Keluarga Tsk Bantah Keterangan polisi Adanya Pemerasan Pada Kasus Pengeroyokan di Keritang

“Bukan Memeras, tapi Menagih Hak Pada Salah Seorang Karyawan Perusahaan”

Kuasa Hukum Tsk, Doly Maarpaung dan M Arsyad saat memberikan konfrensi pers
Kuasa Hukum Tsk, Doly Maarpaung dan M Arsyad saat memberikan konfrensi pers

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Keluarga tersangka yang diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada kasus pengeroyokan terhadap salah satu karyawan PT Riau Agri di desa Pengalihan Kecamatan Keritang beberapa waktu lalu membantah keterangan pihak kepolisian dalam konfrensi pers yag dipublikasikan disejumlah media pemberitaan.

Bantahan ini disampaikan Evi, salah satu adik tsk berinisial A pada konfrensi pers di Tembilahan, Senin (31/8/2015). “Tidak ada pemerasan, namun ada hak yang ingin ditagih pada karyawan perusahaan itu,” ungkap Evi yang didampingi kuasa hukum tersangka A, M Arsyad dan Dolly Marpaung.

Ia mengaku sangat keberatan dengan keterangan pihak kepolisian yang dipublikasikan dibeberapa media yang menyatakan bahwa tersangka terlibat kasus pemerasan. Padahal katanya, selama ini tersangka bekerja sebagaimana mestinya dan tidak pernah melakukan pemerasan.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka A, M Arsyad menjelaskan, setelah dilakukan introgasi oleh penyidik kepolisian, pihaknya menerima bahwa seluruh tersangka yang diamankan tersebut dikenakan pasal pengeroyokan, pasal penggunaan senjata tajam dan pasal melawan petugas.

“Yang kami tidak terima dari statmen dalam pemberitaan itu adanya kasus pemerasan. Padahal hasil dari penyidik hanya dikenakan 3 pasal itu saja,” kata Arsyad.

Ia kembali memperjelas, kasus itu sedikitpun tidak ada melibatkan perusahaan, hanya saja terjadi pemukulan oleh tersangka terhadap salah satu karyawan perusahaan karena perselisihan disaat tersangka menagih haknya kepada karywan perusahaan. “Penagihan itu karena ada hak, bukan memeras,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, terkait kasus ini, dalam konfrensi pers pihak kepolisian menyebutkan, 11 orang warga ini ditahan karena telah melakukan pemerasan disebuah perusahaan kepala sawit setempat.

“Mereka terpaksa kita amankan karena beberapa waktu lalu telah melakukan pemerasan disebuah perusahaan kepala sawit setempat, dan ternyata itulah kebiasaannya,” Sampaikan kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (26/8/2015) yang lalu

Menurut Kapolres, kronologis kejadian, awalnya 4 diantara 11 warga tersebut melakukan pemerasan salah seorang karyawan PT Riau Agri di Keritang serta melakukan pengeroyokan terhadap karyawan tersebut.

Pada tanggal 3 Agustus 2015, 3 diantaranya berhasil diamankan Polsek Keritang yakni AM, RI dan PI. Sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO. Tak lama kemudian terjadi unjuk rasa di Perusahaan tersebut mendesak agar ketiga rekan yang diamankan petugas Polsek Keritang dibebaskan.

Pada saat unjuk rasa, dalam sekelompok massa ternyata ada pelaku pengeroyokan terhadap karyawan dan langsung diamankan petugas, namun massa malah mengejar petugas kepolisian dengan kendaraan roda empat dan membawa berbagai macam Senjata Tajam,, hingga akhirnya 2 anggota kepolisian mengalami luka-luka.

“Akibat penyerangan tersebut, dua orang anggota kami mengalami luka-luka. Ada yang terluka pada bagian wajah, kaki dan punggung,” tukasnya.

Namun karena dibantu dari anggota Polres Inhil, akhirnya pada waktu itu, sebanyak 9 warga diamankan petugas.(mirwan)




KNPJSN Nilai BPJS Kesehatan Tidak Mampu Penuhi Hak Layanan Kesehatan Masyarakat

20131213081905305Jakarta (detikriau.org) – Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Sosial Nasional menilai lahirnya BPJS Kesehatan sebagai pelaksanaan amanat UU BPJS tidak mampu menjadi jawaban atas pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi rakyat.

Diterangkan, sejak Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diundangkan pada tahun 2004, baru pada tahun 2011 Undang-undang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (UU BPJS) disahkan. Konsekuensinya adalah hak atas jaminan sosial bagi setiap warga negara terkatung-katung, sementara banyak nyawa anak bangsa harus melayang lantaran tak terpenuhi haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dari negara.

Ketersediaan anggaran yang begitu besar untuk BPJS kesehatan justru tidak jelas dalam peruntukannya. Salah satu buktinya menurut mereka adalah dengan munculnya kasus yang dialami oleh bayi Ryuji dan pasien lainnya yang harus terlunta-lunta menunggu hingga saat ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat mereka butuhkan.

“Ditengah situasi seperti ini BPJS Kesehatan justru melakukan manuver dengan mengajukan tambahan anggaran melalui Kementerian Keuangan sebesar lima triliun rupiah (5T)” Ujar Koordinator Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Sosial Nasional, Khusnul Imanuddin dalam press rilisnya melalui pesan email, jum’at (27/2)

Lebih anehnya, pengajuan tambahan anggaran ini dilakukan tanpa melalui pembahasan di komisi IX sebagai komisi teknis yang bertanggung jawab atas sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, anggaran tambahan sebesar 5T tersebut disahkan dalam APBN-P tahun 2015 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Sosial Nasional menyatakan tuntutan untuk mendesak segera dilakukan audit managemen dan audit keuangan terhadap BPJS Kesehatan.

Kemudian mendesak untuk segera dibentuk komite penyidik BPJS yang bertugas melakukan penelitian dan penyidikan terhadap penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas BPJS.

Mendesak untuk segera memberikan kartu jaminan kesehatan nasional kepada 86,4 juta jiwa penduduk miskin yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Serta juga mendesak kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan program BPJS masuk desa, sehingga tidak hanya penduduk perkotaan yang bisa mengakses layanan jaminan kesehatan nasional.

Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Nasional yang ber-Sekretariat: Jl. Bukit Duri Tanjakan No 112 Tebet, Jakarta Selatan merupakan gabungan beberap organisasi yaitu, Badko HMI Jateng DIY, Komite Pemantau Pembangunan Indonesia (KPPI), Revolusi Kubah Hijau, Serikat Perwarta Pejuang Indonesia (SPPI), Garda Rakyat Indonesia (GRI), Rumah Anak Nusantara, Perkumpulan Rumah Singgah Indonesia, Karang Tani, Lembaga Hukum dan Advokasi Kawasan Indonesia, Serikat Mahasiswa dan Pemuda Pantura. (dro)