Endemik DBD, Anggaran Kegiatan Fogging Hanya Sebesar Rp 70 Juta. Urus “kotoran manusia”, Dijatahi Miliaran

“Sejak Juli 2018, Seluruh Dana Sudah Terserap Habis”

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas saat lakukan kunjungan ke RSUD Puri Husada terkait merebaknya kasus DBD. senin (5/11). Foto: arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Penyediaan dana untuk kegiatan fogging 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil  hanya dianggarkan sebesar Rp 70 juta. Tindakan fogging dilakukan jika disebuah daerah ditemukan lebih dari satu kasus DBD. Mirisnya, sejak Juli, dana ini sudah terserap habis.

“Dananya sudah habis sejak Juli 2018 yang lalu. Dana sebesar itu kita gunakan untuk melayani 20 Kecamatan di Inhil,” Akui Kepala Seksi surveylans dan imunisasi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit pada Dinas Kesehatan Inhil, Herman Mahat kepada detikriau.org di Tembilahan, senin (5/11)

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Foto bersama usai kkunjungan ke RSUD Puri Husada Tembilahan. senin (5/11). FOto: arsip detikriau.org

Namun dipastikan Herman, meskipun sudah tidak memiliki anggaran, pihaknya tetap berupaya menjalankan kegiatan, tapi solusinya dengan mengajak peran serta masyarakat setempat.

“kita masih miliki obatnya. Tapi untuk biaya pembelian solar dan bensin, kita terpaksa mengajak masyarakat untuk menyediakan secara swadaya,” Ujar Herman

“memang biasanya seluruhnya diberikan secara gratis, tapi dengan kosongnya kas untuk kegiatan ini, ya mau gimana lagi?,” Keluhnya

Herman juga memastikan kasus DBD ini akan merebak karena memang sifatnya sebagai penyakit menular dan harus segera dilakukan penanganan dengan tepat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil yang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan, Herwanissitas juga menyayangkan minimnya ketersediaan anggaran untuk kegiatan fogging. Harusnya menurut Sitas, sebagai daerah endemik DBD, Inhil harusnya memiliki anggaran yang memadai untuk melakukan tindakan penanganan kasus yang disebabkan gigitan nyamuk Aedes aegypti ini.

“Harusnya Dinas bisa selektif memilih mana kegiatan prioritas dan mana yang tidak. Inhil daerah endemik DBD, dana fogging hanya Rp 70 Juta, sementara anggaran untuk ngurus, maaf “kotoran manusia” dianggarkan miliaran rupiah. Inikan lucu,” Ujarnya

Di Inhil menurutnya, kasus DBD menjadi kejadian rutin setiap tahunnya. Harusnya dengan pengalaman ini, Dinas harus sudah memiliki langkah penanganan dan tindakan antisipasi yang terstruktur, termasuk tentunya penyediaan anggaran yang memadai.

“Pemerintah sudah berkomitmen untuk lakukan pemberantasan DBD, Dinas Sebagai pelaksana, tentunya harus bekerja secara professional menjabarkan komitmen pemerintah daerah. Ini kembali menjadi sebuah pembelajaran,” Ingatkan Sitas.

Untuk sekedar diketahui, Fogging atau tindakan pengasapan dikenal dengan fungsinya sebagai pemberantas nyamuk demam berdarah. Di beberapa wilayah, aktivitas ini sudah dilakukan secara berkala.

Kegiatan pengasapan ini menggunakan bahan insektisida untuk membunuh nyamuk dewasa penyebab demam berdarah dengue.

Walaupun menggunakan alat yang sederhana, jika dilakukan dengan benar, cara ini dapat bermanfaat untuk membunuh nyamuk.

Tindakan fogging dilakukan untuk mengubah kondisi yang telah terganggu menjadi kondisi yang lebih baik dan bersifat sementara sehingga perlu pengelolaan selanjutnya secara bertahap agar mencapai kestabilan yang diinginkan. Pada pengendalian DBD kegiatannya adalah Larvasida dan Fogging.

Fogging dilakukan jika ditemukan penderita mengalami panas tinggi sama atau lebih dari 3 orang dan/atau ada 1 orang penderita DBD positif.

