Informasi Peta Kehutanan Indonesia Terbuka untuk Publik, Masyarakat Kini Bisa Ketahui “Dalang” di Balik Karhutla

greenfaceeTembilahan, detikriau.org – Bencana asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan 100.300 kematian dini di tahun 2015 yang lalu bisa diantisipasi di masa mendatang. Dengan terbukanya informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia yang dimenangkan dalam gugatan oleh Greenpeace terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini kita memiliki harapan baru untuk masa depan kelestarian hutan dan masyarakat Indonesia.

Gugatan Greenpeace terhadap KLHK atas sengketa informasi pengelolaan kehutanan Indonesia telah dinyatakan MENANG oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Ini merupakan pencapaian besar setelah melalui proses panjang dalam mengkampanyekan perlindungan hutan Indonesia.

“Kini publik dapat mengakses informasi data peta kehutanan Indonesia seluas-luasnya” sampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Ratri Kusumohartono melalui pesan emailnya kepada detikriau.org

Dengan begitu ditambahkannya, sekarang publik bisa mengetahui siapa yang terlibat di balik kebakaran hutan dan mencegah api berkobar lagi di hutan kita. Masyarakat secara umum juga bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi letak kemunculan api melalui laman greenpeace.org/kepohutan

Greenpeace juga melakukan tindakan lanjutan dengan mengirimkan tim di lapangan untuk mencegah kebakaran hutan.

Dikutip melalui tempo.co, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan enam permohonan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia dalam perkara sengketa informasi publik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam sidang pembacaan keputusan itu, Ketua Sidang Dyah Aryani Prastyastuti memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan data dan informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia dalam format shapefile.

Putusan gugatan sengketa informasi ini dibacakan dalam amar putusan di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Adapun enam data itu adalah Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2012, Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2013, izin dan lampiran Peta Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), izin dan lampiran Peta Konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), izin dan lampiran peta pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit, serta izin dan lampiran peta pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan. Greenpeace meminta keenam data tersebut dibuka untuk publik dalam format shapefile.

Greenpeace Indonesia beralasan data geospasial dalam format shapefile memiliki sistem koordinat berbentuk digital. Dengan terbukanya data itu, maka publik dapat menentukan titik api atau lokasi kebakaran, lokasi hutan yang sedang dibuka, pemilik lahan yang terbakar, dan tumpang tindihnya dengan area gambut pada saat bersamaan. Format shapefile dinilai penting karena presisi dan akurasi data tidak terjamin bila peta diberikan dalam format JPG atau PDF.

Keterbukaan data ini akan memudahkan masyarakat untuk mengkritisi wilayah konsesi. Pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan pun dapat dilakukan. format shapefile dapat menganalisis data dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.

“Kebakaran kemarin kan banyak yang terjadi di dalam konsesi, tapi kita tidak tau itu konsesi milik siapa. Apakah dia mendapatkan izin yang benar atau tidak, kita tidak tau. Dengan dibukanya data, kita bisa tahu siapa sebenarnya pelaku kebakaran dan korupsi di sektor kehutanan, bisa tuntut,” jelas Global Head of Indonesia Forest Campaign Kiki Taufik./Greenpeace/tempo.co/dro

 




Hukum tak Tegak, Kebakaran Hutan Kembali Marak

Helikopter BNPB melakukan water bombing di areal lahan gambut yang terjadi di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Indonesia, Kamis 16 Juni 2016 yang lalu
Helikopter BNPB melakukan water bombing di areal lahan gambut yang terjadi di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Indonesia, Kamis 16 Juni 2016 yang lalu

Jakarta, detikriau.org – Lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan dan  hutan membuat persoalan ini terus terulang setiap tahunnya. Selama Agustus, kebakaran hutan kembali terjadi dan lebih dari tiga ribu titik panas terpantau. Sejumlah 3.324 titik panas terpantau sejak 1 hingga 27 Agustus 2016. Kecenderungannya mengalami peningkatan dari 186 titik panas pada pekan terakhir bulan Juli, 446 pekan pertama Agustus, 777 pekan kedua Agustus dan 1.494 pada pekan ketiga.

Polusi akibat asap kebakaran di Kota Bengkalis, Provinsi Riau telah mencapai tingkat taraf “sangat tidak sehat”, sejak Sabtu (27/8). Indeks pencemaran udara di Singapura Jumat lalu di tingkat tidak sehat sementara Malaysia telah melayangkan surat protes resmi ke Indonesia.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jumat (26/8) menunjukkan, hasil pemantauan 24 jam indeks pencemaran udara Singapura mencapai angka 105, di atas 100 diklasifikasi sebagai tidak sehat.

