PLN Pelangiran dituding Lakukan Pungli. Manajer Janjikan Tindaklanjuti

“Diungkap dalam Hearing Komisi III DPRD Inhil Bersama PLN Rayon Tembilahan”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – PLN Pelangiran dituding melakukan pungutan liar terkait penambahan daya Volt Ampere (VA) dari 900 ke 1300 VA. Nilai yang diminta berjumlah Rp 300 ribu perrumah.

Hal tersebut dibeberkan salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Okta Hasanatan dalam hearing bersama Manajer PLN Rayon Tembilahan di ruang Komisi III, Rabu (10/8/2016) sore.

“Padahalkan kenaikan daya itu sudah menjadi program gratis, tapi kenapa masih ada pungutan. Saya mengetahui ini atas laporan dari beberapa orang masyarakat beberapa waktu lalu,” katanya.

Menanggapi hal ini, Manajer PLN Rayon Tembilahan Syaiful Hanan berjanji akan mengkoordinasikan apakah benar atau tidak diberlakukan kebijakan tersebut.

Namun yang jelas, pembiayaan yang digratiskan memang benar jikalau masih dalam konteks penyambungan. Tetapi jika bagi konsumen listrik pascabayar tetap ada biaya penyesuaian sebagai jaminan langganan.

Selain itu, bagi konsumen prabayar kata Syaiful cukup membayar token perdana saja.

“Kita konfirmasi dulu nanti biaya yang dipungut apakah betul biaya menyalahi ataukah sesuai prosedur yang ditetapkan,” imbuhnya./ Mirwan




dr Irianto Pastikan RSUD PH Lakukan Tindakan Sesuai Prosedur

“Klarifikasi dihadapan Komisi IV DPRD Inhil Terkait Meninggalnya Salah Satu Bayi Pasca dilakukan Operasi Persalinan”

TEMBILAHAN, detikriau.org – Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto menyatakan tindakan pertolongan medis yang dilakukan pihaknya sesuai prosedur. Meninggalnya bayi pasangan Enggi dan Jelita warga jalan Budiman Tembilahan pasca operasi persalinan disebabkan Polihidramnion yakni cairan ketuban yang terlalu banyak dan si bayi memiliki kelainan berupa Sindrom Down yakni merupakan kelainan genetic.

Dijelaskan Irianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Inhil, meskipun selamat, bayi dengan kelainan Sindrom Down diyakini juga tidak akan berusia panjang. Bahkan ia memperkirakan usia bayi seperti ini hanya akan mampu bertahan hidup dalam jangka waktu paling lama enam tahun.

“Seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur. Semua disebabkan kondisi ibu dan si bayi sendiri,” Terang Irianto memberikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD, senin (18/7/2016)

Menurut dokter spesialis penyakit dalam ini, apapun alasannya, pihak medis tidak akan mampu memberikan jaminan keselamatan nyawa seorang pasien, tindakan pertolongan yang dilakukan hanya berdasarkan usaha manusia dengan bekal ilmu kesehatan yang dipelajari. Selebihnya adalah kehendak Tuhan.

“kita juga tidak pernah membeda-bedakan apakah ia pasien yang dirujuk dengan fasilitas jamkesda atau pasien umum sekalipun. Dalam perlakuan medis, semuanya sama,” Pertegas Irianto

Sedangkan terkait adanya anggapan pihak rumah sakit yang mengulur-ulur waktu operasi, hal itu juga dibantahnya. Menurut Irianto, penundaan operasi disebabkan ada pasien dengan kondisi yang lebih parah dan memerlukan pertolongan yang harus lebih diutamakan.

“Tindakan operasi dilakukan bukan disebabkan masa kelahiran sudah sampai. Tapi hanya disebabkan kondisi ibu yang menyatakan sudah sangat sakit. Sedangkan saat itu ada pasien lain yang membutuhkan tindakan operasi segera dan tentunya lebih utama. Makanya jadwal operasinya tertunda,” paparnya.

Keluarnya cairan yang disebutkan pasien sebagai tanda kelahiran menurut penilaian tim medis RSUD PH adalah anggapan keliru. Itu dipastikan disebabkan Polihidramnion.

“Jadi sekali lagi itu bukan tanda akan melahirkan,”pertegas Irianto.

Untuk lebih memaksimalkan pelayanan di RSUD PH, Irianto meneyampaikan bahwa pihaknya akas segera membangun ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU), ruang yang dikhususkan untuk perawatan bayi dan anak yang dianggap cukup rentan dan memerlukan perawatan khusus.

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Adriyanto menyarankan agar keluhan fasien seperti ini kedepannya tidak kembali terulang untuk segera melengkapi berbagai kekurangan.

