Miris, Bumi Terancam Gundul Tahun 2030 Nanti

Bumi_Terancam_Gundul_Tahun_2030_Nantidetikriau.org  – Hilangnya hutan di Indonesia dan negara tropis lainnya sudah dalam fase yang mengkhawatirkan. Kalau tren deforestasi ini nggak segera dihentikan, dunia patut waspada dan siap untuk kehilangan 80% wilayah hijaunya dan berarti bumi kita bakkalan gundul. Lebih dari 170 juta hektar hutan diperkirakan akan menghilang secara pesat hingga 2030 mendatang.

Indonesia masuk dalam daftar 11 wilayah yang tingkat pembabatan hutannya tinggi. Seperti yang sudah diketahui, eksploitasi yang nggak kunjung henti sebabkan Sumatera harus kehilangan separuh hutannya yang sudah beralih fungsi untuk kepentingan industri. Begitu juga dengan Borneo dan Papua yang hanya akan menyisakan seperempat wilayah hijaunya 15 tahun mendatang.

WWF melaporkan bahwa pengrusakan hutan ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tak ada hentinya mengeksploitasi, tetapi juga perkebunan dalam skala kecil yang dikelola oleh petani-petani daerah yang sangat sulit untuk dipantau perihal perizinannya.

“Justru yang menjadi perhatian besar saat ini adalah para petani kecil yang mengelola kebunnya sendiri. Coba kalikan jumlah petani dengan luas kebun yang mereka miliki, totalnya pasti sangat signifikan, bahkan bisa melebihi wilayah idustri.” jelas Budi Wardhana selaku Direktur Kebijakan dan Transformasi WWF Indonesia dalam Living Forest Report, dikutip dari nationalgeographic.co.id.

Minimnya edukasi tentang penyelamatan hutan di Indonesia menjadi salah satu hal yang mempercepat degradasi hutan. Tidak hanya itu, ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan hukum dan moratorium atau pemberian izin pengolahan hutan juga menjadi sebuah tanda tanya besar. Lalu, bagaimana dengan nasib beragam hayati dan ekosistem yang menggantungkan kehidupannya di dalam sana?

Rodney Taylor selaku Direktur Program Hutan WWF Internasional memaparkan hasil diskusi tentang solusi yang bisa dijalankan untuk menekan laju deforestasi.

“Mempertimbangkan dari segala sektor baik kebutuhan, bisnis, masyarakat, dan alam, Indonesia bisa fokus untuk mengembangkan infrastruktur forest friendly atau ramah lingkungan. Sumber daya manusia perlu ditingkatkan untuk menciptakan sumber ekonomi hijau yang inovatif. Cerdas dan bijak dalam memanfaatkan lingkungan, kemudian mengembalikan fungsi hutan yang semestinya.” jelasnya.

sumber : nationalgeographic.co.id, wwf.or.id




Gulat Sebut Pertemuan dengan Zulher dan Bos Duta Palma Awal Malapetakanya

gulasJAKARTA- Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/15). Di mana Gulat membacakan pembelaan dirinya di depan majelis hakim Tipikor.

Dalam pembacaan pembelaannya, Gulat menyebut pertemuan pada tanggal 16 September 2014 tahun lalu dengan Kepala Dinas Perkembunan Riau Zulher dan Dirut PT Duta Palma Surya Darmadi merupakan awal malapetaka dalam hidupnya. Sebab katanya, dari situlah perjalanan hidupnya berakhir di Pengadilan Tipikor dan harus menjalani hukuman akibat perbuatan yang tidak diperbuatnya.

“Malam tanggal 16 September itu, awal petaka dalam hidup saya. Karena harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang tidak saya perbuat,” kata Gulat Manurung.

Dalam pertemuan itu, kata Gulat dirinya mengaku sempat membahas dengan Dirut PT Duta Palma Surya Darmadi untuk pengurusan lahan PT Duta Palma dimasukan dalam revisi kawasan hutan di Riau. Sementara itu, Zulher lanjutnya, memang meninggalkan mereka saat membahas tapi besar kemungkinan pembicaraan tersebut diketahui Zulher.

