Ryaas Rasyid Pertanyakan Keterangan Kemenkeu Soal THR

Ryaas Rasyid
Foto: Yogi Ardhi/Republika

JAKARTA — Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ryaas Rasyid, menyebut masih ada daerah yang tidak sanggup untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13. Tidak semua daerah, kata dia, memiliki anggaran berlebih seperti Jakarta dan daerah maju lainnya.

“Kalau daerah kaya seperti DKI, Kaltim, Riau, Sumsel, mungkin tidak ada masalah tapi NTT, NTB, Papua, Maluku kan situasi Indonesia tidak seragam. Makanya harus dengar suara mereka juga,” ujar Ryaas kepada Republika.co.id, Rabu (6/6).

Oleh karena itu, kata ia, patut dipertanyakan keterangan dari Kementrian keuangan yang menyebutkan THR dan gaji  ke-13 sudah dianggarkan di badan anggaran umum (BAU). Jika sudah dianggarkan sambungnya, lalu kenapa masih ada daerah yang tidak mampu. “Kalau sudah dianggarkan kenapa daerah ada yang tidak mampu, karena itu besar sekali, itukan sama saja menambah dua kali lipat dari alokasi gaji pegawai,” jelasnya.

Harusnya, jelas Ryaas, pemerintah terang-terangan saja mengenai THR dan gaji 13. Jika kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak mampu maka bisa mengatakan dengan jujur tanpa harus bersikap plin-plan. “Kalau tidakpunya uang ya terang-terangan saja tidak apa-apa, jangan seolah THR ini wajib, itu kan tambahan saja, kemurahan hati pemerintah,” paparnya.

Sebelumya,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberian THR dan gaji 13 diambil dari APBD. Menurutnya banyak daerah yang tidak setuju akan isi surat edaran tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah mengintruksikan Direktorat Jenderal Perimbangan untuk melihat daerah mana yang terbebani dengan pemberian tunjuangan ini, dan apa penyebabnya. Sebab pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran ini melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemda. DAU tersebut pun sudah menggunakan fomula tunjangan yang baru.

Menurutnya, pemerintah termasuk Kementerian Keuangan tidak mungkin menjalankan sebuah program secara mendadak. Program seperti pemberian tunjangan yang membutuhkan anggaran besar sudah dipersiapkan secara matang termasuk kesiapan setiap Pemda.

Sumber: republika.co.id

 




Gaji ke 13 ASN Dibayarkan Dalam Pekan ini

Rengat,detikriau.orgPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tunaikan janji  pembayaran gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai rencana gaji ke 13 akan dibayarkan dalam pekan ini.

“Pembayaran gaji ke 13 bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tentang pembayaran gaji ke 13 tahun 2016. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji ke 13 tersebut,” ujar Asisten Pemerintahan dan Admintrasi Umum Setdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi, Rabu (13/7).

Dikatakannya, pembayaran gaji ke 13 tersebut sesuai pentunjuknya dibayarkan dalam bulan Juli tahun 2016. Sesuai petunjuk tersebut, Pemkab Inhu bayarkan gaji ke 13 ASN dalam pekan kedua dalam bulan Juli.

Sebelumnya, Pemkab Inhu juga sudah membayarkan gaji ke 14 kepada ASN sebelum libur lebaran Idul Fitri.

Untuk itu katanya, apabila dalam satu atau dua hari kedepan proses admintrasi di Bagian Keuangan tuntas, tentunya gaji ke 13 tersebut langsung dibayar. “Setidaknya pada Kamis (14/7) atau Jum’at (15/7) lusa gaji 13 ASN sudah dapat dibayarkan tuntas,” ungkapnya.

Jumlah ANS penerima gaji ke 13 sumbungnya, sama dengan jumlah penerima gaji ke 14 lalu. Dimana sesuai dengan jumlah ANS yang ada dilingkungan Pemkab Inhu yakni sejumlah 6.617 orang dengan total dana sebesar Rp 26 Milyar lebih.
Selain itu sebutnya, gaji ke 13 yang bakal terima ASN berbeda dengan dengan gaji ke 14 lalu. Sebab, untuk gaji ke 13 yang bakal diterima ASN, selain gaji pokok juga ada tunjangan jabatan serta tunjangan umum atau keluarga, sedangkan gaji ke 14, hanya untuk gaji pokok.
Hanya saja sebutnya, hingga saat ini belum dapat ditentukan jumlah dana yang akan dicairkan untuk gaji ke 13 ini. Sebab, di Bagian Keuangan masih menghitung gaji pokok dan tunjangan yang akan dibayarkan.
Begitu juga di gaji 14 ini untuk anggota dewan yang harus dikeluarkan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. “Mudah-mudahan gaji ke 13 ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Apalagi saat ini dihadapkan dengan masa masuk sekolah,” harapnya (zal)




Pemerintah Pusat Batalkan Pembayaran Gaji ke 13 dan 14 Secara Bersamaan

JAKARTA – Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan secara bersamaan, batal dilakukan. Direncanakan THR atau yang sering disebut gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu pada bulan Juni 2016 kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Setelahnya,  gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja. Kebijakan ini menurutnya dilakukan dengan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta sebagaimana dilansir laman menpan.go.id, Kamis (02/06).

Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Editor : dro