Tahukah Kamu Sejarah Awal Pemberian Gelar ‘Haji’ ?

Oleh: Alwi Shahab

pemberangkatan jamaah haji indonesia tempo doeloe
pemberangkatan jamaah haji indonesia tempo doeloe

detikriau.org – Sungguh mudah perjalanan ibadah haji saat ini. Hanya dalam tempo 10 jam pesawat yang kita tumpangi sudah tiba di Arab Saudi. Hal semacam ini tidak pernah terbayangkan oleh mereka yang menunaikan ibadah haji di masa-masa lampau. Apalagi, sampai awal 1970-an perjalanan ke Tanah Suci masih melalui kapal laut. Hingga untuk menunaikan rukun Islam ke lima diperlukan waktu tiga bulan, baru kembali ke Tanah Air.

Tapi, jauh sebelum adanya kapal laut, hasrat umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji cukup besar. Ini terbukti dengan beberapa laporan yang menyebut para jamaah haji tersebut menggunakan kapal layar.

Hingga mereka mengarungi lautan selama berbulan-bulan, bahkan sampai memakan waktu dua tahun. Ini disebabkan karena kapal layar harus berhenti di beberapa pelabuhan. Resiko perjalanan cukup besar. Sering kali menghadapi perompak, gelombang dahsyat, dan penyakit.

Kesulitan transportasi ini makin dipersulit dengan adanya politik pemerintah kolonial Belanda untuk mengendorkan semangat umat Islam Indonesia pergi ke Tanah Suci. Bagi Belanda, ibadah haji merupakan bahaya besar dalam mempertahankan politik kolonialnya di Indonesia.

Belanda Kontrol Muslim Indonesia yang Ingin Berhaji

Yang ditakutkan Belanda, selama di Tanah Suci itu, para jamaah haji Indonesia mengadakan kontak dengan jamaah dari berbagai negara. Apalagi waktu itu, banyak pemberontakan di Tanah Air melawan penjajahan digerakkan para haji.

Berbagai peraturan dikeluarkan pihak kolonial untuk menghambat umat Islam berhaji. Pada 1825, dikeluarkan ordonansi. Isinya melarang umat Islam pergi ke haji tanpa pas jalan.

Untuk mendapatkan pas jalan mereka harus membayar 110 gulden. Uang sebesar itu nilainya sangat tinggi. Mengingat harga rumah sederhana hanya 50 gulden. Demikian keras peraturan itu, sehingga mereka yang pergi haji tanpa pas kembalinya akan dikenakan denda dua kali lipat. Sementara, pulangnya para haji ini harus menempuh ujian terlebih dahulu, sebelum berhak mendapatkan gelar ‘haji’ di depan namanya dan menggunakan pakaian haji.

Meskipun berbagai kendala dilakukan pihak kolonial, tapi tidak pernah meruntuhkan hasrat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi, pada pertengahan abad ke-19 kapal bermesin (uap) mulai beroperasi melintasi benua.

Diperas

Cukup banyak jamaah Indonesia yang bertolak ke Tanah Suci melalui Singapura. Yang tinggal di Pulau Jawa, berangkat melalui dua pelabuhan, Batavia dan Surabaya. Setelah beristirahat beberapa lama di Singapura, barulah ke Jeddah.

Sayangnya, sejak dulu (hingga kini), jamaah haji kerap menjadi korban penipun. Mulai dari saat berangkat di Tanah Air mereka sudah ‘diperas’ oleh para “syekh”. Pengertian syekh di sini adalah agen atau para calo tiket kapal dari perusahaan-perusahaan milik Inggris dan Belanda.

Kadang-kadang para calon haji karena kehabisan perbekalan dan menjadi korban penipuan syekh akhirnya hanya sampai di Sinapura. Karena itu pada akhir abad ke-18 dan ke-19 dikenal istilah ‘Haji Singapura’. Karena para calon haji ini hanya sampai di kota itu saja perjalanannya, jadi korban syekh dan calo-calo.

Baru pada medio 1920 mulai ada kapal yang berangkat dari Indonesia ke Jeddah, yang dilakukan oleh maskapal pelayaran Belanda: Nederland, Rotterdam dan Semerong Blouw dari Inggris, yang tergabung dalam Kongsi Tiga, nama perusahaan pelayaran pengangkutan haji yang terkenal kala itu.

Menempuh Perjalanan Panjang

Tapi, pergi haji tahun itu harus tahan mental. Beberapa penderitaan selama pelayaran lebih satu bulan itu harus dijalani oleh para calon jamaah haji. Sebelum sampai ke Jeddah, para jamaah harus diturunkan di Kamerun, Afrika Utara. Di sini mereka dikarantina selama tiga hari. Mereka diperlakukan tidak manusia, mandi dengan air asin dan mendapatkan makanan sangat minim.

Sepulang dari ibadah haji, jangan harap para jamaah bisa langsung kembali ke keluarganya. Mereka kembali di karatina dengan jangka waktu yang sama, di Pulau Onrust, salah satu pulau dari Kepulauan Seribu di Teluk Jakarta. Bahkan para jamaah haji masih diperlakukan tidak wajar, seperti ditelanjangi.

