Bikin Aturan Baru, Facebook Lakukan 3 Hal Ini

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Jakarta – Facebook menerbitkan standar komunitas baru untuk memantau konten yang masuk dalam platformnya. Selama dua tahun terakhir, Facebook telah berinvestasi dalam teknologi dan sumber daya manusia agar konten negative dapat dihapus dari platform dengan lebih efektif.

“Kami mengalami kemajuan dalam mengidentifikasi konten yang melanggar secara proaktif. Sebelum ada yang melaporkan konten tersebut, khususnya untuk ujaran kebencian dan gambar kekerasan,” ujar Vice President Product Management Facebook Guy Rosen, dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 November 2018 dilansir dari Tempo.co

Berikut standar komunitas baru dan hal yang dilakukan oleh media sosial besutan Mark Zuckerberg itu;

1. Menemukan Konten yang Melanggar

Facebook mengalami kemajuan dalam mengidentifikasi konten yang melanggar secara proaktif, sebelum ada yang melaporkan konten tersebut, khususnya untuk ujaran kebencian dan gambaran kekerasan. Namun, masih ada bidang di mana kami masih harus berusaha lebih keras.

“Sejak laporan terakhir, jumlah ujaran kebencian yang terdeteksi secara proaktif, sebelum ada yang melaporkannya, meningkat dari 24 persen menjadi 52 persen. Sebagian besar postingan yang kami hapus karena ujaran kebencian,” kata Rosen.
Hal tersebut menjadi pekerjaan penting bagi Facebook untuk terus berinvestasi besar dalam hal meningkatkan kinerja. Dan tingkat deteksi proaktif untuk gambaran kekerasan meningkat persentasenya sebesar 25 poin, dari 72 persen menjadi 97 persen.

2. Menghapus Konten dan Akun yang Melanggar

Facebook tidak hanya membuat kemajuan dalam menemukan konten buruk, tapi juga menghapusnya. Pada kuartal tiga 2018, Facebook menindak 15,4 juta konten yang memuat gambaran kekerasan, lebih dari 10 kali lipat jumlah konten yang ditindak pada kuartal empat 2017.

“Peningkatan ini disebabkan oleh terus berkembangnya teknologi kami yang memungkinkan penerapan tindakan yang sama secara otomatis untuk konten identik,” tambah Rosen. “Selain itu, minggu lalu, ada peningkatan signifikan jumlah konten terorisme yang dihapus pada kuartal dua 2018.”

Media sosial tersebut memperluas penggunaan sistem pencocokan media, teknologi yang secara proaktif mendeteksi foto serupa dengan konten yang melanggar di database, untuk menghapus gambar lama propaganda teroris. Sebagian peningkatan itu juga karena Facebook telah memperbaiki bug yang membuat platform tidak bisa menghapus beberapa konten yang melanggar kebijakan.

Sebanyak 800,4 juta akun palsu telah dihapus pada kuartal kedua 2018 dan 753,7 juta kuartal ketiga 2018. Sebagian besar akun palsu merupakan akibat dari serangan spam dengan motivasi komersial yang berusaha membuat akun palsu secara massal.

3. Menambah Kategori Baru Pelanggaran

Data dari dua kategori baru yang Facebook tambahkan ke laporan tersebut adalah perundungan serta ketelanjangan anak dan eksploitasi seksual anak. Akan berfungsi sebagai awal yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam hal ini dengan seiringnya waktu.

Perundungan dan pelecehan cenderung bersifat personal dan spesifik konteksnya. Jadi, dalam banyak kasus, orang harus melaporkan perilaku ini kepada Facebook sebelum dapat mengidentifikasi atau menghapusnya.

“Ini mengakibatkan tingkat deteksi proaktif yang lebih rendah dari pada jenis pelanggaran lainnya. Pada kuartal terakhir, kami menindak 2,1 juta konten yang melanggar kebijakan kami tentang perundungan dan pelecehan, menghapus 15 persen di antaranya sebelum dilaporkan,” lanjut Rosen.

Standar komunitas Facebook melarang eksploitasi anak. Namun untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Facebook juga menghapus konten nonseksual, misalnya foto anak sedang mandi yang bersifat polos, yang dalam konteks lain mudah untuk disalahgunakan.

Dalam kuartal terakhir saja, Facebook telah menghapus 8,7 juga konten yang melanggar kebijakan tentang ketelanjangan anak atau eksploitasi seksual anak. Dan 99 persen di antaranya dihapus sebelum ada yang melaporkannya.




