Edy : Pemangku Kepentingan Harus Lihat Posisinya Sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat

Terkait Tawaran Kerjasama Perusahaan

Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang
Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Saat ini, pola kemitraan yang banyak ditawarkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat terutama para petani, dinilai sangat memberatkan dan merugikan kalangan petani.

Seperti pola kerjasama 65-35 (perusahaan 65 dan petani 35) yang diiming-imingi perusahaan, inikan tentu saja akan membunuh dan membinasakan masyarakat secara perlahan-lahan. Belum lagi ditambah keterpurukan perekonomian masyarakat, yang disebabkan berbagai permasalahan di bidang perkebunan dan pertanian.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto meminta seluruh pihak terkait terutama Pemerintah Daerah (Pemda), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terjadap kerjasama ini.

“Sekarang, perusahan-perusahaan sudah masuk hampir di setiap kecamatan. Inilah yang harus diantisipasi dan dicari jalan keluarnya, supaya tidak ada masyarakat kita yang dirugikan oleh pihak perusahaan,” tutur Edy saat berbincang dengan detikriau.org di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dengan kerjasama seperti ini, dicontohkan Edy, ada lahan masyarakat seluas 10 hektar, Kalau hanya 3,5 hektar yang diberikan kepada masyarakat, sementara ada kewajiban yang harus masyarakat bayarkan, yakni kredit kepada pihak lainnya, tentu masyarakat akan menjadi pihak yang dirugikan.

“Jika sudah begitu, masyarakat dua kali kena. Sudah bayar hutang ke pihak bank, lahannya juga habis. Kalau ini dibiarkan terus, apa yang akan terjadi dengan masyarakat kita,” terangnya.

Oleh karena itu, Pemkab Inhil melalui dinas dan instansi terkait harus segera menyikapi permasalahan ini, dalam upaya menyelamatkan masyarakat di Negeri Seribu Parit ini dari tangan penjajah.

“Pemangku kepentingan harus melihat posisinya, yakni sebagai pengayom dan pelindung masyarakatnya. Jangan pernah lupa akan hal itu,” pungkasnya.(adi/adv)




Edy : Musrenbang Jangan Sebatas Kegiatan Seremonial Belaka

Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang
Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan salah satu wadah yang paling baik dan tepat untuk menyerap aspirasi dan usulan program pembangunan daerah dari seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, pelaksanaan musrenbang baik di tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten haruslah dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang, selama ini rata-rata pelaksanaan Musrenbang terutama di tingkat kecamatan, hanya dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) saja.

“Saya harapkan Musrenbang ini jangan hanya sebatas kegiatan seremonial belaka. Jadi, seharusnya dihadiri oleh kelompok atau perwakilan masyarakat,” tutur Edy kepada detikriau.org, ditemui di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas, kemarin.

Kehadiran perwakilan masyarakat tersebut, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat terutama dalam pembangunan daerahnya, untuk kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seharusnya yang hadir pada Musrenbang itu adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT dan RW. Kalau hanya perwakilan SKPD, Camat, Lurah dan Kades, lebih baik langsung diadakan di tingkat kabupaten saja,” pungkasnya.(Adi)




Calon Ibukota Insel Diminta Kembali Dibicarakan Ditingkat Bawah

“Jangan Menjadi Sebatas Debat Kepentingan Politik”

Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang
Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pembentukan daerah otonom baru bertujuan untuk memperpendek rentang kendali antar seluruh wilayah yang ada didalamnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya penetapan ibukota kabupaten didasari pada hasil kajian yang benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan berbagai masukan dan kondisi riil di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang terkait dengan proses pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), yang selama 3 periode kepemimpinan di Negeri Seribu Parit ini belum juga tuntas dan membuahkan hasil seperti yang diharapkan masyarakat.

Dikatakan Edy, untuk proses pemekaran Kabupaten Insel ini, seharusnya dewan presidium dan Komisi I DPRD Inhil bisa membicarakannya di tingkat bawah terlebih dahulu, khususnya kesepakatan tentang letak ibukota kabupaten, sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.

“Saya secara pribadi menyetujui pemekaran Insel, cuma hari ini saya tidak bisa memutuskan ibukotanya dimana, karena harus ada kesepakatan bersama masyarakat, salah satunya melalui Musyawarah Besar (Mubes),” tutur Edy saat berbincang dengan sejumlah awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (11/2/2015).

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil ini meminta kepada seluruh pihak terkait, untuk membicarakan kembali hal tersebut di tingkat bawah, sehingga pemekaran Kabupaten Insel ini tidak hanya dijadikan debatan kepentingan politik saja.

“Pada tahun 2013 lalu, perwakilan masyarakat Enok dan Tanah Merah sudah mendatangi Kemendagri, guna membicarakan proses pemekaran ini. Namun yang disampaikan Kemendagri saat itu, selagi masih ada konflik tidak akan dimekarkan,” terangnya.

Intinya, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, hasil kajian tentang pemekaran Kabupaten Insel sebelumnya harus diubah, karena hanya berdasarkan kepada kepentingan pihak tertentu.

“Pemekaran itukan bertujuan untuk memperpendek rentang kendali. Jadi, kalau dilihat dari jarak tempuhnya saja, yang lebih tepat ditunjuk sebagai Ibukota Kabupaten Inhil adalah di Kecamatan Reteh,” imbuhnya.(adi)