Pada 18 Agustus, Menteri Lingkungan Hidup Malaysia mengatakan akan menghubungi pemerintah Indonesia terkait dengan pencemaran udara di Semenanjung Malaysia dari Sumatera. Analisa Peta Kepo Hutan Greenpeace mengungkapkan banyak kebakaran terjadi di konsesi perkebunan milik industri yang sama dengan kebakaran tahun lalu.

Bencana ini terjadi berulang kali karena perusahaan mengabaikan peringatan  pemerintah sejak November 2015 lalu untuk segera menyekat kanal-kanal agar gambut kembali basah dan tidak mudah terbakar. Ini adalah salah satu langkah penting pencegahan yang harus dilakukan selama 12 bulan terakhir.

“Seperti jarum jam, kebakaran kembali terjadi. Perusahaan lebih tertarik memamerkan pemadaman dengan bom air, padahal sebenarnya kebakaran tersebut bisa dicegah dengan membasahi kembali gambut yang telah mereka keringkan untuk perkebunan kelapa sawit, kertas dan pulp. Dan justru perusahaan lebih mengutamakan keuntungan daripada kesehatan masyarakat dan lingkungan, dan masih memperdebatkan apakah wilayah gambut masih bisa dieksploitasi,” kata Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia Yuyun Indradi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Minggu (28/8).

“Kebakaran tahun lalu telah merenggut nyawa banyak balita dan orang tua, dan membuat hampir lima juta anak-anak tidak masuk sekolah selama sebulan,” tambahnya.

Bank Dunia juga melaporkan, bencana kabut asap tahun lalu telah menyebabkan 500.000 kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Sementara itu, data dampak kesehatan akibat kebakaran tahun lalu masih belum lengkap, tetapi  sebuah penelitian tentang dampak bencana kabut asap di Indonesia pada tahun 1998 terhadap kematian janin, bayi dan balita di bawah 3 tahun menunjukkan bahwa polusi udara mengakibatkan penurunan jumlah anak yang selamat sebanyak 15.600 jiwa.

Yuyun menegaskan, perusahaan-perusahaan yang telah menolak mengambil langkah untuk mencegah kembalinya kebakaran, tangan mereka bukan hanya penuh abu tapi juga darah. “Pemerintah harus mengambil tindakan jika perusahaan mengabaikannya,” tegasnya.

Polisi dan kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya peta sendiri yang menunjukkan kawasan mana saja yang terjadi kebakaran hutan pada tahun lalu, namun hanya segelintir yang dituntut. Ironisnya, polisi telah menghentikan penyelidikan terhadap 15 perusahaan yang terbakar pada tahun 2015 lalu.

Meskipun 1.296 titik api terpantau dalam kawasan konsesi pada Agustus ini, Kamis (25/8) lalu, Kepolisian RI  hanya menyelidiki 9 perusahaan di Provinsi Riau. Sementara itu, 85 petani telah ditetapkan sebagai tersangka di Riau. “Mungkin menargetkan petani lebih mudah dibanding perusahaan dan keterkaitannya,” kata Yuyun.

Dia menegaskan, akses publik terhadap peta yang menunjukkan siapa yang bertanggungjawab atas api yang terpantau di lahannya sangat penting. Greenpeace kecewa terhadap pemerintah yang masih bersikukuh merahasiakan peta konsesi  dalam format shapefile, itulah mengapa Greenpeace saat ini sedang berjuang melawan kebijakan tersebut di Komisi Informasi Publik (KIP).

“Argumentasi dan kesaksian ahli sudah selesai dan kami berharap ada keputusan bersejarah dalam kasus ini yang akan diambil dalam waktu dekat,” ujarnya.

Yuyun mengatakan, Greenpeace mendukung kuat upaya penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah atas PT BMH baru-baru ini untuk membuat jera perusahaan yang lalai mencegah dan mengatasi  kebakaran di wilayah konsesi tanggungjawabnya. “Ini merupakan pesan kuat bagi perusahaan-perusahaan yang punya berkomitmen nol deforestasi seperti APP, APRIL dan perusahaan lainnya untuk melihat risiko kegagalan keberlanjutan terkait dengan kebakaran hutan,” ujarnya.

“Perusahaan pemasok dan anak perusahaan yang tersangkut kasus hukum dan diputuskan bersalah oleh pengadilan harus dikeluarkan dari rantai pasok sampai mereka berubah dan perbaikan terjadi,” pungkasnya./ villagerspost.com