Antisipasi 5 Masalah, Diskop UMKM Gandeng Kejari Tembilahan

koperasi dan kejaksaanTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum.

Diantaranya melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat. Antisipasi berikutnya, Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, pihaknya juga siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.

Dan terakhir juga berkenaan dengan perusahaan terkait dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.

“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan,” kata Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhil, Dianto Mampanini kepada awak media belum lama ini.

Dengan adanya MoU atau pendampingan tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal. Mirwan/adv




Mutakhirkan Data, Inpektorat Kab/Kota se Riau Kumpul di Inhil

Pemukulan Gong oleh Staf Ahli GUBRI Bidang Politik dan Hukum H.Kasiarudin, SH Pada Pembukaan Pemutakhiran data Se-Propinsi Riau TH 2015
Pemukulan Gong oleh Staf Ahli GUBRI Bidang Politik dan Hukum H.Kasiarudin, SH Pada Pembukaan Pemutakhiran data Se-Propinsi Riau TH 2015. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – 12 Inspektorat Kabupaten/Kota  menggelar pertamuan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).  kegiatan yang dilaksanakan di aula Puri Cendana Tembilahan ini ditujukan untuk melakukan pemuktakhiran data Provinsi Riau 2015, Rabu (3/6/2015) malam.

Pembukaan acara ini dimulai pada pukul 20.00 WIB yang dihadiri oleh Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Gubernur Riau H Kasiaruddin, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, perwakilan BPK Provinsi Riau serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Pada pembukaan pemutakhiran ini ditandai dengan pemukulan Gong oleh Staf Ahli Gubri yang didampingi oleh Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo, Kepala Inspektorat Provinsi Riau E Fajri dan Kepala Inspektorat Kabupaten Inhil Hj Iriyanti.

Staf Ahli Gubri menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap tahunnya. Sebab, ia menilai pengawasan dari Inspektorat tersebut salah satu manajemen dalam pemerintahan, dan ini katanya sangat penting untuk diperhatikan kegiatannya.

“Hasil temuan setiap tahunnya akan kita tindak lanjuti agar kedepan lebih baik lagi. Yang jelas, tata kelola dalam kepemerintahan secara keseluruhan masuk dalam pengawasannya, terutama pada tata kelola keuangan dan aset,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, E Fajri saat dikonfirmasi di tempat acara menegaskan bahwa pengawasan itu yang terpenting katanya adalah tindak lanjut, karena jika tidak ada tindak lanjutnya maka dinilainya tidak ada menghasilkan apa-apa.

“Oleh karena itu kita serius menggelar kegiatan ini agar kedepan bisa kita tingkatkan kualitas, baik pengawasan maupun menindaklanjuti temuan-temuan nantinya,” tukas Fajri.(mirwan/adv)




Kunjungi Lapas Tembilahan, Kanwil Kemenkumham Riau Puji Sistem Pengelolaan Kunjungan

Kakanwil Kemenkumham Prov Riau Frans Rizal didampingi sebelah kanan Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Prov Riau Lilik Heri Sutrisno, dan kiri Kepala Lapas Tembilahan Tommy.Tembilahan (detikriau.org) – Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Frans Rizal meminta agar lapas Tembilahan dapat lebih mengutamakan pelayanan yang baik terhadap warga binaan maupun keluarganya yang sedang berkunjung ke Lapas. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa sistem pengelola kunjungan yang dilakukan petugas dinilainya sudah bagus.

