Rapat Pansus II DPRD, Kemenag Diminta Segera Berikan Data Pasti Kuota Jama’ah Haji Inhil

Ketua Kommisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Kommisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1436 H atau 2015 M, Rabu (27/5/2015).

Pertemuan yang dilaksanakan di salah satu ruangan di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said didampingi para anggota, serta dihadiri perwakilan Kemenag, Dishubkominfo dan Bagian Kesra Setdakab Inhil.

Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said menyatakan bahwa Ranperda ini rencananya akan disahkan pada tanggal 12 Juni mendatang. Untuk itu, perlu disepakati berbagai hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji, seperti pendanaan dan lain sebagainya.

“Yang perlu menjadi perhatian kita adalah berapa kuota haji Inhil untuk tahun ini. Jadi, kita harapkan Kemenag dapat segera memberikan data pasti tentang berapa jumlah jama’ah yang akan diberangkatkan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Anggota Pansus II DPRD Inhil, Hasmawi mengatakan, apabila pihak Kemenag sudah memastikan berapa kuota untuk Kabupaten Inhil, maka satuan kerja (satker) terkait lainnya bisa langsung bergerak dan mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan.

“Kemenag harus memastikan terlebih dahulu berapa data rilnya, sehingga tidak terjadi kendala dan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Kemenag Inhil, Ridwan menjelaskan, perkiraan kuota jama’ah haji untuk Provinsi Riau adalah sebanyak 4.008 orang. Dari jumlah itu, Kabupaten Inhil berkemungkinan akan memperoleh porsi sebanyak 394 orang dan cadangan 21 orang.

“Tiap tahun jumlah jama’ah kita ini bervariasi. Jadi, kami belum bisa memastikan berapa kuotanya, masih menunggu arahan dari Kanwil Riau,” terang Ridwan seraya menuturkan bahwa keberangkatan jama’ah haji Provinsi Riau untuk kloter pertama pada tanggal 22 Agustus 2015.

Sementara itu, menurut Kabag Kesra Setdakab Inhil, HM Arifin, untuk penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun anggaran 2015 ini, pihaknya masih menggunakan data dari tahun sebelumnya, karena Bagian Kesra hanya bertanggung jawab terhadap biaya penyelenggaraan dan operasional.

“Sedangkan biaya-biaya lainnya, merupakan tanggung jawab satker terkait, seperti biaya untuk kesehatan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dan biaya transportasi menjadi kewenangan Dishubkominfo,” imbuhnya.(adi/adv)




Dewan: Pola Kerjasama Perusahaan Juga Harus Untungkan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan perusahaan diminta untuk membicarakan serta menetapkan pola kerjasama yang juga menguntungkan masyarakat sebelum memberikan izin.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat melakukan diskusi bersama Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, Junaidi di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Yusuf, sebelum beroperasi di wilayah kerjanya, pihak perusahaan harus melakukan ekspose ke Pemkab dan DPRD Inhil, khususnya terkait dengan pola kemitraan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Jangan ada perbedaan pola kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang berada di suatu wilayah, supaya masyarakat tidak resah dan bertanya-tanya,” tutur Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil bersama pihak perusahaan hendaknya menetapkan terlebih dahulu pola kerjasama yang dilakukan nantinya.

“Ini juga dalam upaya menghindari ketimpangan dan terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)




Komisi I dan II DPRD Lakukan Diskusi Bersama BP2MPD Inhil

“Samakan Persepsi Terkait Pemberian Izin Perusahaan”

 

ketua komisi I HM Yusuf Said dan Ketua Komisi II Amd Junaidi. Foto: Adi
ketua komisi I HM Yusuf Said dan Ketua Komisi II Amd Junaidi. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pertemuan dan diskusi bersama Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (28/4/2015).

Diskusi yang digelar di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said dan didampingi Ketua Komisi II, Amd Junaidi.

Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif, khususnya terkait dengan pemberian izin lokasi dan operasional kepada pihak perusahaan.

Dengan begitu, diharapkan akan ada perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan, baik yang sudah terbit maupun yang akan diterbitkan berikutnya, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan terutama yang berkaitan dengan pola kemitraan dan kerjasama.

“Hasil diskusi ini akan kita tindaklanjuti, dengan melakukan pembicaraan bersama pihak terkait lainnya dan perusahaan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD, Amd Junaidi menjelaskan, jika ada ditemukan kekeliruan dalam pemberian izin perusahaan, tidak ada salahnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

“Jadi, tidak perlu kita cari siapa yang salah dan siapa yang benar. Asal kita punya niat untuk membantu dan menolong masyarakat, pasti ada jalannya, kecuali kita tidak punya niat,” terangnya.

Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Kepala BP2MPD Inhil, Junaidi menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk melakukan penataan ulang terhadap seluruh perizinan yang ada di Negeri Seribu Parit ini, karena dengan perizinan yang baiklah akan memberikan dampak yang baik pula pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Dengan izin yang teratur itu maka pembangunan dan kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, dan yang tak kalah pentingnya dapat menghindari terjadinya berbagai konflik dan permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.(adi/adv)




Terkait SK IPWL Untuk Inhil, Yusuf Said Minta RSUD PH Segera Lakukan MoU

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi para anggota saat memimpin hearing
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi para anggota saat memimpin hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) diminta segera melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaannya di lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Ortala Setda Inhil, serta RSUD PH Tembilahan, di Ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (15/4/2015).

