Pemerintah Bakal Blokir Ponsel ‘Black Market’

Foto ilustrasi: oketekno.com

Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan sistem untuk memblokir peredaran ponsel yang dijual melalui pasar gelap (black market). Diharapkan sistem ini akan bisa digelar pada November 2019.

Regulasi untuk pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan menyiapkan sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap.

“Kita sudah buat timeline pembuatan sistem ini dan kami juga berharap saja (pelaksanaannya) dapat sesuai dengan apa yang sudah kita tentukan,” jelas Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Mochammad Hadiyana dalam diskusi Mencari Formula Efektif Meredam Peredaran Ponsel BM (black market), di DPR, Jakarta, Selasa (6/11).

Identifikasi perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet.

“Pendekatan teknis (untuk mengidentifikasi ponsel pasar gelap) yang lebih efektif dan praktis adalah dengan pengendalian IMEI, jadi begitu (IMEI) tidak dikenal maka tidak bisa dipakai,” ujar Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto.

Penyelenggaraan sistem ini akan dibagi dalam tiga fase dalam setahun kedepan. Mulai November 2018, pemerintah sudah masuk ke tahap 1 yakni penyusunan regulasi dan instalasi sistem DIRBS itu sendiri. Selain itu pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada instansi terkait seperti operator, vendor ponsel, dan penegak hukum.

Proses tahap pertama ini akan berjalan selama enam bulan dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada Mei 2019. Pada tahap ini pemerintah akan menlakukan integrasi fungsionalitas hingga akhirnya melakukan pengoperasian sistem sepenuhnya pada November 2019.

Hadiyana mengatakan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan sistem ini adalah UU no.36 Tahun 1999 pasal 32, yang mengatakan setiap perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan syarat dan izin yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Komifo akan berfokus pada Eqiupment Identity Register (EIR) untuk dapat memantau, menganalisis, dan perangkat IMEI. Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Turki, Italy, Kenya, Ukraina, Mesir, dan Nepal.

Melihat adanya kemungkinan jumlah yang sangat tinggi. Sistem pemblokiran IMEI ini akan membuat para penggunanya untuk tidak dapat melakukan kominkasi melalui operator dan hanya akan memblokir perangkat BM yang baru digunakan.

CNN Indonesia




2 Pelaku Pencuri Hp Diponsel Seven Cell Diringkus Polsek Bangko.

698621cf-2804-45ea-9ea6-7dd8dfeac92aBagansiapiapi (detikriau.org) – Jajaran Polsek Bangko,Kabupaten Rohil mengamankan dua pelaku dua orang pelaku pencurian handphone disalah satu took ponsel yang ada di Bagansiapiapi. Kedua pelaku, Kantan ( 26) warga Kopi Baik-Baik Kelurahan Bagan Hulu dan Saprianto ( 32) Warga Jalan Sekip,Kelurahan Bagan Timur ditangkap dijalan pahlawan,Kelurahan Bagan Timur,Kecamatan Bangko,(Sab.22/08/15).

Kapolsek Bangko,Kompol Nurhadi Ismanto.Sik,SH Kepada Wartawan Mengatakan Bahwa pelaku saat melakukan aksinya berpura-pura ingin membeli Handphone diponsel Seven Cell dijalan pahlawan.

” saat karyawan memberikan Hp-nya, saat karyawan lengah, Pelaku langsung kabur bersama rekannya yang sudah menunggu didepan took ponsel. Setelah dilakukan penyelidikan dengan melihat ciri-ciri pelaku,pelaku dapat kami tangkap didaerah bagan hulu.” Jelas Kapolsek.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Tambah Kapolsek, Pelaku sudah diamankan dan Penyidik juga menyita 1 buah kotak HP samsung galaxy V Duos, 1 Unit Hp Galaxy V Duos,1 Buah Headset dan 1 buah kabel data.‎( tris)




Kedapatan Mencuri, Pemuda Pengangguran ditangkap Polisi

Pencuri_NekatKeritang (detikriau.org) – Kedapatan mencuri Handphone, pemuda pengangguran warga Parit 2 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang berinisial Ef (18) berurusan dengan aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK Msi melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, Selasa (6/1) sekitar pukul 03.00 Wib dinihari, Korban, Hermansyah yang sedang tertidur lelap tiba-tiba saja terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari bagian dalam rumahnya.

“Secara perlahan korban mengintip dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya. Tanpa pikir panjang korban langsung meneriaki maling. sontak pelaku kabur dengan membawa barang hasil curianya,”ujar Warno.

Usai kejadian, korban yang sudah mengenali pelaku langsung melaporkan kepada petugas kopilisan. Setelah menerima laporan petugas melakukan pengejaran dan sekitar pukul 07.00 Wib dihari yang sama pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang dicuri. Seperti  1 unit PS beserta 4 unit HP. “Kita sudah mintakan keterangan kepada pelaku, korban dan 1 orang saksi bernama Jusliwati,”Pungkas Warno.(dro/*1)