Transaksikan “Ganja”, Polres Inhil Amankan 2 Warga Provinsi Sumut di Kempas

Tembilahan, detikriau.org – Polsek Kempas menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RHL (32) dan MIA (43). Kedua laki-laki warga Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut ini dibekuk pada dua lokasi berbeda. Ahad (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

RHL ditangkap di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kec. Kempas Kab. Inhil dan MIA di Desa Sungai Ara Kec. Kempas Kab. Inhil.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 10 bal narkotika jenis ganja yang diperkirakan seberat 10 Kg beserta 2 bungkusan kertas Koran yang juga berisi ganja.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, pada hari penangkapan sekira pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi, Kapolsek Kempas memerintahkan Unit Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapatkan kepastian bahwa orang yang diduga  membawa barang haram tersebut akan melintasi jalan Pelabuhan Samudra II Kel. Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra.

Setelah ditunggu, sekira pukul 17.30  WIB, 2 orang  laki-laki dengan ciri-ciri yang diidentifikasi melintas . Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah.

Namun 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan 1 orang yang dibonceng, dan mengaku bernama RHL berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal diduga adalah narkotika jenis ganja dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kg dan 2 bungkus ganja  yang di bungkus kertas koran.

“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dari RHL bahwa barang bukti di dapat dari MIA yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara.” Terang Kapolsek

Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei. Ara Kec Kempas.

Dari tangan RHL, selain ganja, polisi juga mengamankan 1 buah helm warna hitam merk Honda trx 3, 1 unit handphone merk Nokia N70, 1 unit handphone warna hitam  merk prince dan 1 buah dompet warna coklat  berisi  2 lembar KTO  An. RHL.

Dari pelaku MIA disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk. Nokia 130 beserta 1 buah dompet yang berisi  uang sebanyak Rp 64 ribu.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./Am

 




Kantor UPT Pertanian Desa Air Balui Jadi Tempat Nikmati Ganja, Polisi Amankan 2 Tsk

Kemuning, detikriau.org – Unit Opsnal Polsek Kemuning mengamankan seorang pria pengangguran dan seorang ibu rumah tangga karena diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun Ganja. Penangkapan kedua tersangka terjadi pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2017, sekira pukul 21.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Tersangka laki-laki berinisial Ran (29 tahun) diamankan saat sedang fly menikmati daun ganja di Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui, dan seorang perempuan Si (36 tahun) diamankan dirumahnya di Dusun Mudo, Desa Air Balui, Kec. Kemuning, Kab. Inhil.

Dari tersangka Ran disita sebanyak 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja dan dari tersangka Si disita sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja siap edar beserta uang sebanyak Rp.40 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya keprihatinan dan kepedulian masyarakat yang memberi informasi kepada Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, S.H, bahwa di area Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui kerap dimanfaatkan orang melakukan aktifitas menghisap ganja.

Mendapatkan informasi, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh IPDA Taat Priyanto  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.

Sesampainya di TKP, ternyata informasi tersebut benar adanya dan ditemukan seorang laki – laki yang sedang menikmati lintingan rokok yang diduga berisikan daun ganja dan segera diamankan. Saat digeledah, ditemukan dari saku celana sebelah kanannya, 2 paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja.

Ketika dilakukan interogasi, tersangka Ran mengakui daun ganja tersebut dibelinya dari seorang perempuan yang bernama Si, beralamat di Pasar Desa Air Balui Kec. Kemuning.

Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kemuning membawa tersangka Ran menuju ke rumah tersangka Si, dan langsung menangkap perempuan yang diduga telah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka Si dan ditemukan didalam kantong plastik warna hitam, 42 (empat puluh dua) paket daun ganja siap edar.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek./Am




Pelihara Tanaman Ganja, 5 Warga Insel Digelandang Polisi

KERITANG (detikriau.org) – Kepolisian Polres Inhil menggelandang 5 orang warga. Kelima warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bagian selatan ini diciduk dikarenakan terbukti memelihara puluhan batang tanaman ganja, Kamis (18/2/2016) kemarin.