Dikatakan Yusuf Said, mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang saat ini sudah termasuk dalam kategori bahaya dan darurat Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), maka seluruh pihak terkait harus segera mengambil langkah konkrit, guna mencegah dan mengantisipasi sejak dini, sehingga pengaruh buruknya tidak semakin meluas.

“Setelah kita menerima SK IPWL itu, hendaknya RSUD PH selaku pihak yang diberikan kewenangan penuh, dapat langsung melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis, seperti melakukan penandatanganan Mou paling lambat Bulan Mei nanti, karena tidak menutup kemungkinan Inhil ini juga termasuk dalam salah satu jalur peredaran Napza,” tutur Yusuf Said didampingi para anggota Komisi I DPRD Inhil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Inhil, dr Saut Pakpahan menyatakan, menindaklanjuti SK IPWL yang diterima oleh Kabupaten Inhil, maka pihaknya sudah menetapkan 2 langkah dan strategi dalam pengobatan korban penyalahgunaan Napza, yakni pemberian obat dengan sistem rawat inap dan rawat jalan.

“IPWL ini sudah disepakati dimulai dari rumah sakit, sedangkan puskesmas akan mengbackup dalam hal memediasi para pasien atau korban ke rumah sakit,” terangnya.

Senada dengan itu, Direktur Utama RSUD PH Tembilahan, dr Irianto menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan melakukan studi banding ke daerah lain, yang sudah menerapkan program tersebut terlebih dahulu, seperti di Solo.

“Prinsipnya, masalah narkotika ini sudah emergency, Jadi, kita harus bersama-sama mencegah dan mengobati para pasien atau korban yang sudah kecanduan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.(adi/adv)




Yusuf Said : Pemkab Inhil Jangan Hanya Bermain Dengan Simbol

“Terkait Upaya Penyelamatan Kebun Kelapa Rakyat”

Anngota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Golkar, HM Yusuf Said
Anngota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Golkar, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) seharusnya lebih memperhatikan nasib para petani di daerah tersebut dari pada hanya mementingkan kegiatan yang bersifat seremonial belaka.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Inhil, HM Yusuf Said. Kritikan ini disampaikan menurutnya karena mengingat sebagian besar masyarakat di Negeri Seribu Parit ini mengantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan, sehingga tumbuh kembangnya perekonomian sangat bergantung pada produktivitas hasil dari dua sektor tersebut, khususnya perkebunan kelapa.

“Janganlah kita hanya bermain dengan simbol-simbol, harus ada “action” nyata dan langsung di lapangan, seperti punya tanah, kenapa tidak digunakan untuk pembibitan kelapa,” tutur Yusuf Said saat berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Yusuf Said, saat ini cukup banyak permasalahan perkebunan masyarakat yang harus menjadi prioritas utama oleh Pemkab Inhil, seperi harga kelapa, alih fungsi lahan, perkebunan kelapa yang sudah tidak berproduksi, serangan hama akibat replanting, intrusi air laut dan kebun yang rusak parah.

Kondisi dan ketidakberdayaan para petani tersebut, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini harusnya menjadi perhatian serius dan dicari jalan keluarnya oleh Pemkab Inhil melalui dinas dan instansi terkait.

“Jadi, jangan hanya bisa menanam kelapa di median jalan yang merupakan simbol saja, harus ada langkah konkrit dalam upaya penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat,” pungkasnya.(adi/adv)




Dewan Dukung Pemkab Inhil Jalin MoU Bersama Pemkab Karimun, Tapi Harus Serius

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan mendukung MoU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Pemkab Karimun. Diharapkan hubungan kerjasama ini kedepannya benar-benar dijalankan dengan serius.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil HM Yusuf Said usai mengikuti pertemuan antara dua pemerintah kabupaten di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau itu di Kantor Bupati Inhil kemaren

“Kita tentunya berharap MoU ini tidak hanya sekedar MoU, tapi betul-betul dilakukan dengan baik untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Intinya kita selaku dewan di Inhil sangat mendukung,” ungkap Yusuf Said.

Ia mengatakan jalin kerjasama antara 2 daerah ini jika dijalankan dengan benar tentu akan memberikan berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat. dicontohkannya seperti masyarakat yang ada di Kecamatan Pulau Burung. Dimana, kecamatan ini lebih terjangkau ke ibu kota Kabupaten Karimun dibanding ke ibu kota Kabupaten Inhil.

Artinya, jika dari 9 bidang yang telah dibahas waktu itu akan bermanfaat bagi masyarakat Inhil, begitu juga bagi masyarakat Karimun sehingga akan saling menguntungkan antar kedua pihak.

Selain antar Kabupaten, kerjasama ini menurut politisi dari Partai Golkar Inhil ini juga bisa disebut dengan kerjasama antara dua Provinsi. Jadi, alangkah bagusnya, MoU ini tidak sekedar hubungan antara dua Bupati, namun juga perlu diketahui oleh kepala daerah Provinsi Riau dan Kepri. “Jika begitu maka kerjasama ini akan lebih terasa manfaatnya,” imbuhnya.

Bahkan katanya, yang lebih positifnya kerjasama antara dua derah tersebut akan lebih mempermudah dalam mengajukan anggaran APBN ke DPR RI, karena hal seperti ini termasuk dalam kepentingan nasional.(mirwan)