“Berkunjung ke Lapas Tembilahan ini saya cukup senang karena tadi saya juga sempatkan mengecek secara langsung sistem pengelola kunjungan Lapas. di sini sudah dilakukan secara elektronik sehingga dapat berjalan teratur secara otomatis,” Puji Frans Rizal disela sambutannya saat berkunjung ke Lapas Kelas II A Tembilahan, rabu (11/2)

Menurutnya, tujuan pertama dalam kunjungan tersebut ditujukan untuk menguatkan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Lapas Tembilahan serta memberikan energi baru kepada petugas agar dapat menjalankan tugas kedepannya dengan lebih baik lagi.(mirwan)




Rosman Larang Warga Buka dan Bersihkan Lahan dengan dibakar

“Inhil tercatat sebagai Satu dari Enam Kabupaten Penghasil Asap di Riau”

Wabup Inhil menghadiri rakor karhutla di pku. Foto: Syahrul Badrin, Humas Pemkab Inhil
Wabup Inhil menghadiri rakor karhutla di pku. Foto: Syahrul Badrin, Humas Pemkab Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kabupaten Indragir Hilir tercatat sebagai salah satu dari enam kabupaten penghasil asap di Provinsi Riau. Untuk itu, diperlukan perhatian serius untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi setiap tahunnya ini.

“Harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, karena Inhil tercatat sebagai salah satu kabupaten penghasil asap di Riau,” Sampaikan Wabup Inhil, H Rosman Malomo usai mengikuti rapat koordinasi implementasi rencana aksi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Jum’at (21/11).

Sebagai bentuk keseriusan menurut Wabup, dalam waktu dekat, Pemkab Inhil akan segera mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari sarana dan prasarana, sumberdaya manusia serta sanksi hukum bagi para pelaku karhutla, apalagi mengingat permasalahan tersebut sudah menjadi fokus utama yang harus diselesaikan pemerintah.

Dalam kesemaptan itu, Wabup juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Inhil terutama petani untuk tidak membuka dan membersihkan lahannya dengan cara dibakar, karena hal tersebut sudah jelas melanggar ketentuan dan peraturan hukum yang sudah berlaku.

Enam kabupaten/Kota yang tercatat sebagai penghasil asap di Riau adalah, Rohil, Bengkalis, Inhil, Dumai, Rohul dan Kampar. Namun yang tertinggi rawan terjadinya karhutla adalah Kabupaten Kampar, Bengkalis, Rohil dan Dumai.

Rakor yang digelar di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau ini, dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Ketua Tim UKP-PPP, Dirjen PIKA, Deputi Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan, Kepala BP REDDPLUS dan Dirjen Perkebunan RI.

Turut mendampingi Wabup saat itu, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Inhil.(dro/adv pemkab inhil)




POLISI PINTA ASSET PT.PNB YANG DIKUASAI NASABAH SEGERA DIPULANGKAN

Hindari Kejadian Serupa,  Polisi Akan Panggil Perusahaan Investasi Sejenis yang Beroperasi di Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Wakapolres Inhil, Kompol Yuniar Ari Darmawan SIK menghimbau agar masyarakat yang dirugikan dalam kasus PT.Palton Niaga Berjangka (PNB) Unit Tembilahan untuk menempuh penyelesaian sesuai hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari nasabah dari kerugian kedua kalinya.

“Kita himbau seluruh nasabah untuk mengambil penyelesaian melalui jalur hukum. Sekali-kali jangan mencoba mencari penyelesaian dengan cara sendiri seperti melakukan penjarahan atau perampasan asset perusahaan. Tindakan seperti itu jelas sebuah tindakan pelanggaran hukum. Anda sudah menjadi korban jangan kedepannya malah akan bermasalah lagi.” Himbau Wakapolres melalui detikriau.org diruang kerjanya, jum’at (3/8).

Untuk nasabah yang sudah sempat menguasai asset milik perusahaan, Wakapolres juga berpesan agar segera mendatakan kepada pihak kepolisian atas asset perusahaan yang kini berada dalam penguasaannya.” Kita berharap nasabah bertindak kooperatif dan mengembalikan asset perusahaan yang sempat dibawanya. Kalau ini tidak diindahkan dan nantinya hasil penelusuran kepolisian ternyata memang ada asset yang dikuasainya, dipastikan mereka akan bermasalah dengan hukum.” Tegas Wakpolres.

