Daftar Bakal Calon DPD RI. Yusuf Said: Saya Maju untuk Suarakan Kepentingan Daerah

“Dari INHIL untuk INDONESIA”

Tembilahan, detikriau.org – HM Yusuf Said SE MM daftarkan diri sebagai bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Riau. Didampingi sejumlah pendukung, Yusuf yang kini masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Inhil itu serahkan syarat dukungan sebanyak 2.831 lembar KTP El ke KPU Riau.

“Benar, syarat dukungannya sudah saya serahkan dan diterima KPU Riau, kamis (26/4) kemaren” ujar Yusuf melalui sambungan telepon selular kepada detikriau.org, jum’at (27/4/2018)

Dikatakan Yusuf, keinginannya untuk berkiprah ditingkat pusat semata untuk menyuarakan kepentingan daerah.

Selama ini dinilainya, berbagai kebijakan pemerintah pusat untuk daerah, khususnya Riau, masih banyak yang dinilai kurang tepat. Contoh kecil, misalnya kata Yusuf, tentang penggunaan Dana Desa, dimana telah difaktakan bahwa dalam pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja.

“Harusnya kebijakan seperti ini tidak disamaratakan karena kondisi daerah yang satu dengan daerah lainnya pastilah tidak akan sama. Harus ada pertimbangan kearifan lokal dan kondisi daerahnya,” Pendapat Anggota DPRD Inhil tiga periode ini.

Disamping persoalan itu, ditambahkan Yusuf, misalnya ketika berbicara tentang pengairan, untuk daerah Inhil, pengerjaan pengairan lebih mengarah kepada sektor perkebunan, sementara di pusat, pengairan mengarah pada sektor pertanian.

Di sektor perkebunan, terutama perkebunan kelapa rakyat yang menjadi komoditi unggulan daerah menurutnya juga harus tersuarakan.

Bukan masalah harga, tetapi lebih kepada persoalan diversifikasi, bagaimana bisa mengupayakan agar perkebunan kelapa rakyat bisa menghasilkan produktifitas yang tinggi dan keunggulan dari sisi kualitas yang bisa mendongkrak harga, seperti kelapa kopyor, dicontohkannya.

“Belum lagi masalah replanting. Selama ini replanting hanya dikenal pada komoditi sawit, kelapa tidak pernah dikenal adanya proses replanting (peremajaan. red) dan akibatnya tidak bisa dibiayai oleh perbankan,” kemukakan Yusuf

Persoalan harga jual kata Yusuf sangat berkaitan erat dengan tingkat pendapatan petani. Selama ini, masyarakat petani, khususnya di Inhil,  mengelola area perkebunan yang cukup luas, namun karena produktifitas yang rendah, nilai rupiah yang dihasilkan kadang tidak sebanding dengan pengeluaran biaya operasional dan pemeliharaan.

“Akibatnya harga jual yang dituntut juga harus tinggi. Tetapi tentu lain halnya jika produktifitasnya tinggi, harga tidak akan berpengaruh banyak karena hasil yang didapat tentu akan sebanding dengan pengorbanan biaya yang dikeluarkan.” dijelaskannya.

Untuk meningkatkan produktifitas kelapa rakyat, Yusuf berpendapat haruslah dilakukan dengan penyediaan bibit unggul dan pengelolaan lahan yang baik serta pohon kelapa rakyat yang sudah berumur tua harus diremajakan kembali.

“Semua ini harus tersuarakan. Saya maju dari INHIL untuk INDONESIA.” Akhirinya./ red




Minimnya Serapan APBD Inhil 2016, Dewan Kritik Pemda Tidak Taati Mekanisme

“Makanya kita kembali meminta taati mekanisme. Pemerintah juga kita minta untuk segera menyusun APBD TA 2017. Harapan kita sebelum Desember harus sudah tuntas.”

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir menilai minimnya serapan APBD Inhil Tahun Anggaran 2016 lebih disebabkan ketidak-patuhan pemerintah daerah dalam mentaati aturan mekanisme penganggaran. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagai akibatnya akan berdampak langsung terhadap manfaat akhir yang ditujukan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan DPRD melalui Ketua Komisi I, HM Yusuf Said ditemui detikriau.org diruang kerjanya, jika mentaati aturan, seharusnya pelaksanaan pembangunan sudah mulai bisa dilaksanakan sejak diawal tahun.

Tersedianya rentang waktu pelaksanaan yang cukup panjang tentunya akan memberi manfaat proses pekerjaan akan dapat diselesaikan dengan lebih sempurna.

“karena ketidakpatuhan kepada mekanisme, akibatnya tahun ini sebahagian besar pelaksanaan program pembangunan kita menumpuk diakhir tahun. Kondisi ini memberi banyak dampak negatif. Salah satunya terhadap peningkatan harga,” Ujar politisi partai Golkar Inhil ini. Rabu (9/11/2016)

Dikatakan Yusuf, disaat pekerjaan pembangunan digesa secara bersamaan dalam rentang waktu singkat dan mendesak, hukum ekonomi akan berlaku. Tingginya permintaan kebutuhan akan berbagai material pekerjaan secara hukum ekonomi akan mendongkrak harga. Akibatnya, perencanaan yang sudah disusun dalam sebuah program pembangunan akan sangat terdampak secara signifikan terhadap output akhir pekerjaan.

