Polisi Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Tempuling

 

togelTEMBILAHAN (detikriau.org) – AR dan HB warga Parit 8 Kecamatan Tempuling terpaksa harus beurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan melakukan aktivitas jual beli judi togel di daerah setempat, Senin (6/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan keterangan kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akmam, penangkapan ke dua pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di rumah salah seorang pelaku kerap melakukan aktivitas jual beli judi togel.

“mendapatkan informasi anggota langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Disana petugas mendapati HB yang sedang merekap hasil penjualan judi togel,” kata Paur Humas, Selasa (7/10).

Dari hasil introgasi petugas di lokasi, hasil penjualan judi togel yang dilakukan HB itu akan disetorkanya kepada AR. Setelah itu petugas langsung mengamankan AR yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi pertama.

Dari ke dua pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1buah pena warna pink, 1  buah kalkulator, 2 potongan kertas yang bertulisan judi togel, 1 buah buku yang bertulisan rekapan judi togel , 2 Unit Handphone serta Uang tunai sebesar Rp 617.000

“Saat ini ke dua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Inhil, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(dro/*1)