Duel dengan Korban Wanita di Pekanbaru, Spesialis Jambret Gagal Lancarkan Aksinya

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Spesialis jambret kembali beraksi di Pekanbaru, kali ini aksinya gagal saat menjambret seorang wanita yang sempat berduel dengan pelaku, Jumat (8/5) sekira pukul 23.30 WIB.


Jambret tersebut bernama Shadam Piko (29) seorang juru parkir lari kocar-kacir setelah berduel dengan korban, Mutma’innah (28), di Jalan M Yatim (tempat pembuangan sampah) Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memaparkan peristiwa penjabretan tersebut berawal Mutma’innah bersama ibunya, Israwati, pergi ke tempat pembuangan sampah di Jala M Yatim untuk mencari barang dan surat berharga yang telah dibuang oleh adik kecilnya.


Kemudian pada saat ibunya menyisir sampah-sampah dan pelapor, Mutma’innah, memberikan penerangan menggunakan senter di handphone nya tiba-tiba datang dari arah belakang pelapor pelaku, Shadam, menyekap dari belakang menggunakan kedua tangannya dan hendak mengambil handphone yang dipegang oleh pelapor.


Kemudian pelapor langsung mempertahankan handphone yang ada ditangannya dan saat itu terjadilah tarik menarik handphone sehingga menyebabkan pelapor dan pelaku terjatuh dan terguling di jalanan.


“Melihat aksi tarik menarik antara anaknya dan pelaku, ibunya langsung berteriak ‘maling, jambret, tolong tolong’, teriak ibu pelapor,” kata Sunarto memaparkan kejadian tersebut, Selasa (12/5).


Mendengar teriakkan tersebut, pelaku langsung berdiri dan pergi ke arah sepeda motornya hendak melarikan diri. Pelapor sempat menahan kunci sepeda motor pelaku namun pelaku langsung mengigit tangan kanan pelapor hingga pelapor melepaskan tangannya dari kunci kontak sepeda motor milik pelaku.


Selanjutnya, warga sekitar saat mendengar teriakkan meminta tolong, saksi Riski bersama beberapa rekannya  ikut membantu pelapor dan menangkap pelaku sehingga pelaku tidak berhasil melarikan diri.


Atas kejadian tersebut tangan sebelah kanan pelapor mengalami memar dan luka dan juga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.


Barang bukti 1 unit handphone merk OPPO F11 warna ungu, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam-Pink dengan Plat Polisi BM 3914 IO, dengan No. Rangka : MH1JM1117JK908564 dan No. Mesin : JM11E891654, berikut kunci kontak.


Pelaku Tertangkap oleh Warga


Warga berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya.


Warga bersama korban langsung melaporkan kepada Anggota Piket Reskrim Polsek Senapelan.


Petugas saat mendapatkan informasi bahwa ada penangkapan pelaku curas oleh warga di Jalan M Yatim Kelurahan Kampung Salam Kecamatan Senapelan.


Selanjutnya Piket reskrim melakukan koordinasi kepada Kanit Reskrim, IPTU  K.F Sinuraya, dan kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Senapelan, KOMPOL Kari Amsah Ritonga.


Kanit Reskrim beserta Piket Reskrim dan Piket SPKT Polsek Senapelan pergi ketempat kejadian yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian Anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku, Sabtu (9/6) sekira pukul 00.00 WIB.


“Saat dilakukan interograsi dan pelaku membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku hendak mengambil handphone milik pelapor namun tidak berhasil dikarenakan pelapor ada melakukan perlawanan,” tutur Sunarto


Berdasarkan keterangan pelaku, Shadam Piko, bahwa telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian lainnya sebanyak 24 kali.


