Ini Dia Nama Ketua Pansus I dan II DPRD Inhil

Sekretaris Dewan Fauzan Hamid membacakan hasil rapat Pansus DPRD Inhil
Sekretaris Dewan Fauzan Hamid membacakan hasil rapat Pansus DPRD Inhil. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui berbagai tahapan dan mekanisme yang ditentukan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan nama-nama ketua dan wakil ketua panitia khusus (pansus) I dan II, untuk membahas sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) ke depan.

Penetapan dan pengumuman nama-nama ketua dan wakil ketua pansus I dan II ini, sempena dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ketiga masa persidangan dua tahun sidang 2015, di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (6/5/2015) sore.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Mariyanto, didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD, Sahruddin ini, dihadiri Wakil Bupati, H Rosman Malomo, serta diikuti 32 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), H Fauzan Hamid membacakan hasil rapat Pansus DPRD, yang menetapkan Edi Gunawan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua Pansus I dan Ahmad Junaidi dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua Pansus I DPRD Inhil.

“Pansus I ini, nantinya akan membahas tentang LKPj Bupati tahun anggaran 2014,” tutur Fauzan.

Selanjutnya, menetapkan HM Yusuf Said dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Ketua Pansus II dan Herwanissitas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua Pansus II DPRD Inhil.

“Untuk Pansus II, akan membahas tentang 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang telah disampaikan oleh Bupati Inhil kemarin,” imbuhnya.




UMK Inhil Tahun 2015 Disepakati Sebesar Rp 1.940.500

buruhTEMBILAHAN (detikriau.org) – Hasil rapat Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minumum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2015 sebesar Rp 1.940.500. Disepakatinya keputusan ini, per Januari 2015 mendatang mengharuskan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah hukum Kabupaten setempat wajib memberlakukannya.

“Rapat berjalan alot. Namun telah disepakati dan ditetapkan bersama bahwa UMK Inhil pada tahun 2015 mendatang sebesar Rp 1,9 juta per bulan,”kata Kadisnakertran Inhil, Fazar Husen, rabu (12/11).

UMK Inhil tahun 2015 menurutnya naik sebesar 8,5 persen dibandingan dengan UMK tahun sebelumnya yang jumlahnya Rp1,7 juta. Pelaksanaan UMK 2015 mendatang akan selalu dipantu. Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menjalankanya dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat penetapan UMK Inhil ini dihadiri Asisten II Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid sekaligus menjabat sebagai Pembina Dewan Pengupahan, Kepala Disnkertrans Inhil, Fajar Husen dan perwakilan serikat pekerja serta pihak akademisi yang ada di Inhil.(dro/*1)