Ini Penjelasan Humas Aneka Zone Terkait Penolakan Operasional dari Warga

Humas Aneka Zone, Adi
Humas Aneka Zone, Adi

Tembilahan, detikriau.org – Humas Aneka Zone, Adi menegaskan bahwa usaha yang mereka jalankan secara hukum legal. Hal itu dibuktikan dengan izin operasional yang telah mereka kantongi dari pemerintah setempat.

“Secara hukum operasional kita legal karena kita sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat,” Jawab Adi mengawali komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, rabu (27/7/2016)

Menurut Adi, apapun alasan keberatan yang katanya mengatasnamakan warga setempat termasuk tudingan praktik perjudian selayaknya harus dibuktikan secara hukum bukan semata didasari atas “dugaan” dan “katanya”.

“Negara kita Negara hukum jika memang usaha yang kami jalankan dikategorikan judi, tunjukkan pembuktiaannya secara hukum. Jangan asal menuduh,” tambahkannya

Didalam perizinan yang diterima dari Pemerintah setempat menurutnya juga tertera dengan jelas aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Jika memang ada yang menilai operasional mereka menurut Adi melanggar dari ketentuan harusnya disampaikan kepada pihak yang berwenang bukan dengan memberikan ancaman akan melakukan tindakan tegas

“Dengan memiliki izin artinya usaha kami dilindungi secara hukum. Melarang dan melakukan penindakan juga harus didasari dengan hukum bukan semata didasari informasi yang belum jelas pembuktiannya,” pertegasnya

Terkait penyampaian keberatan persoalan izin lokasi permainan anak-anak menurut Adi, tidak benar. Izin usaha mereka merupakan izin tempat permainan, Bukan permainan anak-anak. Tandasnya./ dro




Gerah Dengan Keberadaan “Aneka Zone”, Warga RT 06 RW 13 Lakukan Pertemuan Bersama Lurah

pertemuan warga membahas masalah keberadaan Aneka Zone
pertemuan warga membahas masalah keberadaan Aneka Zone

TEMBILAHAN, detikriau.org – Warga RT 06 RW 13 Kelurahan Tembilahan Kota menggelar rapat antar warga di salah satu rumah warga setempat jalan Gunung Daek Tembilahan, Selasa (26/7/2016) malam.

Dalam pertemuan yang dihadiri Lurah Tembilahan Kota Rio Aditya Pratama, Ketua RT beserta Ketua Pemuda setempat diagendakan untuk menyatukan pemahaman dan menahan kesabaran warga yang mengaku sudah sangat gerah dengan keberadaan arena permainan “Aneka Zone”. Bahkan sejumlah warga menyatakan sudah berencana untuk menindak tegas tanpa harus berkoordinasi secara resmi.

“Wajar saja warga kehilangan kesabaran, kondisi permainan itu tidak sesuai lagi dengan kesepakatan izin pertama yakni untuk usaha permainan anak-anak, kita lihat pelaksanaannya mana ada anak-anak,” kata Ketua RT setempat, Wahyu.

Bahkan lanjutnya, dalam pengoperasi Gelper tersebut beredar kabar para pemain membuahkan banyak keuntungan dan banyak juga yang kehabisan harta benda, layaknya judi.

“Pada intinya, kami selaku warga sini akan mengevaluasi kembali bentuk perizinan pertama dengan bentuk pengoperasian usahanya, jika memang di dalamnya ada unsur judi, tidak ada izin lagi usaha itu beroperasional di wilayah RT 06,” tegasnya.

Sementara Lurah Tembilahan Kota, Rio Aditya Pratama menyampaikan akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah kecamatan hingga ke Satker terkait.

Persoalan boleh dan tidaknya usaha itu, kata Lurah tergantung pada izin yang dikeluarkan Badan Perizinan. Jika nantinya ditindak lanjuti maka Pemkab akan melakukan evaluasi dan penindakan secara administras jika memang ada unsur pelanggaran.

“Kita saat ini masih membicarakan masalah izinnya, bukan judinya. Saya tidak merasa keberatan terhadap usaha itu sejauh masyarakat tidak merasa terganggu. Namun jika warga keberatan, saya atas nama Lurah akan menindak lanjuti,” tandas Rio./ Mirwan




Hariono: Jika Miliki Izin, Gelper Secara Hukum Sah Beroperasional

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kabid Pariwisata Disporabudpar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hariono Karim menyebutkan, keberadaan arena permainan yang salah satunya seperti kerap disebut Gelper merupakan salah satu wisata dibidang permainan.

Hal tersebut menurutnya didasarkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dalam Permen dibunyikan bahwa arena permainan merupakan salah satu wisata, dengan catatan telah mendapat izin dari Badan Perizinan setempat,” katanya.

Ditambahkannya, setelah pengusaha mengantongi izin usaha dari Badan Perizinan dalam hal ini Badan Perizinan Pemkab Inhil, maka Disporabudpar secara aturan memang harus menerbitkan  surat resmi dalam bentuk Daftar Usaha Pariwisata (DUP).

“Setiap usaha permainan memang harus terdaftar di sini (Dinas Pariwisata, red) kecuali yang belum mendapat izin dari Badan Perizinan,” imbuhnya.

Di dalam Permen telah diatur mengenai syarat dan apa saja yang harus dipatuhi sebuah arena permainan dalam menjalankan operasionalnya.

“Jadi jika pengusaha memenuhi semua syarat dan ketentuan yang dimintakan sesuai Permen dan mengantongi izin dari pemerintah setempat, secara hukum operasional mereka legal, jadi setiap arena permaian tinggal ditanya saja apakah mereka mengantongi izin atau tidak,”Pungkasnya.

Terkait masalah perizinan, detikriau.org belum berhasil mendapatkan komfirmasi dari Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil. Terutama mengenai apa yang menjadi persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi sebelum sebuah arena permainan sah secara hukum untuk beroperasional .

“Pak Kaban (Encik Kamal, red) sedang DL, sedangkan para Kabid sibuk,” ujar salah seorang pegawai di Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil./ Mirwan

Klik Dibawah Ini :

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan

 




Duh Kota Ibadah. Dulu Gelper Udah Dilarang dan Tutup, Eh… Kok Buka Lagi?

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah arena berkedok permainan anak atau Gelper di ibu kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali beroperasi. Hal tersebut sudah berlangsung sejak memasuki lebaran Idul Fitri 1437 H.

Padahal sebelumnya, pengoperasian itu sempat ditutup oleh petugas kepolisian pasca menerima himbauan tegas dari Kapolri. Bahkan juga sempat ditindak tegas oleh petugas Satpol PP Inhil dengan cara menyita alat permainan.

“Kemarin tutup, kok sekarang buka lagi,” heran salah seorang warga yang mengaku bernama Anto di Tembilahan, Jum’at (15/7/2016).

Menurut informasi, permainan elektronik itu sebagai salah satu modus judi berupa voucher yang didapat para pemain dan bisa ditukarkan dengan uang melalui hadiah-hadiah yang diperoleh./ Mirwan