TKP jambret yang sudah dilakukan pelaku:


1. Simpang manggis (Burger King), Kec. Tampan, Handphone (merk tdk ingat), bulan desember 2019
2. Pasar pagi Panam Kec. Tampan, Hp xiaomi, Desember 2019
3. Jl. SM. Amin (Loket ALS) Kec. Tampan, Hp Vivo, desember 2019
4. Jl. Arengka II Kec. Tampan, Hp Vivo, januari 2020
5. Jl. Purwodadi Kec. Tampan, Hp Vivo, januari 2020
6. Jl. Kutilang sakti Kec. Tampan, Hp Vivo, januari 2020
7. Garuda sakti Km.8 Kec. Tapung, Hp Oppo, februari 2020
8. Jl. Payung sekaki (Kantor camat payung sekaki), Hp Oppo, februari 2020
9. Kubang raya (sblm kebun binatang) Kec. Siak hulu, Hp Oppo, februari 2020
10. Kubang raya Kec. siak hulu, hp (merk tdk ingat), februari 2020
11. Jl. Rajawali sakti Kec. Tampan, Hp Vivo, bulan februari 2020
12. Jl. Soekarno hatta Kec. Payung sekaki, Hp (merk tdk ingat), Maret 2020
13. Jl. Garuda sakti Km.2 Kec. Tampan, Tas berisikan dompet dan uang tunai Rp. 128.000,-, bulan maret 2020
14. Jl. Soebrantas Kec. Tampan, Hp Lenovo, bulan april 2020
15. Jl. Tuah karya Kec. Tampan, Hp Samsung J1, bulan april 2020
16. Jl. Bangau sakti Kec. Tampan, Hp Vivo, bulan April 2020
17. Jl. Delima ujung Kec. Tampan, Hp Advan, bulan Mei 2020
18. Jl. Inpres Kec. Marpoyan damai, Hp Vivo, bulan mei 2020


TKP Pencurian/Curat:


1. Parkiran Giant Panam Kec. Tampan, Hp Infinix, bulan juni 2019
2. Lintas pekanbaru – Bangkinang (dekat kampus UIN Kec. Tampan, Sepatu roda, desember 2019
3. Jl. Rowobening (dekat indogrosir) Kec. Tampan, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, januari 2020
4. Jl. Lobak Kec. Tampan, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, februari 2020
5. Jl. Taman karya Kec. Tampan, Laptop merk acer (bingkar rumah), februari 2020
6. Jl. Rambutan Kec. Marpoyan damai, 1 buah Bad cover, maret 2020.


Editor Arb




Disuruh Bangun Karena Sudah Siang, Anak ini Malah Hantam Pakai Botol Kepala Bapak Tirinya

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Hanya pasal disuruh bangun karena hari sudah siang, HS (L-20 th) warga Jalan Tirtonadi  Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tega melakukan penganiayaan terhadap bapak tirinya Dasman (52 th), Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.


Atas peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa HS yang merasa kesal karena tak terima dibangunkan dari tidurnya, lantas mengambil sebuah botol kaca dan langsung memukulkannya kearah kepala korban, Senin (11/5/2020).


“Saat hendak keluar rumah, dalam keadaan sempoyongan serta kepala yang banyak mengeluarkan darah, korban masih sempat membalikkan badan dan menendang tersangka,” terangnya.

Namun tersangka kembali mengambil botol yang lain dan kembali memukulkannya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh.


Saat terjatuh itupun tersangka kembali mengambil kayu broti dan memukulkannya ke arah punggung korban hingga korban tak berdaya.


Melihat kejadian tersebut anak kandung korban yang bernama Mutiara beteriak, hingga tetangga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan.


“Sedangkan tersangka langsung melarikan diri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut,” papar Kombes Sunarto.


Lanjutnya, atas perintah Kapolsek Rumbai IPTU Viola Dwi Anggreni, SIK kemudian Kanit Reskrim IPTU Lukman, SH bersama Team Opsnal langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan melakukan penyelidikan.


“Sekitar pukul 20.00 Wib akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Team Opsnal yang dibantu oleh warga, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya. (Humas Polda Riau)


Editor Arb




Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat di Surau Dibekuk Polsek Rambah Hilir

ARBindonesia.com, ROKANHULU – Unit Reskim  Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir Resor Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil menangkap dua orang terduga Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat yang terjadi pada Minggu (3/5/2020) malam.


Terduga Pelaku mengambil mesin yang disimpan di dalam gudang Perumahan Surau Suluk Syech Baharuddin Dusun Muara Nikum Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.


Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, S.IK, melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budhi Ikhsani, SH saat dikonfirrmasi membenarkan telah berhasil menangkap dua Pelaku Curat.


“Ya benar kedua Pelaku kini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan via seluler, Minggu (10/5/2020) siang


Lebih lanjut Iptu Budi menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pada Senin (4/5/2020) sekira Pukul 00.10 Wib, Musri (Pelapor) keluar dari rumah untuk mandi ke Sungai Rokan.


Namun saat itu dia dipanggil oleh Rusli (pamannya) yang mengalami gangguan penglihatan atau Tuna Netra dan menyuruh untuk mengecek mesin Speed Boat miliknya yang disimpan di dalam gudang.


“Namun setelah di cek, 1 Unit Mesin Boat merk Matsumoto dan 1 Unit Genset Merk Firman, sudah tidak ada lagi. Musri encoba mencari disekitar rumah Rusli, namun kedua barang tersebut tidak ditemukan,” jelasnya.


Dengan kejadian tersebut Rusli diperkirakan mengalami kerugian Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Atas kesepakatan keluarga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir


Menindak lanjuti laporan warga di wilayah hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Bripka Jaya Bakara, S.H mendapatkan informasi atas keberadaan Pelaku, lalu Bakara melaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir. Atas laporan Anggotanya Iptu Budi, langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.


Berdasarkan perintah tersebut Tim bergerak cepat menuju target pada pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku bernama MJ alias Maijen di KM 11 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.


Saat di interogasi diperoleh keterangan bahwa MJ melakukan pencurian itu tidak sendiri tapi dibantu oleh rekannya yakni SYAF dan USM.


Dari hasil pengembangan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, S.H dan anggota langsung turun bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk memburu teman pelaku tersebut.


Tak lama kemudian didapat informasi pelaku berada di Kecamatan Tambusai lalu Kapolsek Rambah Hilir berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos dan Kanit Reskrim Polsek Tambusai lalu diketahui keberadaan rumah pelaku namun menurut informasi pelaku tidak berada di rumah.


Berkat kerja keras aparat gabungan akhirnya Syaf berhasil dibekuk dikediamannya di Lingkungan Benteng Kelurahan Tambusai Tengah pada Sabtu (9/5/2020) pagi.


Dari Syaf, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit mesin Speed Boat merek Matsumoto yang di simpan dibelakang rumahnya terbungkus karung goni.


Tidak sampai disitu Polisi lalu  melakukan Interogasi kepada Syaf, namun dia mengaku  tidak mengetahui keberadaan Usman temannya, Akhirnya kedua Pelaku curat dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.


Kini MJ, (38 thn) warga Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dan Syaf (39 thn), warga RT.01 RW.01 Lingkungan Benteng Kelurahan Tambusai Tengah Kabupatenn Rokan Hulu menjadi penghuni terali besi Polsek Rambah Hilir untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya demi proses hukum lebih lanjut.


Bersama kedua Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Innova, warna silver dengan nomor polisi BM 1525 MG berikut kunci kontak, dan1 unit mesin Speed Boat merk Matsumoto; serta 2 buah karung goni.(***)


Laporan Faidar




Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, Polresta Pekanbaru Amankan 4 Tersangka

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Saat melakukan penggrebekan disebuah hotel di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Polresta Pekanbaru mengamankan 4 orang yang diduga telah melakukan pesta narkoba, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 00.00 Wib.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pesta narkoba disebuah hotel RB di kamar 223 dan 229.


Selanjutnya Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang  yang berinisial
AR (L-51 th), RY (P-40 th), RR (L-18 th) dan
DM (P-17).


“Yang mana 2 orang berada di kamar 223, dan 2 orangnya lagi dikamar 229,” tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (11/5/2020).


Tambahnya, setelah dilakukan penggeledahan, Team Opsnal menemukan alat hisap ‘bong’ yang mana baru dipakai di kamar 223, dan satu buah korek api.


“Tersangka dan barang bukti di bawa ke polresta pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Sunarto. (Humas Polda Riau)


Editor Arb