Kelima Tsk adalah RA (66) dan istri MA (57) warga Parit Sei Bakung Desa Sebrang Pebenaan Kecamatan Keritang, RO (42), MY (24) warga Desa Air Balui Kecamatan Kemuning dan SA (20) warga Parit Pelam Desa Sebrang Pebenaan Kecamatan Keritang.

“Sebenarnya Tsk ada 6 orang, namun 1 orang berinisial S (anak RA, red) masih DPO. Ianya berhasil kabur saat petugas melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Jum’at (19/2/2016).

Dijelaskan Kapolres, puluhan batang ganja tersebut ditanam di belakang rumah RA. Awal diketahui ketika petugas mendapat informasi bahwa S (DPO) melakukan penawaran barang haram tersebut. Dari informasi itu, Polsek setempat langsung bergerak ke rumah Tsk RA sekitar pukul 10.30 WIB.

Alhasil, di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 44 tanaman ganja yang ditanam didalam 29 Polybag, satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam sebanyak 19 buah, senapan angin BSA 1 pucuk, peluru aktif senpi laras pendek 4 butir, tanaman ganja kering sebanyak 1 kantong plastik, handphone 8 unit, timbangan digital 3 buah, alat hisap sabu sebanyak 4 buah dan beberapa sisa sabu di dalam koper kecil.

“Saat ini kelima Tsk dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (mirwan)




Isap Ganja, 5 Karyawan PT Indoplantation di Bekuk Polisi

isap-ganja-ilustrasiPelangiran (detikriau.org) – Asik pesta narkoba jenis ganja, 5 orang karyawan PT Indoplantations Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran diciduk jajaran Polsek setempat.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Ali M Siregar, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah terssangka sering dijadikan tempat pesta narkoba.

”Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Saat yang tepat langsung dilakukan penggrebekan,”Sampaikan Kapolsek, Ahad (20/12).

Saat pengerbekan, aparat kepolisian juga didampingi Asiten Bidang Perkebunan PT Indoplantations, Julianto dan Kepala Pos (Kapos) Security Hanif. Ke lima pelaku tidak berkutik, apalagi saat petugas menemukan sejumlah barang bukti dan ganja.

”Ke lima TSK ini sedang pesta narkoba jenis ganja. Mereka langsung panik dan berusaha membuang barang bukti,” jelasnya.

Adapun ke lima TSK tersebut, masing-masing bernama Faud Mustofa (34) Herman Suratna Tarigan (37), Azhari (22), Hendra Gunawan (15) dan Ade Andriani (17). Saat ditangkap ke lima TSK masih berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Selain para TSK petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor, 4 paket sedang daun ganja, 1 botol air mineral, 1 kertas paper, 5 korek api, sisa daun ganja yang sudah diisap dan timah rokok.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami dari mana barang haram itu bisa masuk ke lokasi perusahaan,” tutupnya.(dro/*1)




Polres Inhil Bekuk 2 Penikmat Daun Ganja

daun ganja keringTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hilir amankan 2 warga Tembilahan yang kedapatan memiliki dan memakai Narkoba jenis ganja.

Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil ini, dilakukan pada Senin (27/10) malam kemarin, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan 2 warga yang berinisial BA (33) dan MU (29) ini berawal dari adanya informasi warga di sekitar rumah tersangka.

“Sebelumnya, kita menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada warga yang mengisap ganja kering. Maka kita lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Narkoba, AKP Detis Mayer kepada wartawan, Selasa (28/10).

Ketika sedang melakukan penyidikan di TKP, lanjut Detis, tercium aroma daun ganja kering dari rumah tersangka. Namun saat petugas masuk ke dalam rumah, kedua tersangka telah membuang daun ganja kering tersebut.

“kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 1 paket kecil daun ganja kering beserta 1 blok kertas yang disembunyikan di balik hiasan dinding pada ruang tengah rumah,” terangnya.

Saat ini, guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Inhil.(dro)