“Pihak PT Duta Palma memberikan surat disposisi dari Gubernur Riau Pak Annas Maamun untuk pembahasan dimasukannya lahan PT Duta Palma dalam revisi kawasan hutan Riau,” ungkapnya.

Terkait adanya uang sebesar Rp 750 juta yang diberikan oleh PT Duta Palma atas dirinya, Gulat dengan tegas mengakui uang tersebut dia terima. Namun, Gulat mengatakan, bahwa uang tersebut tak pernah dibukanya dan di simpan di rumah yang akhirnya disita oleh KPK saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Uang sebesar Rp 750 juta itu memang benar saya terima dari PT Duta Palma. Tapi uang itu tak pernah dibuka dari amplop karena saya simpan di rumah dan uang itu sudah disita KPK,” terangnya.

Ditambahka Gulat, dirinya hanyalah merupakan korban, karena dirinya terus didesak Gubernur Riau Annas Maamun untuk mencari sejumlah uang. Sehingga Gulat harus memutar otak untuk mendapatkan uang tersebut dengan meminjam dari Edison Marudut sebesar Rp 1.5 miliar dan berhubungan dengan PT Duta Palma.

“Apakah pinjaman uang yang diberikan Edison merupakan bentuk suap. Padahal itu merupakan bentuk pinjam meminjam antara saya dan Edison,” ujarnya.

Sampai saat ini pembelaan masih dibacakan pihak kuasa hukum terdakwa Gulat Manurung, Jimmy Stapanus Mboi.***

sumber: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=87591&judul=Gulat%20Sebut%20Pertemuan%20dengan%20Zulher%20dan%20Bos%20Duta%20Palma%20Awal%20Malapetakanya




Terungkap, Zukifli Hasan Izinkan Perubahan Kawasan Hutan di Riau

zulkifli-hasanJAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengungkapkan Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan telah memberi persetujuan secara lisan terkait usulan perubahan kawasan hutan di provinsi Riau.

Permohonan perubahan tersebut disampaikan Annas Maamun yang saat itu menjabat gubernur.

Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Arsyadjuliandi mengatakan Annas mengirimkan surat surat berdasarkan SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Riau.

SK tersebut dikeluarkan Zulkifli. Surat tersebut kemudian diantar Arsyadjuliandi ke ke kementerian kehutanan dan bertemu Zulkifli. Saat itu Arsyadjuliandi menjabat wakil Annas.

Menurut Arsyadjuliandi selain memberikan tanda centang, Zulkifli memberikan persetujuan secara lisan.

“Ini bisa, ini bisa. Terus habis itu bilang jangan lebih dari tiga puluh ribu hektar,” ujar Arsyadjuliandi menirukan pernyataan Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2014).

Walau mengatakannya secara lisan, Arsyadjuliandi mengaku paham makna pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan lisan itu adalah persetujuan atas surat usulan perubahan yang disampaikan Annas.

“Kita menganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum tiga puluh ribu hektar, beliau berangkat. Kita disuruh bertemu salah satu direkturnya,” kata Arsyadjuliandi.

Zulkifli sendiri telah membantah tanda contreng yang dia bubuhkan adalah bentuk persetujuan surat perubahan kawasan hutan yang diajukan Annas. Menurut dia, surat tersebut harus dibaca teliti dan didisposisi ke direktur terkait untuk meminta saran dan pertimbangan.

“Saya lihat ini karena saya baca di koran centang mencentang saya dianggap setuju. Ini nggak betul yang mulia, surat memang saya sampaikan. Saya lihat karena saya harus pelajari yang mulia. Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya minta saran dan pertimbangan. Tetapi Yang Mulia sampai hari H saran dan pertimbangan tidak saya terima dari direktur terkait,” kata Zulkifli yang kini menjabat ketua MPR RI.

Sekadar informasi, nama Zulkifli Hasan disebut dalam surat dakwaan Gulat Manurung.

Zulkifli saat itu memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat gubernur riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. (tribun)