Gelar Razia Ilegal, Dalam Dua Jam, Kelompok Oknum Polisi Ini Raup Rp 5 Juta

SEMARANG, detikriau.org – Ulah tujuh orang polisi dikota Semarang ini sangat memalukan. Mereka kedapatan melakukan razia lalu lintas ilegal dan menarik pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor.

Ke tujuh polisi yang diketahui bertugas di satuan lalu lintas dan provost di Polsek Banyumanik dan Polrestabes Semarang ini akhirnya diamankan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dan diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses disiplinnya

“Melanggar disiplin, melakukan pungli,” kata Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Minggu (28/8/2016) seperti dikutip Antara.

Para polisi tersebut mengincar kendaraan-kendaraan bernomor polisi luar kota sebagai sasarannya. Dari razia ilegal yang digelar sekitar dua jam itu, diamankan pula uang sekitar Rp 5 juta yang diduga sebagai hasil pungli.

“Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri. Selanjutnya kami serahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses disiplinnya,” Tutupnya.

Editor: dro

Baca sumber




Polres Inhil Sita 11 Ton Migas Ilegal Beserta 2 Tsk

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menyita sebanyak 11 ton Minyak dan Gas (Migas) jenis solar ilegal di perairan Hidayat Kecamatan Pelangiran, Minggu (13/3/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak hanya Migas, kepolisian juga mengamankan 2 tersangka berinisial EK warga Kecamatan Pelangiran dan DS warga Kecamatan Tempuling.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, pengamanan tersebut bermula saat petugas kepolisian setempat melakukan patroli rutin, saat itu ditemui 1 unit kapal motor Jaya Abadi yang dinahkodai oleh Tsk EK.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tampak bermuatan BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang jelas. Dari keterangan EK, kata Kapolres, BBM tersebut diperoleh dari Tongkang Anugerah IV yang ditarik Tug Boat Kurnia 21 yang dinahkodai Tsk DS.

“Hasil introgasi itu, petugas kita langsung melakukan pengejaran terhadap Tongkang tersebut di perairan Kecamatan Kateman sekitar pukul 10.00 WIB, pengaman itu tepat pada saat Tongkang beserta Tag Boat sedang bersandar di Dermaga APMS Sungai Guntung,” kata Wicaksono, Selasa (15/3/2016).

Adapun barang bukti yang diaman di pelabuhan Markas Pol Air Polres Inhil berupa 8 tangki fiber dan 18 drum BBM jenis solar yang diperkirakan sebanyak 11 ton serta 1 unit Kapal Motor Jaya Abadi GT 6.

Sedangkan kedua Tsk, ditegaskan Kapolres bahwa terancam Pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, selain itu juga dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Bumi, tentang berlayar tanpa SPB dan pengangkutan BBM tanpa izin dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (mirwan)