Penyakit DBD adalah penyakit yang berbasis lingkungan berarti dalam penanganannya haruslah bergandengan tangan bersama dari seluruh elemen masyarakat karena kondisi lingkungan akan selalu berubah setiap saat bahkan dapat berubah dalam hitungan detik, maka peran masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit DBD sangatlah perlu dan menentuikan keberhasilan program.

Sementara itu peran Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai tenaga tehnis yang pada aplikasi pelaksanaan di lapangan tentunya tidak dapat bergerak sendiri, maka dibutuhkan kerjasama seluruh jajaran SKPD/OPD terkait juga unsur yang berkompeten atau tokoh masyarakat serta semua lapisan masyarakat yang peduli terhadap pengendalian penyakit ini./faisal




SKPD Terkait Diminta Data Secara Akurat keberadaan Masyarakat Miskin

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta untuk melakukan pendataan secara tepat dan akurat terhadap keberadaan masyarakat tidak mampu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas terkait dengan masih cukup banyaknya masyarakat miskin yang belum tercover dan terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, pendataan terhadap masyarakat miskin harus dilakukan perenam bulan sekali dalam upaya mengantisipasi terjadinya perubahan data di lapangan.

“Bisa saja data sebelumnya sudah berubah dikarenakan perpindahan penduduk dari tempat tinggalnya, meninggal dunia dan lain-lain,” tutur Sitas saat berbincang dengan sejumlah awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (26/4/2016) kemarin.

Oleh karena itu, mulai dari dinas terkait, pihak kecamatan, kelurahan/desa hingga RW dan RT harus benar-benar melakukan pendataan masyarakat miskin di lapangan. Apalagi hingga kini baru sekitar 80 ribuan masyarakat miskin yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sementara, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kabupaten Inhil memperoleh kuota sebanyak 125 ribu masyarakat miskin yang akan ditanggung oleh Pemda, baik provinsi maupun kabupaten sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Sekarang masih banyak data masyarakat miskin di kecamatan yang blank. Padahal, ini sangat penting bagi masyarakat, karena nantinya akan berhubungan dengan berbagai program dan bantuan yang bisa diperoleh dari pemerintah,” imbuhnya./Adi

 




Peringati Hari Kartini, Calya Tampil Cantik di SDN 32 Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Calya Syakirah, gadis cilik kelahiran 1 Juni 2008 ini menampilkan busana khas daerah pada moment peringatan hari Kartini ke-137 tahun 2016 di halaman sekolahnya, SD Negeri 032 Tembilahan, Kamis (21/4/2016).

Busana khas daerah kali ini ia tampilkan mengenakan pakaian kebaya modifikasi kain batik khas Inhil dengan jongsam khas chinese berwarna merah dan hitam.

Saat itu, putri pasangan Herwanissitas (anggota DPRD Inhil) dan Kasmawati ini tampak percaya diri disaksikan sejumlah guru, karyawan beserta ratusan murid SDN 032. Bahkan pagi itu, siswa yang masih duduk kelas II SD ini tampil maksimal.

“Saya sendiri yang mendesain busananya,” kata ibunda Calya, Kasmawati kepada detikriau.org.

Diketahui, Calya ini berpengalaman mengikuti berbagai ajang perlombaan busana. Pada tahun 2015 misalnya, Calya berhasil merebut piala grand final pada ajang perlombaan Busana Daerah terbaik Indonesia Model Search tahun 2015 kategori junior di Jakarta.

Namun kala itu, putri asli Kabupaten Inhil ini bukan mewakili Provinsi Riau, melainkan membawa nama Provinsi Jambi. Sebab saat itu ia mengikuti audisi di Provinsi Jambi karena Riau tidak menyelenggarakan.

Di Jambi, audisi diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2015 dan iapun berhasil menjadi peserta terbaik dan berhak untuk mewakili Provinsi Jambi pada ajang Indonesia Model Search pada tanggal 19 Desember 2015 yang lalu itu.