“solusinya mungkin pihak RSUD PH untuk segera melengkapi berbagai kekurangan. Baik itu fasilitas maupun tenaga kesehatan,” Pesan Adriyanto./Mirwan




Bahas Tentang Pelaksanaan Pemerintahan Desa, Komisi I DPRD Inhil Hearing Bersama Sejumlah SKPD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar hearing bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), guna membahas tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa, Selasa (23/2/2016).

Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ferryandi, Asisten I Setda, Afrizal, Kabag Hukum Setda, Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Setda, Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menilai bahwa kinerja sejumlah aparatur di lingkungan Pemkab Inhil sangat lamban, khususnya dalam menerbitkan regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan desa, hingga terjadi stagnasi progres pembangunan desa.

“Tidak jelas bagian mana yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah daerah, dalam hal pembuatan regulasi dan Perbup terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya Perbup Pengelolaan Keuangan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Inhil, Ferryandi meminta seluruh aparatur Pemkab Inhil yang terkait pemerintahan desa, untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi tentang pemerintahan desa, sehingga pembangunan desa bisa segera berjalan.

“Kita minta Pemda secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahan desa, lebih khusus lagi regulasi pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Adapun beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Perbup tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing-masing desa belum jelas, kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau habis,” tambahnya.

Menanggapi permintaan DPRD Inhil tersebut, Asisten I Setda, Afrizal berjanji akan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa, paling lama hingga Bulan Maret mendatang.

“Kita upayakan bulan depan semua regulasi tersebut,” imbuhnya. Adi




Atasi Krisis Listrik, Komisi III DPRD Hearing Bersama PLN, Camat, Upika serta Tokoh Masyarakat di Kateman dan Tanah Merah

plnTEMBILAHAN (detikriau.org) – Guna mengatasi krisis listrik yang sudah berlangsung cukup lama, Komisi III DPRD Inhil melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama pihak PLN, Camat, Upika serta sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Kateman dan Tanah Merah, di ruang rapat Komisi III DPRD, Jum’at (11/9/201).

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna didampingi Wakil Ketua, Edi Hariyanto Sindrang dan sejumlah anggota ini, dihadiri Manager PLN Area Rengat, Armunanto, Manager PLN Rayon Tembilahan, Budi Warman dan jajarannya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna mengatakan, hearing tersebut bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dan permasalahan PLN sebenarnya di lapangan, sehingga krisis listrik yang sudah berlangsung cukup lama di dua kecamatan ini tidak kunjung usai.

“Seperti diketahui, PLN baru-baru ini telah mengontrak mesin baru. Tapi kenyataannya, dengan datangnya mesin baru pemadaman di wilayah setempat masih terus terjadi. Jadi, inilah yanh harus kita bicarakan bersama, guna mencari solusi atas permasalahan yang dikeluhkan dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” tutur Iwan.

Sekretaris Kecamatan Kateman, Herwandi mempertanyakan bagaimana sebenarnya kondisi PLN di daerahnya, karena saat ini pemadaman bergilir sudah tidak teratur dan bahkan sampai mati total, sehingga melumpuhkan semua kegiatan masyarakat.

“Hal serupa juga terjadi di wilayah kami dan sudah berlangsung cukup lama. Jadi, melalui pertemuan ini diharapkan krisis listrik dapat segera teratasi,” harap Camat Tanah Merah, Yuliargo.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN Area rengat, Armunanto menyatakan bahwa pihaknya tidak berdiam diri dengan kondisi yang dialami masyarakat di Kecamatan Kateman dan Tanah Merah, karena saat ini PLN sedang mencari tambahan mesin dan melakukan perbaikan terhadap mesin yang mengalami kerusakan.

“Kami berharap masyarakat bisa memakluminya dan bersama, karena kami sedang berproses,” katanya.

Selain itu, lanjut Armunanto, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak vendor di Pekanbaru, agar mesin baru yg ada di wilayah setempat bisa segera beroperasi.

“Mudah-mudahan, di awal Oktober nanti krisis listrik ini bisa teratasi, dan kalau bisa kami usahakan dipercepat,” tambahnya.

Setelah mendengar jawaban tersebut, perwakilan sejumlah tokoh masyarakat mengusulkan agar pihak PLN dapat menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan di wilayah setempat, yakni PT Pulau Sambu. Apalagi, selama ini pihak perusahaan juga sudah bersedia dan menawarkan bantuannya.

Terkait usulan itu, Manager PLN Area Rengat, Armunanto sangat menyambut baik dan siap untuk bekerjasama dengan membeli daya listrik dari PT Pulau Sambu, karena dalam memenuhi kebutuan listrik masyarakat ini, sangat dibutuhkan peran dan dukungan seluruh pihak, seperti pihak swasta.

