JUAL ISU PEMEKARAN, WALAUPUN HARUS BERBOHONG

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Semakin mendekatinya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Inhil, berbagai isu dan trik untuk menarik dukungan masyarakat terus ditelusuri oleh tim bakal calon. Salah satu isu yang menjadi sasaran, terkait persoalan pemekaran daerah yang hingga saat ini terkesan stagnan. Bahkan opini sengaja dibentuk untuk mencarikan pembenaran bahwa pemekaran belum terwujud dikarenakan ketidakseriusan pemerintah kabupaten.

Sebuah peribahasa, Adat sepanjang jala, cupak sepanjang betung. yang mengandung makna “Menipu atau menutupi keadaan yang  sebenarnya” ini mungkin dapat dijadikan sebuah perenungan.

Diakui ataupun tidak, lewat berbagai upaya, rencana pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir terus mendapat dorongan  dan bergerak maju. Tetapi kenapa rencana tersebut sampai saat ini masih tidak membuahkan hasil? Apakah memang hal ini disebabkan ketidak seriusan atau bahkan ketidakmampuan pemimpin daerah?

Akhir Maret 2012 yang lalu, Mentri Dalam Negri, Gamawan Fauzi saat kunjungannya ke Sumatra Barat dalam rangka rapat koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota tentang pelaksanaan program KTP elektronik menegaskan bahwa Moratorium atau penghentikan sementara pemekaran daerah tetap akan diberlakukan sampai akhir 2012 mendatang. Hal ini  ini dimaksudkan agar tidak mengganggu jalannya proses pelayanan rekam e-KTP.

“kalau pemekaran daerah masih berlanjut, mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Nomor induk harus dibuat dan penataan program e-KTP juga harus dilakukan, padahal kita diburu waktu,” katanya Mendagri saat itu.

Dari pernyataan yang dilontarkan Mendagri ini seharusnya dapat ditarik suatu pemahaman bahwa siapapun pemimpin daerah, pemekaran tidak mungkin akan wujud sebelum kran moratorium itu kembali dibuka.

Jadi haruskah isu pemekaran masih bisa dimanfaatkan untuk menarik dukungan masyarakat? Bukankan ini sebuah pembohongan? Karena siapapun pemimpinnya, jika semua persyaratan terpenuhi dan yang terpenting kran moratorium di buka, pemekaran pasti akan wujud.(fsl)




STOP JATAH KURSI PNS UNTUK PEJABAT

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, perilaku memberikan jatah kuota perekrutan pegawai bagi pejabat di daerah harus dihentikan. Praktik-praktik tersebut, kata dia, melanggar UUD. Sebab, semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di pemerintahan.

“Saya rasa praktik-praktik seperti itu tidak boleh ada. Warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di bidang pemerintahan. Tanpa terkecualinya,” tegas Gamawan di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (28/6).

Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak pejabat di daerah mendapatkan jatah perekrutan pegawai. Dengan jatah tersebut mereka dapat “menitipkan” kerabat atau orang dekatnya untuk bekerja sebagai abdi negara. Akibat banyaknya perilaku tersebut, mantan Bupati Solok, Sumatera Barat ini menilai, sangat wajar jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memantau perekrutan pegawai di daerah.

“Kalau ada pelanggaran seperti itu pantas Pak Men PAN menggandeng siapa saja. ICW atau kepolisian. Saya rasa praktik-praktik seperti itu harus dihentikan,” tegas Gamawan.

Ia menambahkan, jika ada pejabat yang kedapatan melakukan tindakan melawan hukum tersebut harus diproses. Perilaku itu tidak adil dan jujur. Karenanya, pejabat pengambil keputusan itu bisa disanksi adminsitrasi. “Perekrutan juga bisa dibatalkan. Kan pengawasan ada. Bisa diberik sanksi dan diproses,” ungkapnya.

Gamawan mengaku, Kementerian Dalam Negeri tidak dapat bertindak langsung untuk melakukan investigasi. Sebab, praktik tersebut ada di daerah masing-masing. Harus ada kerjasama antara perguruan tinggi yang menyelenggarakan ujian penerimaan dan diawasi kepolisian.

“Dulu juga pernah ada kerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Silahkan saja. Saya dulu waktu jadi gubernur ngetes kalau ada yang komplai kita akan buka buku besar. Kita lihat. Jadi misalnya saya merasa lulus tapi tidak lulus. Lihat saja buku besar. Berapa nilainnya,” kata Gamawan.

Selain sanksi administrasi, lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, masyarakat yang dirugikan juga dapat melapor ke polsi. Karena penyelenggara telah melakukan penipuan. “Saya sudah janji sama kapolda, kalau perguruan tinggi curang, kampus itu yang diproses. Karena ini pembina dan penerimaan per daerah harus diselidiki di daerah masing-masing. Kecuali terpusat dia,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Pendayayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, penerimaan CPNS ini memang akan diubah layaknya ujian nasional (Unas)di SMP dan SMA dengan proses yang diawasi ketat. Proses penerimaan dimulai dengan dibuatnya soal ujian oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diketuai oleh Universitas Gajah Mada (UGM).

Ia melanjutkan, konsorsium membuat soal perpaket dengan sistem pengacakan sehingga antar peserta ujian tidak dapat saling mencontek. Dia menjelaskan, tidak akan ada intervensi selama pelaksanaan ujian yang tanggung jawabnya diserahkan ke masing-masing kampus yang tergabung dalam konsorsium tersebut.

“Dalam hal ini kampus akan bekerjasama dengan pemerintah di masing-masing daerah. Jika ujian sudah selesai maka pemerintah kabupaten kota tidak lagi terlibat dalam penerimaan tersebut karena hasil ujian akan dibawa ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani dan diumumkan oleh pejabat setempat,” katanya.(jpnn)