Bahkan sebelumnya, sejak duduk di bangku pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), anak ketiga dari empat bersaudara tersebut telah mengumpulkan 25 piala pemenang pada ajang perlombaan serupa./ Mirwan




Kembangkan pariwisata, Pemkab Diminta Lengkapi Sarana dan Prasarana

Anggota DPRD Inhil Herwanissitas
Anggota DPRD Inhil Herwanissitas, Pantai

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk segera menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung guna menunjang pengoperasionalan Pantai Solop yang terletak di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus menyiapkan berbagai hal yang diperlukan, dalam upaya mengembangkan dunia pariwisata di Negeri Seribu Parit, khususnya Pantai Solop yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

“Kalau untuk Pantai Solop, kita sudah ke provinsi. Alhamdulillah responnya sudah bagus, tinggal ke Kementerian saja lagi,” tutur Sitas.

Di Kementerian sendiri, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, sudah menyatakan siap membantu dan mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengembangkan objek wisata Pantai Solop.

“Jadi, tinggal kita lagi yang harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya,” tambah Sitas.

Sebelumnya, Sitas juga pernah mengungkapkan bahwa dalam mengembangkan dunia kepariwisataan, Pemkab Inhil tidak boleh setengah-setengah dan harus memilih mana yang akan diprioritaskan pengembangannya terlebih dahulu.

“Dari seluruh objek wisata yang ada, pilih mana yang fokus untuk dikembangkan terlebih dahulu,” katanya waktu itu.

Setelah objek wisata tersebut berhasil dikembangkan dengan baik, jelas Sitas, barulah dijadikan sebagai pilot project untuk pengembangan objek wisata lainnya yang ada di Kabupaten Inhil.

“Jadi, jangan semua mau dikerjakan, sehingga akhirnya tak ada satupun yang berhasil,” imbuhnya./ Adi




Kembangkan Objek Wisata dan Cagar Alam, Pemkab Inhil Harus Lebih Serius

Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Herwanissitas
Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Herwanissitas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk lebih serius dalam mengembangkan kawasan objek wisata dan cagar alam yang ada di daerah tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat berbincang dengan awak media usai menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), di Ruang Rapat Komisi IV Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, dalam mengembangkan dunia kepariwisataan di Negeri Seribu Parit, Pemkab Inhil tidak boleh setengah-setengah dan harus memilih mana yang akan diprioritaskan pengembangannya terlebih dahulu.

“Dari seluruh objek wisata dan cagar alam yang ada, pilih mana yang fokus untuk dikembangkan terlebih dahulu, seperti wisata religi Makam Tuan Guru Sapat dan wisata alam Pantai Solop,” tutur Sitas.

Setelah objek wisata tersebut berhasil dikembangkan dengan baik, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, selanjutnya dijadikan sebagai pilot project untuk pengembangan objek wisata lainnya yang ada di Kabupaten Inhil.

“Jadi, jangan semua mau dikerjakan, sehingga akhirnya tak ada satupun yang berhasil,” imbuhnya. / Adi




5 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Ini Rekomendasi Pansus II DPRD Untuk Pemkab Inhil

Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan  laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam
Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan secara komprehensif dan mendengar pendapat dari seluruh pihak terkait, sesuai dengan tahapan serta mekanisme ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kelima Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda tahun 2016.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas dalam laporannya saat Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, berdasarkan kesimpulan tersebut, Pansus II DPRD merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil, yaitu :

  1. Meminta kepada Bupati, segera melakukan perbaikan sebagaimana hasil pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2016 yang difasilitasi oleh Biro hukum Provinsi Riau.
  2. Dengan ditetapkannya Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing harus menjamin tidak ada lagi kebocoran dan pungutan liar yang diikuti dengan data-data yg lebih valid, terintegrasi dan akuntable terhadap tenaga kerja asing yang berada diwilayah kabupaten.
  3. Kepada Saudara Bupati agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tersebut agar bisa dengan segara dilaksanakan.
  4. Kepada Saudara Bupati agar sesegera mungkin melakukan sosialisasi secara merata kesemu lapisan dan kecamatan.
  5. Kepada Saudara untuk sesegera mungkin meminta ke Biro Hukum Provinsi Riau Nomor Register ke empat Ranperda diluar Raperda Retribusi.

 

Adapun 5 Ranperda yang disetujui saat itu, yakni :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bisa Baca Tulis Al -Qur’an.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Insisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Adi