Kemenag Belum Tentukan Jumlah TKHI 2019

Foto ilustrasi pelaksanaan ibdah haji: Net

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) belum memutuskan berapa jumlah Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang akan diterjunkan pada haji tahun 2019. Kemenag baru akan mengundang Kemenkes untuk mediskusikan bagaimana Kemenkes melakukan rekrutmen para petugas kesehatannya yang akan dikirim ke Tanah Suci.

“Dari mana dapat info petugas kesehatan haji? Sementara kami sampai saat ini belum menetapkan alokasi petugas,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Petugas Haji Khorizi HD dilansir Republika.co.id

Khorizi mengatakan, sampai saat ini Kementerian Agama belum pernah bertemu dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskes Haji) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eka Jusuf untuk membahas berapa porsi TKHI yang diperlukan tahun ini.

“Pak Eka sampai saat ini belum pernah bicara dengan kami sebagai kordinator penyelenggaraan haji kapan mulai rekrutmen dan berapa kebutuhan petugasnya,” ujarnya.

Namun dalam waktu dekat ini, menurut Khorizi, Kemenag baru akan mengundang Kemenkes untuk mediskusikan bagaimana Kemenkes melakukan rekrutmen para petugas kesehatannya yang akan dikirim ke Tanah Suci.

“Kami akan segera mengundan pusat haji untuk mendiskusikan hal ini bagaimana pola rekturmen ke depannya,” kataya.

Sebelumnya Eka mengatakan, Kemenag tidak menambah petugas TKHI pada musim haji tahun 2019. Jumlah TKHI tahun ini sama dengan jumlah TKHI pada tahu 2018 yakni sebanyak 1.521 orang.

“Karena jumlah 1.520 orang itu sudah sesuai dengan yang diminta Kementerian Agama dan jumlahya sama dengan yang tahun 2018,” kata Eka Yusuf, Senin (14/1).

Eka merinci mengenai format tenaga kesehatan untuk musim haji tahun 2019 nanti. Katanya, setiap kloter itu memiliki satu dokter dan dua perawat untuk mengawal 450 jamaah dari satu kelompok terbang.

Menurut dia, format seperti itu sudah dilakukan setiap musim haji di setiap tahunnya. Jadi, berapa jumlah TKHI sudah aturan mainnya di Kememterian Agama. “Itu juga dari dulu seperti itu, kita memaksimalkan saja peran-peran ini,” katanya.

editor: faisal




158 CJH Sudah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan, Diskes Berikan Penanganan Bagi Yang Sakit

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dari kuota 390 CJH ditambah 8 petugas kesehatan pendamping yang akan diberangkatkan untuk menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci, Hingga Rabu (29/7/2015), sebanyak 158 CJH diantaranya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap dua di Kantor Diskes Inhil.

 

Hal itu disampaikan Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan, Asiah M, SST, MKes saat ditemui detikriau.org di kantornya.

 

“Memasuki hari ketiga proses pemeriksaan kesehatan, sudah hampir separuhnya yang memeriksakan diri,” tutur Asiah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Khusus, Devi Natalia.

 

Dijelaskan Asiah, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sementara yang telah dilakukan, ada beberapa indikasi penyakit yang diidap oleh sejumlah CJH, diantaranya kolesterol, stroke dan penyakit dengan resiko tinggi, yang umumnya menyerang para CJH lanjut usia (lansia).

 

“Jadi, bagi CJH yang terindikasi mengidap penyakit-penyakit tersebut di atas, langsung kita lakukan penanganan dengan memberikan obat-obatan, supaya kondisinya cepat membaik dan sehat saat proses pemberangkatan ke Tanah Suci,” imbuhnya. (adi/adv)




Pansus II DPRD Inhil Gelar Rapat Finalisasi Draft Ranperda Ibadah Haji

Ketua Pansus II DPRD Inhil Yusuf Said memimpin rapat finalisasi Draft Ranperda tentang Ibadah Haji
Ketua Pansus II DPRD Inhil Yusuf Said memimpin rapat finalisasi Draft Ranperda tentang Ibadah Haji

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, Yusuf Said didampingi Wakil Ketua DPRD, Feriyandi beserta anggota Adriyanto dan Samino ini, dihadiri oleh Kakan Kemenag Inhil, H Azhari Syukur, Kasi Haji dan Umrah, H Harun, Kepala Dishubkominfo, Tantawi Jauhari, Kepala Diskes, Alvi Furwanti Alwie dan jajarannya, serta perwakilan Dispenda Inhil.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus II DPRD Inhil, Yusuf Said menyatakan bahwa Ranperda yang dibahas saat ini nantinya akan mengatur tentang bagaimana proses Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.