“Kita siap membeli berapapun daya yang ditawarkan oleh PT Pulau Sambu, tapi tentunya dengan harga yang sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Setelah mendengar semua penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna berjanji akan menjadwalkan kunjungan ke PT Pulau Sambu, untuk menindaklanjuti tawaran kerjasama di bidang kelistrikan ini.

“Kita akan jadwalkan kunjungan kesana dan memfasilitasi kerjasama ini, serta untuk melihat langsung kodisi PLN di dua kecamatan tersebut,” imbuhnya.(adi/adv)




Dewan Meradang!, Kadistanak Rohil Tolak Jalankan Program Pengadaan Lembu,

Bagansiapiapi (detikriau.org) – Tolak menjalankan dan melaksanakan Proyek Pengadaan Lembu senilai 9 Milyar Lebih, Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)  Kabupaten Rokan Hilir sempat meradang dengan Kepala Dinas Pertanian Dan Perternakan ( Distanak ) Rohil Ir.Muslim.

Berangnya Wakil Rakyat ini memuncak ketika Komisi B melakukan hearing dengan Kadistanak di Ruangan Komisi B DPRD Rohil, Jumat ( 4/8/2015) kemaren.

Dalam hearing itu, Kadistanak menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup menjalankan program yang sudah dianggarkan. Mendengar penegasan Muslim, Komisi B sontak naik pitam dan sempat terjadi kericuhan.

Tidak berhenti hanya disitu, kericuhan juga ssempat terjadi siruang Sekda Rohil ketika Muslim menemui Plt.Sekda Surya Arfan usai melakukan hearing.Tapi kericuhan tak berlangsung lama, karena Surya Arfan cepat memberi solusi .

“Alhamdulillah, Pak Setda bisa memberi solusinya,” Ujar Ketua Komisi B, Hendra ST didampingi Sekretaris Komisi, Murkan Muhammad.

Hendra menjelaskan bahwa alokasi dana pengadaan hewan ternak lembu untuk masyarakat miskin dirohil sudah diprogramkan di APBD 2015 senilai Rp 9,232 Miliar. Namun program itu hingga saat ini belum dijalankan Distanak.

“Alasannya tidak jelas dan tidak rasional, makanya kita seluruh Komisi B memberi ketegasan terhadap Kadistanak  yang dinilai tidak pro terhadap Pemkab Rohil guna mensejahterakan masyarakat,” Sebut Politisi Partai Gerindra Itu.

Pria berambut Gondrong itu juga mengatakan bahwa sampai saat ini, Distanak belum jga menjalankan program-program yang sudah dianggarkan.

“Hanya anggaran rutin saja yang terlaksana dan berjalan dilingkungan Distanak Rohil,” Terang Hendra Sembari tersenyum.

Dengan kondisi ini, Hendra mempertanyakan Kinerja Kadistanak Rohil. Dirinya juga meminta kepada  Pemkab Rohil harus bisa menata ulang atau memberikan bimbingan bagi SKPD nya yang tidak mampu menjalankan program-program Pemkab Rohil.

“Ini dinilai tidak koorperatif menjalankan tugasnya.Kalau tidak mampu menjalankan program-program Pemkab Rohil, berikanlah kepada yang mampu ” Pungkasnya.(ris)




Muammar : Siapapun Dia Harus Mau dan Siap Angkat Kopor

Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing
Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Oleh karena itu, dimanapun ditempatkan ia harus selalu siap serta mampu melaksanakan amanah yang telah diemban dan dipercayakan kepadanya dengan baik dan maksimal.

Salah satu upaya mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat ini adalah dengan sering berada di tempat tugasnya daripada di luar daerah guna memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta melaksanakan berbagai program pembangunan demi mengembangkan dan memajukan daerah.

“Jadi, siapapun dia (pejabat, red) harus mau dan siap angkat kopor ke tempat tugasnya, sehingga tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat hearing bersama BKD, BPMPD dan Bagian Hukum Setda Inhil, di ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan Muammar, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, karena saat ini sudah cukup banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait dengan jarangnya pejabat di daerah berada di tempat tugasnya.

“Seperti penunjukan dan penempatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), kalau bisa janganlah diambil dari pejabat struktural kecamatan, karena bisa mengganggu kinerja yang bersangkutan nantinya, baik sebagai pejabat di kecamatan maupun di desa,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, memang tidak ada aturan yang mengatur tentang itu, namun harus dievaluasi, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang saja pelayanan belum maksimal, bagaimana kalau pejabat di kecamatan memegang jabatan rangkap, tentu dia tidak bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, belum lagi jika ada para camat yang jarang berada di tempat tugas,” pungkasnya.(adi/adv)