Khawatir Data Facebook Disalahgunakan? Begini Proteksinya

foto: CNN

detikriau.org — Khawatir tentang data Facebook pribadi Anda yang disalahgunakan? Ada beberapa cara untuk mengendalikannya dan cara menghapus akun Anda. Selain itu juga ada langkah singkat yang memungkinkan Anda untuk menonaktifkan akun.

Facebook mendapat kecaman karena perannya dalam cara perusahaan politik Cambridge Analytica mengambil data pribadi lebih dari 50 juta pengguna untuk merancang iklan politik dan mempengaruhi pemilu 2016. Hal ini memicu serangkaian efek negatif pada Facebook: kepala keamanan informasi perusahaan Alex Stamos, mengundurkan diri; saham perusahaan anjlok, anggota parlemen di AS dan Inggris menuntut penjelasan Facebook dan pengguna mulai khawatir.

Ditambah lagi co-founder WhatsApp, aplikasi mobile messaging yang dibeli Facebook pada 2014, sekarang memberitahu orang-orang untuk menghapus akun Facebook miliknya. Di Twitter, Brian Acton mengatakan “Sudah waktunya. #deletefacebook,”

Untungnya, bagi pengguna, ada beberapa cara untuk memblokir beberapa akses ke data pribadi oleh perusahaan pihak ketiga seperti Cambridge Analytica dan Facebook pada umumnya.

Berikut cara melakukannya seperti dilansir di The San Diego Union Tribune,Rabu (21/3):

1. Cara mengakses Data Facebook anda

Ada dua cara pengguna Facebook dapat mengakses data pribadi mereka sendiri, baik melalui Activity Log (Log Aktivitas) atau dengan mengunduh informasi.

Log Aktivitas menyimpan data seperti riwayat lokasi pengguna, suka pada postingan dan situs, penelusuran, dan lain-lain. Namun, informasi yang diunduh berisi lebih banyak detail sensitif tentang pandangan agama pengguna, pandangan politik, nomor telepon, alamat IP, dan informasi metadata dari foto.

2. Cara menghapus Log Aktivitas Anda

Facebook menyimpan catatan aktivitas setiap pengguna, yaitu semua suka, komentar, reaksi, video yang ditonton, penelusuran yang dilakukan, riwayat lokasi, artikel yang dibaca, dan lainnya. Begitu berada di dalam Log Aktivitas, pengguna dapat mengeklik “more” atau “lebih” di bawah filter “Komentar” di kolom navigasi sebelah kiri.

Dengan mengklik “lebih” pengguna dapat mengakses riwayat pencarian mereka, riwayat lokasi, video yang ditonton dan banyak lagi. Pengguna memiliki pilihan untuk “Clear Searches” dan “Clear Location History” dalam kategori tersebut.

3. Cara mengelola aplikasi pihak ketiga yang mengakses data profil Facebook Anda

Di bawah “Pengaturan,” klik pada opsi untuk “Aplikasi” di kolom navigasi sebelah kiri. Ini akan mengungkapkan semua aplikasi yang memiliki akses ke data profil Facebook Anda sendiri. Untuk memutus sambungan aplikasi pihak ketiga, cukup klik pada X di sebelah kanan setiap ikon.

Untuk mengelola data pribadi yang dapat diakses aplikasi tersebut, klik ikon pensil. Aplikasi pihak ketiga mengumpulkan berbagai data pribadi seperti tanggal lahir, informasi kampung halaman, daftar teman Facebook lengkap, alamat email, riwayat pendidikan, kota saat ini, suka, dan banyak lagi.

4. Cara mengatur bagaimana pengiklan mengakses data profil FacebookAnda

Di bawah “Pengaturan”, klik pada opsi “Iklan” tepat di bawah opsi untuk “Apl.” Atau “click here”. Ini memungkinkan pengguna Facebook untuk mengatur bagaimana iklan ditargetkan kepada mereka. Hal ini juga memungkinkan pengguna Facebook untuk mengatur bagaimana jaringan sosial tersebut mengkategorikan orang.

Misalnya, di bawah pilihan untuk “Your Information” atau “Informasi Anda,” Facebook melacak data pribadi “About You” dan “Your Categories” yang dapat Anda targetkan untuk iklan. Kategori-kategori ini dihitung oleh Facebook berdasarkan informasi yang diberikan pengguna dan aktivitas lainnya.

5. Cara menonaktifkan akun Facebook

Ada empat langkah cepat untuk mematikan halaman Facebook Anda tanpa menghapusnya sepenuhnya. Yang harus Anda lakukan adalah:

– Klik di kanan atas setiap halaman Facebook. Pilih “Pengaturan.” Klik “Umum” di kolom kiri. Pilih “Kelola akun Anda” dan kemudian gulir ke bawah untuk mengklik “Nonaktifkan akun Anda.”

