hati

Prestasi yang berahasil dipersembahkan itu diharapkan dapat menjadi motivasi, sehingga ke depan Inhil bisa melangkah untuk dapat menduduki peringkat pertama.(dro/*1/adv pemkab inhil)




Awasi PO, Dishub Inhil Bentuk 3 Tim

Kadishubkominfo inhil, Tantawi Jauhari
Kadishubkominfo inhil, Tantawi Jauhari

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mengawasi aktivitas sejumlah PO, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membentuk 3 tim. Tim bertugas melakukan pengontrolan secara menyeluruh.

Disampaikan Kadishubkominfo, H Tantawi Jauhari, tim terdiri dari tim yang berada di Terminal Bandar Laksaman Indragiri (BLI), kemudian tim yang berada di luar terminal untuk mengontrol dan menghimbau agen yang masih berada di luar agar masuk ke terminal.

“tim 3, akan melakukan razia rutin selama 10 hari ke depan di pertigaan Parit 6 dengan mengambil tindakan tegas bagi travel yang melanggar ketentuan,”ungkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Inhil itu.

Diakhir komfirmasinya Tantawi kembali menghimbau agar pengusaha angkutan untuk dapat mematuhi ketentuan yang sudah disepakati. “Terminal yang sudah dibangun harus dimanfaatkan,” tegas Tantawi.(dro/*1/adv pemkab inhil)




Pemkab Inhil Tak Miliki Wewenang Tentukan HET LPG

lpgTEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menetukan Harga Eeceran Tertinggi (HET) untuk Gas LPG.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, H Pahrolrozy, saat dikomfirmasi baru-baru ini di Tembilahan

“Naiknya memang berlaku se Indonesia. Ketentuan harga itulah yang harus dilaksanakan oleh agen dan penjual,” ungkap Pahrolrozy.

Sejauh ini Disperindag Inhil menurutnya terus mengawasi perdangan Gas LPG ditengah-tengah masyarakat agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terlebih lagi bagi konsumen itu sendiri.

Kekawatiran beralihnya sebahagian konsumen Gas LPG 12 Kg, ke Gas LPJ bersubsidi 3 Kg, dikatakannya juga jauh-jauh hari sudah diantisipasi oleh pemerintah. Antara lain dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang patokan harga.

“Patokan kenaikan Gas LPG bersubsidi Rp 1.350 per tabung dari harga semula. Namun untuk daerah kita tetap akan disesuaikan dengan adanya penambahan biaya transpotasi namun pada dasarnya tidak akan jauh dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Ditambahkan oleh mantan kadishubkominfo Inhil ini, berdasarkan hasil rapat baru-baru ini pihak Pertamina berjanji akan menambahkan kuota LPG bersubsidi sekitar 30 ribu tabung. Jumlah itu diyakini dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Inhil. Tandasnya.(dro/*1)




Polsek Kempas, Inhil Ringkus DPO Rampok

dpoTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) Sektor Kecamatan Kempas berhasil membekuk seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB kemaren.

Pelaku yang diketahui bernama Suryadi (37) warga Pelalawan ini terlibat aksi tindak pidana perampokan pada bulan Mei 2014 yang lalu dengan korbanya Siti Hajar (65), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

“Pelaku kita tangkap ditempat persembuyiaannya, di Ukui, Kabupaten Pelalawan, tanpa ada perlawanan,”ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui, Kapolsek Kempas, AKP R Tarigan, Jumat (12/9/2014).

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan pelaku sebagai alat transpotasi saat melakukan aksi perampokan.

Pelaku sendiri merupakan DPO Curas Polsek Kempas Lp :/15/V/2014/Riau/Res Inhil/Sek Kempas, pada tanggal 19 Mei 2014 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok A RT 004 RW 007 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas.

“Kini pelaku sedang kita periksa secara intensif untuk mengungkap para pelaku-pelaku lainya. Kuat dugaan kami aksi perampokan itu tidak dilakukan sendiri.,” Tandas mantan kapolsek Tembilahan ini.(dro/*1)




Besok, Kawasan Kuliner Kelapa Gading Tembilahan di Resmikan

DSC_0311Tembilahan (detikriau.org) – Besok, sabtu (13/9/2014) Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meresmikan penggunaan Kawasan Kuliner “Kelapa Gading” jalan HR Subrantas Tembilahan. Pusat jajanan khas kota seribu parit ini diharapkan akan menjadi salah satu ikon wisata bagi masyarakat yang berkunjung ke Inhil.

 

“Insyaallah besok tangal 13 september sekira pukul 02.00 Wib, kawasan kuliner kelapa gading diresmikan penggunaannya .” Sampaikan kadisperindag Inhil, H Fahrolrozy kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, jum’at (12/9/2014)

 

Saat peresmian ditambahkannya, seluruh tamu undangan dan masyarakat sekitar akan dijamu dengan panganan hasil produksi pertanian daerah. “Sekedar suguhan panganan tanda syukur. Ada kacang rebus, ubi rebus dan berbagai jenis panganan daerah lainnya. Ini sekarang saya sedang meninjau lokasi bersama pak Wabup Inhil, H Rosman Malomo dan Sekda, H Alimuddin RM,” Ujarnya

 

120 unit lapak dagangan di lokasi KKKG diperuntukan bagi eks pedagang lokasi pujasera lama. Lokasi eks pujasera lama jalan kapten muchtar akan dipergunakan sebagai lokasi bazar MTQ tingkat provinsi Riau yang akan dilaksanakan di Tembilahan akhir tahun nanti.

 

Ditambahkan Fahrolrozy, penataan lokasi KKKG akan dikemas dalam konsep yang jauh berbeda dari pujasera lama. Dikawasan KKKG, disamping dimanfaatkan untuk lokasi berdagang panganan, juga akan disediakan hiburan bagi keluarga.

 

“Kita berharap lokasi itu nantinya akan menjadi salah satu tujuan wisata masyarakat Inhil khususnya kota Tembilahan dan kedepannya juga diharapkan akan menjadi salah satu ikon daerah,” Tandas mantan Kadishubkominfo Inhil ini. (dro/adv pemkab inhil)

 




Desa Harus Manfaatkan Dana DMIJ dengan Baik

Gagal, Pengurangan Jumlah Bantuan dan Sanksi Pidana Menanti

Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal
Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemkab Inhil mewanti-wanti bagi Desa penerima dana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) untuk menuntaskan seluruh program pembangunan yang telah dicanangkan. Gagal, sanksi pengurangan jatah dana ditahun mendatang akan menanti.

Sesuai ketentuan, besaran kucuran dana kepada masing-masing desa didasarkan kepada tipologi Desa. Desa Swadaya mendapat kucuran dana minimal Rp 350 juta per tahun. Desa Swakarya sebesar Rp 500 juta. Desa Swasembada Rp. 750 juta dan Desa Mandiri, sebesar Rp 1,2 milyar.

“Masing-masing Desa harus mampu menuntaskan seluruh kegiatan yang sudah dianggarkan dengan baik. Kalau tidak, ya tahun depan terpaksa kami evaluasi,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal, kemarin.

Lahirnya DMIJ menurutnya merupakan implikasi dari visi misi kepala daerah yang menginginkan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan merata hingga ketingkat paling bawah.

Tidak mampunya desa untuk mengelola keuangan DMIJ, dampaknya akan berakibat fatal. Selain diberikan sanksi administrasi, pengelola dana tersebut juga bisa terjerat kasus hukum.

Untuk itu diingatkan mantan Bendahara DPRD Inhil ini agar Desa dapat mempergunakan dana itu dengan sebaik-baiknya. (dro/*1/adv pemkab inhil)