“Jadi, mulai sejak proses keberangkatan dari daerah kita menuju embarkasi maupun proses pemulangan dari Debarkasi menuju daerah kita, diatur dalam Ranperda yang rencananya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna tanggal 12 Juni nanti,” tutur Yusuf Said saat ditemui sejumlah awak media usai memimpin rapat, Kamis (11/6/2015) sore.

Melalui Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah yang akan disahkan nantinya, Yusuf Said berharap dapat lebih memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian bagi para Calon Jama’ah Haji (CJH) yang akan melaksanakan Rukun Islam kelima di Tanah Suci.

Selain itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, nantinya diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dibebankan kepada para CJH asal Negeri Seribu Parit.

“Kalaupun ada pungutan yang dikenakan kepada jama’ah kita, terlebih dahulu harus diketahui dan meminta persetujuan dari pimpinan di DPRD Inhil,” imbuhnya.(adi/adv)




Perda Ibadah Haji, Padli Harapkan Tak Jadi Alasan Oknum Lakukan Pungutan Kepada CJH

Anggota Pansus II DPRD Inhil, Fadli memberikan usulan terkait pembentukan Ranperda pelaksanaan Ibadah Haji
Anggota Pansus II DPRD Inhil, Fadli memberikan usulan terkait pembentukan Ranperda pelaksanaan Ibadah Haji

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Ibadah Haji di daerah yang nantinya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan tidak menjadi alasan bagi pihak atau oknum tertentu, untuk memungut biaya kepada para Calon Jama’ah Haji (CJH).

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) II, Padli saat mengikuti pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah tahun 1436 H atau 2015 M, di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Padli, setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) haruslah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan langsung dengannya, seperti kesejahteraan masyarakat serta pembangunan dan kemajuan daerah.

“Seperti pembuatan Perda pelaksanaan Ibadah Haji yang sedang kita bahas sekarang. Jangan sampai niat kita yang baik ini menjadi permasalahan di kemudian hari yang berdampak pada kerugian masyarakat dan lain sebagainya,” tutur Padli.

Oleh karena itu, sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda pada tanggal 12 Juni mendatang, Ketua Pansus II, HM Yusuf Said memandang perlu adanya kesepakatan tentang berbagai hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji, seperti pendanaan dan lain sebagainya.

“Yang perlu menjadi perhatian kita adalah berapa kuota haji Inhil untuk tahun ini. Jadi, kita harapkan Kemenag dapat segera memberikan data pasti tentang berapa jumlah jama’ah yang akan diberangkatkan,” terangnya.

Dengan begitu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, satuan kerja (satker) terkait lainnya bisa langsung bergerak dan mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan.

“Kemenag harus memastikan terlebih dahulu berapa data rilnya, sehingga tidak terjadi kendala dan permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.(adi/adv)




5 Amalan Sesudah Pulang dari Tanah Suci

Oleh: Rafiq Jauhary (Pembimbing Ibadah Haji danUmrah)

Sepulang dari tanah suci, tidak sedikit di antara para jamaah haji kebingungan dengan apa yang akan dilakukannya sesampainya ia ke tanah air. Sebagian mereka memilih menjalankan tradisi masyarakat yang sudah berjalan. Namun ada pula yang tidak suka dengan tradisi tersebut sehingga memilih menutup rapat pintu rumahnya dan tidak menerima tamu. Bagaimana sebenarnya tuntunan syariat saat jamaah haji tiba di rumahnya dan menjalani hari-hari pertama di kediamannya?

Berikut ini lima perkara yang bias dikerjakan jamaah haji sekembalinya di tanah air.

1. Shalat Sunnah Safar

Saking senangnya bertemu keluarga setelah meninggalkannya selama lebih dari sebulan menjadikan seorang jamaah haji –terkadang- lupa dengan sunnah sepulang dari perjalanan jauh. Sebelum ia masuk ke rumahnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mengerjakan shalat dua rakaat di masjid yang biasa dipakainya untuk berjamaah.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu, berkata:

خَرَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ، فَأَبْطَأَ بِي جَمَلِي وَأَعْيَا، ثُمَّ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلِي، وَقَدِمْتُ بِالْغَدَاةِ فَجِئْتُ الْمَسْجِدَ فَوَجَدْتُهُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ. قَالَ: الآنَ حِينَ قَدِمْتَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَعْ جَمَلَكَ وَادْخُلْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: فَدَخَلْتُ فَصَلَّيْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ

“Aku pernah pergi bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada suatu peperangan. Lalu tiba-tiba untaku berjalan melambat dan kondisinya melemah. Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah sampai sebelumku, sedang aku baru sampai pada pagi hari. Kemudian aku pergi ke masjid dan aku mendapati beliau berada di depan pintu masjid. Beliau berkata: ”Apakah engkau baru tiba?”

