Pekerjaan Haram Ini Makin Ramai Peminat

gambar ilustrasi: net
gambar ilustrasi: net

detikriau.org – Mencari rezeki memang menjadi salah satu kewajiban bagi umat manusia agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup di dunia. Namun hal yang harus diingat adalah, dalam proses mencari tersebut harus menggunakan cara yang benar dan sesuai.

Akan tetapi, tidak semua orang mampu memenuhi apa yang sudah diperintahkan tersebut. Terlebih lagi saat ini, ketika perekonomian memburuk dan harga kebutuhan semakin melambung. Banyak orang yang kemudian memutar otak untuk bisa mendapatkan uang.

Tidak jarang di antara mereka yang justru terjerumus dalam pekerjaan haram yang menggiurkan banyak keuntungan. Bahkan, saat ini ada beberapa jenis pekerjaan yang makin ramai peminatnya. Pekerjaan apa sajakah yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya.

1. Pekerjaan yang Berkaitan dengan Perbuatan Syirik

Syirik merupakan perbuatan yang paling besar dosanya dalam ajaran Islam. Syirik diartikan sebagai perbuatan mempersekutukan Allah. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisaa: 48)

Pada zaman sekarang masih banyak orang yang mencari pekerjaan dengan melakukan perbuatan berupa kesyirikan. Bentuk dari kesyirikan tersebut di antaranya sihir, perdukunan, paranormal, perama nasib dan masih banyak lainnya.

2. Pekerjaan yang Berupa Sarana untuk Melakukan Kesyirikan
Tidak hanya syirik, ternyata saat ini telah banyak orang yang melakukan pekerjaan yang menjadi sarana melakukan kesyirikan. Contohnya saja orang yang menjadi juru kunci makan, membuat patung berhala, melukis gambar makhluk yang bernyawa dan pekerjaan sejenis yang menjadi sarana manusia untuk berbuat syirik.

3. Memperjual Belikan Barang Haram
Berdagang memang menjadi salah satu cara untuk memperoleh rezeki. Namun, kini banyak orang yang justru memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan oleh syariat. Barang tersebut di antaranya bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan masih banyak yang lainnya.

Padahal yang yang demikian ini merupaka perbuatan yang dilarang. Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun.

Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.”

Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”

Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras.

4. Memakan Harta Riba
Pekerjaan yang juga kian ramai peminatnya adalah yang berhubungan dengan riba. Riba ini menjadi salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam, namun masih banyak saja orang yang tergiur dengan keuntungan dari riba. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).

5. Menimbun Bahan-Bahan Perdagangan

Pekerjaan haram selanjutnya yang juga ramai peminatnya ialah menimbun bahan-bahan perdagangan ketika harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda ketika barang tersebut bernilai lebih tinggi di pasaran. Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.”

Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.”

6. Perjudian
Perjudian memang menjadi salah satu perbuatan yang sudah dilakukan umat banyak orang sejak zaman dahulu. Namun kini, pamor dari kegiatan ini semakin menanjak terlebih lagi bagi mereka yang gemar berhura-hura. Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan”

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi (melalaikan) kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

7. Memakan Harta Anak Yatim Secara Dzalim
Anak yatim menjadi salah satu golongan yang dicintai oleh Allah SWT. Maka dari itu kita diperintahkan untuk mencintai anak yatim. Namun, tidak semua orang bisa melakukannya, masih banyak di antara manusia yang melakukan pekerjaan haram yakni memakan harta anak yatim secara dzalim. Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa’ [4): 10).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS An-Nisa’ [4]: 29).

8. Mencuri, Mencopet, Menjambret, dan Merampok
Kesulitan ekonomi memang menjadi salah satu permasalahan semua orang. Terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki gaji cukup untuk membiayai keluarga. Maka dari itu, akhirnya orang-orang memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak halal seperti mencuri, mencopet, menjambret dan merampok yang tidak hanya merugikan orang lain bahkan juga dapat menghilangkan nyawa korbannya. Allah SWT berfirman:

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).

9. Mengurangi Timbangan dan Takaran

Mengurangi timbangan dan takaran dalam dagangan juga menjadi salah satu pekerjaan haram yang kerap dilakukan oleh umat manusia. Tujuan dari mengurangi timbangan tersebut itu tentu saja untuk mendapatkan keuntungan lebih. Allah SWT berfirman:

“Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran).” (QS Al-Muthaffifin: 1-3).

10. Korupsi dan Penipuan Terhadap Rakyat
Pekerjaan selanjutnya yang juga kian banyak peminatnya yaitu korupsi. Korupsi menjadi salah satu permasalahan yang dapat menyebabkan banyak kerugian bagi negara dan rakyat. Padahal seharusnya, sebagai seorang pemimpin itu harus mampu menjaga amanat dari rakyatnya.

Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“ 8)

11. Menunda-nunda Pembayaran Gaji Buruh dan Karyawan Atau Mengurangi Hak-Hak Mereka
Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa menunda-nunda pembayaran gaji karyawan adalah salah satu pekerjaan haram yang dilarang dalam Islam.

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.”

Demikianlah informasi mengenai pekerjaan haram yang kian ramai diminati oleh umat manusia. Meskipun pekerjaan di atas tersebut memiliki keuntungan yang besar, namun sebisa mungkin kita harus menghindarinya agar tidak mendapatkan murka dari Allah SWT.

baca sumber; infoyunik.com

 




Kenapa Babi Diciptakan, Lantas Diharamkan?

babiKenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab.

Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.

Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36)

Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

 

Hikmah Diharamkannya Babi

Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.)

Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.

Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan?

Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)

 

Kenapa Babi Diciptakan?

Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi?

Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya.

Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk?

Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan?

Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat.

Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)

 

Yang Harus Direnungkan

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23)

Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak.

Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157)

Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita.

Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah.

Sumber: https://rumaysho.com/13221-kenapa-babi-diciptakan-lantas-diharamkan.html