6.402,1 gram Ganja Kering Dimusnahkan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 6.402,1 gram ganja kering dimusnahkan oleh Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir. Acara pemusnahan barang tersebut digelar dihalaman Mapolres Inhil, pada Selasa (25/3) dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos.

Hadir pada acara pemusnahan itu, instansi terkait antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan serta dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil, dan seluruh Anggota Unit Narkoba.

Dalam sambutannya Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri      S.sos mengatakan barang bukti berupa ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari Sat Narkoba Polres Inhil, kemudian Polsek Keritang dan Polsek Kemuning.

“Barang bukti yang sudah dimusnakan, adalah hasil penangkapan pada bulan Maret 2013 kemarin, oleh Sat Narkoba Polres Inhil, Polsek Kemuning dan Polsek Keritang. Untuk jumlah tersangka terdapat 5 orang,”ujar AKP.Imron Teheri S.sos.

Adapun untuk rincian hasil penangkapan sebagai berikut, pertama sesuai dengan LP/32/III/2013/Riau/Res.Inhil tertanggal 4 Maret nama tersangka Sukri Eriko ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil, dengan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 2.087,4 gram dimusnahkan 2.041.2 gram sisanya 46,2 untuk keperluan lab.

Berikutnya LP/06/III/2013/Riau/Res.Inhil/Sek.Keritang tertanggal 8 Maret, tersangka Jona Sihotang dan Payaman Sihotang dengan barang bukti berupa ganja kering 2.651,3 gram dimusnahkan 2.042,2 gram untuk keperluan lab sebanyak 57 gram.

Sedangkap LP/06/1II/2013/Riau/Res.Inhil/Sek Kemuning tanggal 10 Maret, tersangka ada 2 orang yakni Hendra Hamonangan Sinaga dan Pinel Parlindungan Naibaho. Lalu barang bukti berupa 1.801,8 gram ganja kering, dimusnahkan 1.766,6 gram dan dikurangi keperluan lab terdapat 35,2 gram.

Pada kesempatan ini Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membrantas peredaran atau jaringan segala jenis narkoba. “Untuk membrantas narkoba bukan hanya tugas Polisi melainkan tugas kita bersama. Oleh karena itu silahkan warga melapor ke Polisi terdekat, jika melihat adanya aktifitas masalah narkoba pada lingkuangannya,”ajak Kasat Narkoba.(dro/*4)




Miliki 2 Kg Daun Ganja, Pegawai Honorer Dishubkominfo Inhil digari polisi

ilustrasi paket besar daun ganja kering
ilustrasi paket besar daun ganja kering

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Miliki narkoba jenis ganja seberat 2 Kg, Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), berinisial SP diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Inhil  dikediamannya di parit 21 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Imron T kepada wartawan, selasa (5/3) Penangkapan TSK terjadi senin (4/3) sekira pukul 17.30 Wib.  Operasi ini langsung dilakukan oleh Kasad Narkoba bersama beberapa orang anggota dan dibantu oleh Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka kita temukan satu paket kecil daun ganja. Kemudian lebih kurang sejauh 15 meter dari TKP pertama, kita kembali berhasil mengamankan 2 paket besar daun ganja kering seberat 2 Kg yang dikubur didalam lumpur,” Kata Kasad Reskrim

Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di polres Inhil.(dro/*0)