“Ya”, jawabku. Beliau bersabda, ”Tinggalkan untamu, masuklah (ke masjid) dan kerjakan shalat dua rakaat”, lanjut beliau.

Lalu aku pun masuk (masjid) dan mengerjakan shalat kemudian pulang.” (HR. Al-Bukhari, no. 2097, Muslim, no. 715)

Selain hadits di atas, Imam Bukhari dalam kitabnya juga menerangkan pada dua hadits lainnya tentang shalat ini. Dalam pelaksanaannya tidak ada anjuran untuk dilakukan dengan berjamaah, juga tidak ada bacaan khusus, melainkan seperti shalat sunnah lainnya.

2. Mendoakan Para Tamu

Ketika tiba di rumah dan masyarakat meminta Anda untuk mendoakannya, maka berilah doa. Amalan ini tidak didapati dalam sunnah, dimana seorang yang kembali menjalankan ibadah haji dianjurkan untuk mendoakan tamunya. Akan tetapi ketika seseorang meminta doa,tidak sepantasnya bagi Anda untuk menolak.

Tidak ada bacaan khusus dalam doa ini. Namun para tamu akan begitu senang jika Anda mendoakannya agar diberi kemampuan dapat segera menyusulnya beribadah haji di Tanah Suci.

Hanya saja yang perlu Anda sampaikan mengenai doa ini adalah keyakinan masyarakat bahwa doa seorang yang kembali dari menjalankan ibadah haji maka doanya selama 40 hari tidak akan tertolak, ungkapan ini tidak ada dasarnya, karenanya berikan penjelasan tentang ini dan Anda tetap memberinya doa tanpa perlu meyakini hal tersebut.

3. Memotivasi Orang Untuk Beribadah Haji ataupun Umrah

Sudah menjadi hal yang maklum di masyarakat dimana seorang yang pernah menjalankan ibadah haji perkataannya akan lebih diperhatikan oleh masyarakat. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Jabir dari Rasulullah bahwasannya seorang yang dikembalikan dari ibadah haji akan membawa pahala dan ghanimah. Beberapa ulama memahami, di antara yang dimaksud dengan ghanimah adalah status sosial di masyarakat yang lebih tinggi.

Dengan demikian, berilah kepada masayarakat semangat untuk menjalankan ibadah Haji ataupun Umrah. Karena nasihat Anda yang telah menjalankan ibadah haji sering kali lebih didengar disbanding seorang yang belum menjalankan ibadah haji. Sekalipun dia adalah ustadz di daerahnya.

3. Menambah Amal Shalih

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyampaikan bahwa tanda Haji yang Mabrur di antaranya adalah orang tersebut menampakkan perubahan setelah menjalankan ibadah haji kearah yang lebih baik. Dengan demikian maka janji Allah bahwa ‘Tidak ada balasan lain bagi Haji Mabrur kecuali pasti mendapatkan surga’ akan terwujud.

Menambah Amal shalih tentu sangatlah luas caranya, dapat berupa shalat, tilawah, shadaqah atau juga di antara amal shalih adalah menjauhi maksiat.

4. Menambah Dengan Ibadah Umrah

Masih banyak orang mengira bahwa menjalankan ibadah haji dapat menjadikannya miskin atau bahkan fakir, apa lagi dengan menambah ibadah umrah setelah pelaksanaan haji. Hal itu berbalikan dengan apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ. فَإِنَّ الْمُتَابَعَةَ بَيْنَهُمَا تَنْفِي الفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ

“Sertakanlah ibadah haji dengan umrah, karena penyertaan keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa, seperti halnya terkikisnya kotoran pada besi yang dipanaskan.” (HR Ibnu Majah: 2887)

Demikian adalah lima hal yang perlu dilakukan seseorang yang telah kembali dari menjalankan ibadah Haji. Kami mendoakan semoga ibadah Anda diterima dengan predikat Mabrur, Amin.

sumber: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2014/10/15/33403/5-amalan-sesudah-pulang-dari-tanah-suci/#sthash.FPLTpQwC.dpuf