Akibat perlakuan yang sangat merendahkan derajat umat Islam ini, sejumlah ulama khususnya di Pulau Jawa mengeluarkan fatwa: “Tidak wajib bagi kaum wanita pergi haji berhubung dengan perlakuan yang kurang baik di jalan.”

Perlakuan diluar kemanusiaan juga dilakukan oleh perusahaan ‘Kongsi Tiga’. Menurut buku Lintasan Sejarah Perjalanan Jamaah Haji Indonesia, para jamaah, baik pria, wanita dan anak-anak ditempatkan di ruangan yang sangat sempit siang dan malam. Akibatnya norma-norma kesopanan dan tata susila tidak terjamin walaupun perjalanan itu dalam rangka ibadah haji.

Ordonansi Haji

Yang menyedihkan, saat berada di Tanah Suci pun penderitaan jamaah ini belum juga berakhir. Tragedi seperti terjadi di kapal terulang kembali. Tanpa mengenal kemanusiaan dan hanya mengejar keuntungan, oleh para syekh mereka ditempatkan di ruangan yang tidak baik ventilasi udaranya maupun sanitasinya.

Menurut buku tersebut: “Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para jamaah baik oleh perusahaan pelayaran ‘Kongsi Tiga’ dan broker-broker-nya yang terdiri dari orang pribumi sendiri, penipuan-penipuan oleh para tengkulak haji serta para badal syekh (agen para syekh di Indonesia) melakukan pemerasan-pemerasan secara legal dan memperoleh perlindungan dari pemerintah Hindia Belanda. Intinya calon jamaah haji merupakan sumbernya memperoleh penghasilan dan pemerasan yang sangat empuk.”

Bagaimana kejamnya pemerasan dan penderitaan jamaah haji dapat dibaca dalam propektus Komite Perbaikan Haji yang diterbitkan 1 Januari 1938, yang sebagian kita kutip: “Serendah derajat, sejelek nasib dan seburuk moril dari bangsa kita tidak ada yang lebih buruk, dari derajat dan derajat nasibnya orang haji bangsa kita dalam kapal. Mereka lebih rendah dan lebih jelek dari kuli kontrak, hanya menang moril boleh jadi ….”

Akibatnya terjadi aksi-aksi protes di Tanah Air. KH Ahmad Dahlan (Pendiri dan Ketua Umum PP Muhammadiyah) pada 1912 mendirikan Bagian Penolong Haji yang diketuai KH M. Sudjak. Usaha perbaikan haji yang dirintis pendiri Muhammadiyah ini mendapatkan dukungan luas masyarakat. Akibatnya pada 1922 Volksraad (parlemen pada masa kolonial), mengadakan perubahan-perubahan dalam Ordonansi Haji.

sumber: republika




268 JCH Asal Inhil Sudah Lunasi BPIH

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga saat ini, jumlah Calon Jama’ah Haji (CJH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sudah mencapai sebanyak 268 orang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Inhil, H Azhari Syukur melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah, H Harun saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/5/2016).

Dikatakan Harun, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2016, besaran BPIH yang harus dibayarkan oleh setiap CJH Embarkasi Batam adalah sebesar Rp 32.113.606.

“Pelunasan tahap pertama dimulai sejak tanggal 19 Mei hingga 10 Juni nanti. Sedangkan tahap kedua, ditetapkan tanggal 20-30 Juni mendatang,” tutur Harun.

Lebih lanjut dijelaskan Harun, untuk jumlah CJH Kabupaten Inhil yang masuk dalam porsi keberangkatan ke Tanah Suci tahun 1437 H atau 2016 M ditambah dengan cadangan adalah sebanyak 404 orang.

Dari jumlah tersebut, 268 orang diantaranya telah melunasi BPIH, sementara sisanya masih dalam proses.

“Dalam pelunasan BPIH ini, kita masih menemukan sejumlah kendala, seperti jarak tempuh dan kondisi geografis Inhil yang cukup jauh antara satu daerah ke daerah lainnya,” terangnya.

Kendati demikian, Harun berharap kepada seluruh CJH yang namanya sudah termasuk dalam daftar keberangkatan agar segera melunasi BPIH di bank-bank yang telah ditentukan.

“Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH ini, diantaranya Bank Riau Syariah, Bank Riau Konvensional, BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat,” imbuhnya./ Adi




2016, 407 Warga Inhil Akan Jadi Tamu Allah

“CJH Diminta Segera Mengumpulkan Paspor”

Tembilahan, detikriau.org – Pada musim haji tahun 1437 H atau 2016 ini, jumlah Calon Jama’ah Haji (CJH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci adalah sebanyak 399 orang.

Jumlah tersebut belum termasuk CJH cadangan, yakni sekitar 8 orang.

