Fraksi Golkar DPRD Inhil Usulkan Segera Bentuk Pansus Lahan

sindrangTEMBILAHAN (detikriau.org) – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan kepada pimpinan dewan, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Lahan, yang nantinya akan membahas tentang izin lahan perusahaan dan pola kemitraannya.

Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi Golkar, Edi Haryanto Sindrang saat berbincang dengan detikriau.org, di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (19/5/2015).

Dikatakan Edi, untuk menyikapi berbagai persoalan lahan yang ada di Negeri Seribu Parit saat ini, maka pihaknya memandang perlu segera dibentuk Pansus Lahan, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan.

“Dengan ini, nantinya kita harapkan Pemda tidak lagi sembarangan dalam memberikan dan mengeluarkan izin kepada perusahaan, harus dilihat dan dicermati dulu, apakah keberadaan perusahaan ini akan menguntungkan atau malah merugikan masyarakat kita,” tutur Edi.

Apalagi, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil ini, jika dilihat pola kemitraan atau kerjasama yang banyak ditawarkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat terutama para petani saat ini, lebih banyak memberatkan dan merugikan kalangan petani.

Seperti dengan pola kerjasama 65, 30 dan 5 (perusahaan 65 persen dan petani 30 persen dan koperasi 5 persen) yang diiming-imingi pihak perusahaan. Menurut Edi, kerjasama itu tentu saja akan membunuh dan membinasakan masyarakat secara perlahan-lahan.

“Belum lagi jika ditambah keterpurukan perekonomian masyarakat sekarang, yang disebabkan berbagai permasalahan di bidang perkebunan dan pertanian,” terangnya.

Dengan kerjasama seperti ini, dicontohkan Edy, ada lahan masyarakat seluas 10 hektar, Kalau hanya 3,5 hektar yang diberikan kepada masyarakat, sementara ada kewajiban yang harus masyarakat bayarkan, yakni kredit kepada pihak lainnya, tentu masyarakat akan menjadi pihak yang dirugikan.

“Jika sudah begitu, masyarakat dua kali kena. Sudah bayar hutang ke pihak bank, lahannya juga habis. Kalau ini dibiarkan terus, apa yang akan terjadi dengan masyarakat kita. Karena itu, kami memandang sangat perlu pementukan Pansus ini,” imbuhnya.(adi/adv)




Dewan Ingatkan Masyarakat Teliti Tawaran Kerjasama Investor

edi-sindrangTembilahan (detikriau.org) – Anggota DPRD Inhil dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Edi Haryanto mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji yang disampaikan Investor. Sebelum menerima tawaran kerjasama, masyarakat dipesankan agar benar-benar meneliti apa untung dan ruginya dibalik tawaran tersebut.

Dikatakan Edi dalam kesempatan pertemuan dengan detikriau.org diruang Fraksi Golkar di Gedung DPRD Inhil Jl HR Subrantas Tembilahan, Jum’at (3/10/2014), selama ini karena kurang teliti dan tergiur dengan iming-iming penghasilan tinggi, masyarakat kerap terkecoh dan bahkan dengan sukarela menyerahkan sebahagian tanah ladang yang dimilikinya demi sebuah impian yang diiming-imingkan. Pada akhirnya, masyarakat kerab kecewa karena janji itu belakangan harinya ternyata berbuah pahit.

“Intinya jangan mudah percaya. Pelajari dulu secara teliti. Jika perlu, masyarakat bisa berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dianggap mengerti agar tidak salah dalam membuat kesepakatan,” Ingatkan Edi

Ditambahkan anggota DPRD Inhil yang kembali duduk untuk periode keduakalinya ini, pesan itu ia rasa sangat penting untuk disampaikan. Persoalan yang timbul akibat kerjasama pihak investor khususnya investor perkebunan dengan masyarakat di inhil bukan lagi satu dua kali terjadi. Ia tidak ingin hal ini kembali berulang dan kembali merugikan masyarakat.

Selama ini, dikatakannya, tawaran kerjasama pihak investor perkebunan menurutnya selalu disertai dengan kompensasi bagian tanah milik masyarakat. Ini tidak benar. Bagi hasil yang benar seharusnya adalah bagi hasil produksi bukan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Saya juga berpesan kepada pemerintah daerah agar benar-benar meneliti untung ruginya bagi masyarakat dengan masuknya investor sebelum memberikan izin beroperasional. Untuk apa kita banyak investor kalau pada akhirnya masyarakat kita sendiri yang dirugikan.” Tandas Edi. (dro/adv DPRD Inhil)