Patroli Sat Polair Polres Inhil Amankan Kapal Jaring Trawl

Tembilahan, detikriau.org – Kapal Patroli Sat Polair  Pol IV – 2606 Polres Inhil yang dipimpin Brigadir  Dedi Armansyah Harahap mengamankan sebuah kapal motor di Perairan Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kab. Inhil pada koordinat LS 0′ 37″ 162′ BT 103′ 31″696, senin (14/11/2016)

Kapal motor yang dinakhodai Mas Bin Sal (29) ini kedapatan sedang melakukan kegiatan illegal fishing dengan menggunakan jaring trawl.

Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Polair AKP Awaluddin Dalimunthe, saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan dan dokumen kapal berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ternyata tersangka atau Nakhoda kapal motor tersebut tidak dapat menunjukannya.

“kegiatan illegal fishing ini kita temukan saat melakukan patroli untuk mengamankan dan mengawasi wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir dari kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” Terang AKP Awaluddin kepada wartawan, selasa (15/11/2016)

Kasat menambahkan, Mas disangkakan dengan pasal 85 Jo pasal 93 UU RI  No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar

“Saat ini tersangka beserta barang bukti kapal motor bermuatan ikan, jaring trawl dan alat penangkap ikan lainnya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya./ Am




2 Nelayan Asal Jambi Dibekuk Polisi di Perairan Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 2 nelayan asal Kuala Tungkal Provinsi Jambi di perairan Kuala Sungai Hujan kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Rabu (24/2/2016) kemarin.

Identitas kedua pelayan adalah Ahmad Riduan (39) sebagai Nakhoda dan Sukriadi (26) sebagai ABK Kapal. Keduanya warga Jalan Kelapa Gading RT 17 kelurahan Tungkal Harapan Kabupaten Tanjabbar Jambi.

“Pengamanan dilakukan kemarin sekitar pukul 09.45 WIB karena kedapatan tidak melengkapi dokumen SPB dan alat tangkap ikan. Saat itu, kedua nelayan menggunakan satu unit kapal penangkap ikan jenis trol,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Kamis (25/2/2016).

Selain penelayan, petugasnya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit KM “Barokah 2” dan satu unit jaring alat tangkap ikan jenis trawl serta 50 kg jenis ikan campur.

saat ini, kapal beserta barang bukti lainnya telah diamankan di kantor Sat Pol Air Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Mirwan