Polres Inhil akan Panggil Perusahaan Investasi Sejenis

Dalam memilih investasi, Wakapolres juga menghimbau agar masyarakat dapat berlaku lebih selektif. Hindari sikap ingin meraup untung besar dan berharap kaya dalam waktu singkat. Wakapolres juga berpesan apabila ingin berinvestasi sebaiknya memiliki mentor yang akan bertindak sebagai pembimbing.

“Dari informasi, kita ketahui ada beberapa Badan Usaha yang melakukan pengumpulan uang masyarakat sejenis PNB ini. Dalam waktu dekat kita juga akan agendakan untuk undang mereka.” Tutup Wakapolres. (fsl)




KELUARGA KORBAN NILAI POLISI TIDAK SERIUS. TUNTUT SEGERA SERET PELAKU DAN AKTOR INTELEKTUAL

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ami (26) Istri Manajer PT. Karya Tunggal (KT), Azmi, Korban pemukulan dalam unjuk rasa yang berakhir rusuh dengan menyebabkan terjadinya pengrusakan dan korban luka menuntut agar pihak kepolisian segera menuntaskan dan menyeret pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pengakuan istri korban yang mengaku sempat shok mendengar pemukulan suaminya dua hari menjelang kelahiran anak pertamanya ini menilai kepolisian tidak serius karena pelaku sampai saat ini masih belum mendapatkan sanksi hukum atas perbuatannya.

“Sampai hari ini pelaku penganiayaan suami saya masih bebas. Saya berharap polisi segera menindak pelaku.” Ujar Ami yang saat itu didampingi beberapa keluarganya kepada detikriau.org di Tembilahan.

Bahkan salah seorang pihak keluarga korban saat itu juga meminta pihak kepolisian menyeret aktor dibalik aksi demontrasi yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “ Apapun bahasanya, saat itu dengan melakukan orasi dibawah komando Kades Seberang Pabenaan Kecamatan Reteh, H. Hamzah ini tentunya dikategorikan penyampaian pendapat dimuka umum dan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya mereka tidak memiliki izin dari kepolisian setempat dan akhirnya menimbulkan pelanggaran hukum. seharusnya penanggung jawab massa saat itu juga harus diproses sesuai ketentuan hukum,” Pintanya.

Terkait kritikan ini, Kapolsek Kecamatan Reteh, AKP Sangkut Suryadiningrat, menyatakan pihak kepolisian sudah melakukan tindakan hukum dan sudah memintakan keterangan kepada beberapa orang saksi. Hanya saja, sampai hari ini kedua pelaku pemukulan melarikan diri.

“Pelaku pengrusakan dan pemukulan masih buron. kita tetap akan  upayakan untuk memburu pelaku.”Ujar Kapolsek saat dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular, rabu (1/8/2012).

Sedangkan penyampaian pendapat saat itu menurut Kapolsek bukan sebuah unjuk rasa.” Massa yang menyampaikan orasi ke KT saat itu terjadi secara spontan bukan sebuah bentuk unjuk rasa.” Kilah Kapolsek.

Anehnya, dalam komfirmasi wartawan dari pihak kepolisian setempat, rabu (18/7) yang lalu, diketahui bahwa orasi saat itu dilakukan oleh empat orang orator yakni, yakni H. Hamzah, Hasyim, H. Hasbullah dan Baharuddin dengan beberapa point tuntutan serta dihadiri oleh sekitar 40 orang massa. Apakah ini bukan sebuah bentuk demontrasi?.

“Akibat aksi pemukulan ini, manajer PT. KT mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan. Tindakan ini tentunya tidak dibenarkan dan kepada pelaku akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” Ungkap Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si melalui Kapolsek Reteh, AKP. Sangkut Suryadiningrat memberikan komfirmasi kepada wartawan beberapa waktu lalu. (fsl)