Dalam melaksanakan program pembangunan yang sudah tertuang didalam buku APBD dibutuhkan tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan. Semisal, proses tender pekerjaan yang mebutuhkan rentang waktu yang sudah diatur.

JIka pelaksanaan mekanisme lelang yang membutuhkan waktu relatif panjang ini bisa disegerakan, secara otomatis pelaksanaan pekerjaan juga akan tersedia dalam rentang waktu yang mencukupi.

“Makanya kita kembali meminta taati mekanisme. Pemerintah juga kita minta untuk segera menyusun APBD TA 2017. Harapan kita sebelum Desember harus sudah tuntas.” Akhiri Yusuf Said./dro




Komisi I DPRD Inhil Sebut Kecewa Dengan Kinerja BPMPD

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengaku kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang hingga kini belum menetapkan dan melantik Penjabat Sementara (Pjs) di wilayah yang Kepala Desanya (Kades) sudah habis masa jabatan.

“Kita kecewa dengan BPMPD, yang ketika hearing kemarin menyatakan bahwa pada Bulan Maret sudah ada Pjs Kades, tapi sampai hari ini belum juga,” tutur Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (8/4/2016).

Padahal, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, keputusan tersebut sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang saat ini sudah dinanti-nanti realisasinya di lapangan.

“Kemudian, persoalan lainnya adalah terkait dengan status Pendamping Desa yang belum juga ada kejelasan, sehingga kerjanya tidak fokus,” tambah Yusuf.

Oleh karena itu, Yusuf berharap kepada SKPD terkait agar segera melantik Pjs Kades dan menyelesaikan APBDes, serta menetapkan regulasi pengelolaan keuangan desa dan memperpanjang kontrak Pendamping Desa.

“Ini sangat penting, karena mengingat pelaksanaan berbagai program pembangunan di lapangan masih menunggu kejelasan terhadap persoalan-persoalan tersebut,” imbuhnya./Adi




Yusuf Said; Masuknya Investor diharapkan Bukannya menyusahkan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Masuknya investasi di berbagai bidang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan kemajuan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat menghadiri Diskusi Publik yang digelar oleh Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) di Pondok Indragiri Tembilahan, Rabu (23/3/2016).

Ditegaskan Yusuf, masuknya investor ke Negeri Seribu Parit jangan sampai menimbulkan berbagai persoalan dan menyusahkan masyarakat, seperti yang terjadi selama ini.

“Jadi, kalau ada investor yang masuk, perhatikan berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti persoalan perizinan dan lain-lain,” tutur Yusuf.

Lebih jauh dijelaskan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, DPRD cukup banyak menerima laporan terkait keresahan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kerjasama antara perusahaan dan masyarakat.

“Diharapkan ini dapat menjadi perhatian serius pihak terkait, jangan sampai permasalahan serupa terjadi lagi di kemudian hari, sehingga menyusahkan masyarakat kita,” tambahnya.

Kegiatan yang mengangkat tema Arah Kebijakan Ekonomi Ditinjau Dari Aspek Investasi Daerah ini, dihadiri Unsur Forkopimda, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, kalangan mahasiswa, LSM dan beberapa pihak perusahaan di Kabupaten Inhil./ Adi




Mitra Kerja PT Bara Batu Ampar Prima Ngadu ke Komisi I DPRD Inhil

“Nilai Manajemen Perusahaan Langgar Perjanjian Kerjasama”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengaduan dari perwakilan masyarakat mitra kerja PT Bara Batu Ampar Prima, Kecamatan Kemuning, Senin (15/2/2016).

Kedatangan perwakilan masyarakat yang dipimpin koordinator, Budi Pramadi ini disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Yusuf Said didampingi Sekretaris, Mu’ammar dan anggota Bambang Irawan, di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat mengadukan sikap managemen perusahaan, yang dianggap telah melanggar perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.

“Dari pengakuan masyarakat tadi, mereka menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah memakai lahan mereka untuk mengambil batu bara. Setelah itu, perjanjiannya lahan tersebut akan direklamasi atau ditimbun, namun tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga masyarakat tidak bisa bercocok tanam dilahannya kembali,” tutur Ketua Komisi I DPRD, Yusuf Said kepada awak media.

Menyikapi pengaduan masyarakat ini, Komisi I DPRD kata Yusuf lagi, akan memanggil pihak perusahaan untuk mendengarkan klarifikasinya dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Riau, karena mengingat saat ini masalah di bidang pertambangan langsung ditangani oleh pihak provinsi.

“Kita upayakan dalam bulan ini memanggil pihak perusahaan. Kemudian, barulah kita ke Dinas Pertambangan Provinsi Riau,” terangnya. Adi/adv