“Yang berangkat tahun ini diperkirakan sebanyak 407 jama’ah, itu sudah termasuk cadangan 8 orang. Namun yang pasti dan betul-betul masuk dalam porsi keberangkatan sebanyak 399 orang,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Inhil, H Harun SAg saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2016).

Untuk itu, lanjut Harun, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Pusat, seluruh CJH yang masuk dalam porsi keberangkatan tahun ini diminta segera mengumpulkan paspornya.

“Sampai sekarang sudah mendekati 92 persen, sisanya memang belum menyerahkan paspor, dikarenakan berbagai kendala, seperti jarak tempuh yang cukup jauh serta adanya data yang salah dan harus diperbaiki, diantaranya dokumen kependudukan dan lain-lain,” terang Harun.

Terkait dengan pelaksanaan manasik bagi CJH yang akan berangkat menunaikan Rukun Islam kelima di Tanah Suci, Harun mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk yang pasti tentang kapan dimulai penyelenggaraannya.

“Tapi dari yang kita ketahui, sudah ada sejumlah jama’ah yang melaksanakannya, seperti di KBIH, majelis taklim, kelompok dan organisasi yang ada. Yang jelas, kita harapkan jama’ah yang berangkat bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, sehingga pelaksanaan Ibadah Haji nanti bisa berjalan dengan lancar dan memperoleh haji yang mabrur,” imbuhnya./ Adi




Ini Jadwal Pemeriksaan Kesehatan CJH Tahap Dua di Diskes Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Calon Jama’ah Haji (CJH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang masuk dalam porsi keberangkatan tahun 1436 H ke Tanah Suci diimbau, untuk mengikuti tes dan pemeriksaan kesehatan tahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tes dan pemeriksaan kesehatan yang dipusatkan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, Jalan M Boya Tembilahan ini, dimulai sejak tanggal 27 Juli hingga 4 Agustus 2015 mendatang.

Adapun jadwal tes dan pemeriksaan kesehatan CJH tahap dua Kabupaten Inhil tahun 1436 H atau 2015 M, yaitu :

  1. Senin (27/7/2015) : Kecamatan Kempas dan Tempuling, sebanyak 46 CJH.
  2. Selasa (28/7/2015) : Kecamatan Batang Tuaka, Gaung Anak Serka (GAS) dan Gaung, sebanyak 45 CJH.
  3. Rabu (29/7/2015) : Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Concong, Tanah Merah, Enok, Mandah, Kateman, Pelangiran dan Pulau Burung, sebanyak 72 CJH.
  4. Kamis (30/7/2015) : Kecamatan Tembilahan Hulu, sebanyak 46 CJH.
  5. Jum’at (31/7/2015) s/d Sabtu (1/8/2015) : Kecamatan Tembilahan Kota, sebanyak 88 CJH.
  6. Senin (3/8/2015) : Kecamatan Keritang dan Kemuning, sebanyak 53 CJH.
  7. Selasa (4/8/2015) : Kecamatan Reteh dan Sungai Batang, sebanyak 36 CJH. (adi/adv)



Pemeriksaan Kesehatan JCH Tahap II Dimulai Usai Idul Fitri

jchTEMBILAHAN (detikriau.org)-Pemeriksaan kesehatan tahap kedua bagi seluruh Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Indragiri Hilir, yang masuk dalam porsi keberangkatan tahun 2014 direncanakan akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Pemeriksanaan kesehatan Jemaah Calon Haji (JCH) tahap II, rencananya akan kita mulai dari tanggal 11 hingga 19 Agustus nanti, yang dipusatkan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes),” Sampaikan Kepala Diskes Inhil, Hj Alvi Furwanti Alwie usai menghadiri Diklat Prajabatan Golongan III bagi CPNS di aula Kantor Dispenda Inhil, Senin (9/4).

Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan dengan lebih lengkap, seperti rontgen dan laboratorium, ditambah pengobatan yang dilakukan langsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan. “termasuk pemberian dua macam vaksin, yaitu vaksin Meningitis dan vaksin Influenza,” terang Alvi.

Dijelaskan mantan Kepala Bappeda Inhil ini, pemeriksaan kesehatan bagi JCH harus dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah, agar dapat dipastikan kondisi kesehatan JCH secara pasti guna meminimalisir jumlah jemaah haji yang sakit saat melakukan ibadah haji.

“Proses pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada JCH ini melalui dua tahap. Dimana, tahap pertama adalah pemeriksaan kesehatan fisik dan penyakit-penyakit kronis, di Puskesmas setempat, yang pelaksanaannya sudah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, mengingat pemeriksaan kesehatan ini sangat penting, maka JCH diharapkan dapat mengikuti seluruh proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan, karena hal itu merupakan salah satu ketentuan yang harus diikuti JCH sebelum melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

“Melalui pemeriksaan kesehatan ini, akan didapatkan data secara jelas apakah seorang JCH itu dianggap sudah mampu atau tidak untuk diberangkatkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan JCH asal Kabupaten Inhil yang masuk dalam porsi keberangkatan, untuk melaksanakan Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah tahun 1435 H adalah sebanyak 550 orang, yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Inhil.(dro)