Dagangkan Ganja, Polisi Ringkus Dua Orang Warga Tembilahan

kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Tembilahan, detikriau.org — Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membekuk De (29) warga Jalan H. Chalid Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan dan Af (28) warga Jalan Pembangunan Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan. Dari keduanya disita narkotika jenis daun ganja kering, Senin, (28/5/2018) sekira pukul 16.35 WIB.

Af yang mengaku suruhan De, lebih dahulu diamankan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, sedangkan De, residivis kasus yang sama, diamankan 5 menit berselang di Jalan H. Chalid Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang residivis bernama De, masih sering menjalankan aktifitasnya berjualan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba, dipimpin IPTU Arinal Fajri, SH, mengamankan Af, saat akan melakukan transaksi. Saat diinterogasi, Af mengaku disuruh oleh De. Tak butuh waktu lama, De pun diciduk. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang didalamnya berisikan dua paket ganja kering yang dibungkus kertas coklat. Turut disita sebagai barang bukti, dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 440 ribu.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar. selasa (29/5/2018)/wan




Polres Jakbar Sita Dua Ton Ganja di Riau

daun-ganja-kering-sitaan-dari-detik-comPEKANBARU — Tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Barat melakukan operasi pemberantasan jaringan narkoba lintas provinsi dan berhasil menyita dua ton ganja kering asal Aceh dalam penangkapan di Provinsi Riau, Rabu.

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah kami bahwa akan ada pengiriman ganja kering dari Aceh ke Jakarta Barat. Akhirnya kami bergerak cepat dan berhasil menemukan sekitar dua ton ganja yang disembunyikan di dalam truk intercooler,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar AKBP Gembong Yudha, ketika dihubungi di Pekanbaru.

Satu tim dari Polres Jakbar yang dipimpin langsung oleh AKBP Gembong langsung berangkat dari Jakarta pada Rabu pagi menuju Riau untuk melakukan penangkapan.

Polisi menghentikan truk yang sudah diintai itu di sebuah rumah makan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera KM 21 Kecamatan Pulau Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Ia mengatakan pengiriman ganja cukup rapi karena truk itu sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Pelaku menyekat sebagian ruang di bagian belakang truk dengan papan untuk menyembunyikan ganja, sedangkan sebagian ruang lagi diisi dengan mangkok dan peralatan makan lainnya. Dua ton ganja tersebut dikemas dengan rapi di dalam karung-karung.

“Kalau dilihat sekilas tidak akan terlihat muatan ganjanya karena ada sekat tersembunyi. Setelah petugas membongkar sekat papannya baru ditemukan ganja yang diperkirakan beratnya dua ton,” katanya.

Menurut dia, dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua orang sedangkan satu orang lainnya berhasil kabur. “Yang kita amankan pelakunya berinisial KW beserta teman wanitanya,” kata AKBP Gembong.

Ia menjelaskan tersangka KW adalah kaki tangan seorang bandar ganja besar di Kota Banda Aceh. KW mendapat upah untuk mengantarkan paket tersebut ke Jakarta Barat.

Ia mengatakan dua ton ganja itu dibawa dari Aceh menggunakan truk, dan berganti kendaraan di Medan dan di sana lah KW mulai ikut mengawal.(*)

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/02/12/njmrvt-polres-jakbar-sita-dua-ton-ganja-di-riau