Jika Anda menonaktifkan akun Anda, Facebook akan menyimpan pengaturan Anda, foto dan informasi jika Anda memutuskan untuk mengaktifkannya kembali. Informasi Anda tidak dihapus, tapi hanya tersembunyi. Jika Anda memutuskan untuk masuk kembali, data akan kembali dipulihkan.

6. Cara menghapus akun Facebook anda

Facebook tidak menawarkan opsi “hapus akun” dalam pengaturan, tetapi pengguna dapat menghapus akun mereka dengan mengklik di sini. Sebelum pengguna dapat menghapus akun Facebook-nya, jaringan sosial tersebut akan menawarkan opsi untuk men-download salinan data dirinya sendiri ke hard drive. Data itu termasuk foto, riwayat obrolan, alamat IP, data pengenalan wajah, dll.

Setelah akun dihapus, akun itu tidak dapat dipulihkan. Penghentian akun Facebook mungkin memakan waktu beberapa hari dan, setelah diminta, masuk kembali ke akun pada dasarnya akan membatalkan permintaan tersebut. Facebook mengatakan butuh waktu hingga 90 hari untuk sepenuhnya menghapus semua data pribadi pengguna dari servernya, tetapi hal tersebut belum dapat diverifikasi.

sumber: republika




Akun FB dan BBM Istri Ketua DPRD Inhil di Hack, Dani Sampaikan Pemberitahuan ke Masyarakat

17741418210-facebook_daniTembilahan, detikriau.org – Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam meminta kepada seluruh masyarakat untuk menolak permintaan apapun yang disampaikan melalui akun Facebook maupun BBM milik istrinya, Netti DN.

Menurut Dani, pesan ini disampaikan setelah diketahui bahwa akun FB dan BBM tersebut dibajak oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Buat sahabat2 Fb, mohon tidak melayani permintaan apapun yang mengatasnamakan istri saya..karena BBM dan FB istri saya dibajak oleh orang yg tak d kenal..tadi siang kami baru mendarat di jakarta..langsung banyak sms, telpon yang mengkomfirmasi ke saya.”

“jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan sampai status ini saya tulis BBM dan FB tsb masih d kendalikan oleh si pembajak..Mohon maaf atas kejadian ini.,” Pesan yang dipublis Dani melalui akun FB-nya

Dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan WA, jum’at (23/9/2016), Dani membenarkan status yang dipublis melalui akun FB miliknya perihal pembajakan kedua akun milik istrinya itu.

Diakui ketua Dewan Tanfiz DPC PKB Inhil ini juga, sejauh ini ia sudah mendapatkan beberapa informasi penyalahgunaan melalui akun tersebut.

“Sudah, ada beberapa informasi saya terima bahwa si “pembajak” memanfaatkan akun BBM untuk memintakan sejumlah uang. Mohon jangan ditanggapi.” Pinta Dani./ Am




Peringatan Bagi Pengguna Akun Medsos. Salah “Berujar”, Sanksi Pidana Siap Menanti

Foto ilustrasi. kompasiana.com
Foto ilustrasi. kompasiana.com

Tembilahan, detikriau.org – Apa yang terjadi pada AT (41) pelaku penyebaran kebencian di media sosial terkait kasus kerusahan tanjung balai Sumatra Utara 30 juli yang lalu setidaknya harus dijadikan pembelajaran penting. Para pengguna akun medsos seperti Facebook sebaiknya harus lebih memahami apa yang dibenarkan dan tidak dalam ber”ucap”. Pelanggaran terhadap aturan ini, bukan tidak mungkin nasib serupa AT juga akan menimpa siapapun.

Penangkapan AT dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).

Pelaku menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).

Pelaku menyebutkan “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar…”.

Informasi bentrokan yang tersebar secara cepat melalui medsos ditambahi dengan bumbu-bumbu bernuansa SARA terbukti empercepat timbulnya gesekan di tengah masyarakat.

“Ternyata hasutan di media sosial itu mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus kerusuhan selalui didahului dengan adanya hasutan di medsos,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip melalui laman detik.com, Selasa (2/8/2016).

Di era digital native ini menurutnya masyarakat sudah sangat familiar terhadap internet. Satu hal yang perlu diwaspadai, perkembangan internet yang cepat di masyarakat ini dapat menimbulkan agresifitas kelompok masyarakat yang bersifat destruktif.

“Berdasarkan teori psikologi bahwa sekelompok orang yang berkumpul kemudian menerima informasi yang negatif ataupun tidak matang cenderung menimbulkan emosi, mempercepat kemarahan dan menimbulkan agresifitas kelompok yang bersifat destruktif,” paparnya.

Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.

Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)./dro