Putra mahkota Sambu Group Tetap Tolak Rumusan Harga Kelapa Tim Kajian UNRI

Pengutipan berita dan gambar harus mencantumkan detikriau.org atau kami akan tuntut sesuai ketentuan UU yang berlaku

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rapat lanjutan petani kelapa hibrida pola Pir Trans tiga Kecamatan dengan pihak PT. Sambu Group yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menemui jalan buntu. Dengan berbagai dalih, perusahaan tetap berkeberatan untuk menerima hasil kajian tim Rumusan Harga Kelapa Fakultas Pertanian UNRI.

Pantauan jalannya rapat, Manajemen Sambu Group yang dipimpin langsung oleh Mr. Tay Chiatung (Putra Mahkota kerajaan Sambu Group, Tay Juhana yang lebih dikenal dengan Mr. T) didampingi beberapa orang manajer tetap bersikukuh bahwa rumusan harga kelapa UNRI belum mengakomodir berbagai biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan menyebutkan, biaya tersebut termasuk diantaranya biaya overhead, biaya pengembangan termasuk berbagai biaya-biaya yang dituntut oleh pemerintah seperti CSR. “ini yang menyebabkan kita tetap menolak menerima pemberlakuan harga hasil rumusan tim UNRI tersebut,” Kilah Mr. Tay Chiatung.

Apa yang disampaikan oleh Tay Chiatung langsung mendapat sanggahan dari ketua Tim 9, Mahyudin. Menurutnya, dalam rumusan harga UNRI tersebut sebenarnya sudah memperhitungkan biaya tetapi sifatnya konstanta. Semua biaya dalam rumusan UNRI itu sudah tertuang. Ia meminta semua pihak memahami dengan betul hasil rumusan itu. Namun ia mengakui bahwa memang pembebanan hasil kajian UNRI secara rumusan berbeda dengan SK 628 yang langsung melakukan pemotongan biaya.

‘Betul pihak perusahaan pernah menyampaikan keberatan ini kepada kami, tapi kan seharusnya kepada Tim, silahkan sampaikan point-point keberatan perusahaan itu dimana? Tolong dijabarkan dengan tegas. Sekali lagi, rumusan harga UNRI sudah mencakup semua biaya. Kami nilai apa yang menjadi hasil kajian Universitas yang cukup bonafid di RIAU dengan pakar bertitel Profesor bukan hanya sekedar kajian tanpa dasar yang jelas. ” Bantah Mahyudin.

Asisiten II Setdakab Inhil, sekaligus Ketua Tim Koordinasi dan Fasilitasi Harga Kelapa Kab. Inhil juga meminta agar pihak perusahaan lebih mempertegas dimana letak keberatan yang mereka maksudkan”tolong ini diperjelas. Jika tidak didapatkan satu kesepakatan, saya nilai persoalan ini tidak akan ada titik temu, jadi tolong rinci apa yang menjadi keberatan perusahaan,” Pinta Syafrinal Hedy.

Sampai akhir jalan pertemuan yang juga masih dinilai pihak petani tanpa adanya keputusan yang jelas, pihak perusahaan masih tidak bersedia merinci apa yang menjadi keberatan mereka secara jelas.

Sikap tidak kooperatif pihak perusahaan ini sempat membuat Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi yang ikut menghadiri pertemuan itu  berang. Junaidi dengan tegas mengambil sebuah keputusan bahwa Dewan saat itu juga memerintahkan satker terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan Inhil untuk segera meneruskan hasil kajian rumusan harga kelapa UNRI tersebut kepihak Kementrian di Jakarta.” Hari ini juga saya minta Dishub untuk segera tindaklanjuti hasil kajian Tim UNRI tersebut dan sampaikan ke Kementrian di Jakarta. Jika perusahaan berkeberatan, silahkan sampaikan kepada pihak kementrian nantinya. Kita nilai persoalan ini harus diselesaikan dengan segera.”Tegas Junaidi sambil meminta semua pihak benar-benar memahami bahwa persoalan kelapa adalah menyangkut nasib dan kemakmuran masyarakat Inhil dan harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

Karena tidak ada titik temu, Asisten II Setdakab Inhil yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan pertemuan dihentikan dan Pemkab Inhil akan menindaklanjuti persoalan dalam satu langkah yang nantinya akan dirumuskan bersama pihak DPRD Inhil dan Masyarakat petani kelapa.

Pertemuan ini disamping dihadiri Tim Pemkab Inhil, pihak petani, manajemen perusahaan, beberapa stack holder terkait juga tampak dihadiri Anggota DPRD Inhil dari Komisi II yang dipimpin langsung oleh ketua komisi, Junaidi dan beberapa orang anggota, Herwanissitas, Edy Hariyanto dan Agus Salim. (dro/*0)




Dewan Minta Pemkab Inhil Lanjuti Hasil Revisi Harga Kelapa Fak. Pertanian UNRI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –  DPRD Inhil melalui Ketua Komisi II meminta Pemerintah kabupaten untuk tetap berpegang dan menindaklanjuti hasil revisi rumusan harga kelapa Tim Kajian Fakultas Pertanian UNRI per tanggal 16 Desember 2009 yang lalu . Dewan juga tekankan agar persoalan ini secepatnya untuk diselesaikan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir. Junaidi  usai dilaksanakannya rapat terkait persoalan harga kelapa dengan pemkab Inhil di Kantor Bupati, Rabu (26/9) yang lalu. “Tim yang dibentuk pemkab saat ini bukan berarti harus kembali melakukan kajian  rumusan harga kelapa tetapi hanya menindaklanjuti hasil revisi yang telah dirumuskan oleh Fakultas Pertanian UNRI.” Ujar Politisi dari Partai Golkar ini.

Ditambahkan Junaidi, Hasil keputusan rapat yang dilakukan bersama Pemkab Inhil hari ini memintakan agar satker terkait untuk segera mengumpulkan semua data pendukung atas revisi harga tersebut. Kemudian senin (1/10) mendatang, DPRD dan Pemkab Inhil akan menghadirkan Tim Kajian Revisi Harga Kelapa dari Fak. Pertanian UNRI untuk dimintai penjelasan.”Usai itu semua, secepatnya kita akan agendakan untuk kembali memanggil pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan ini. Semua pihak terkait kita minta untuk bekerja cepat dan maksimal karena petani tidak lagi bisa menunggu terlalu lama.” Pungkas Junaidi.

Rapat pertemuan pembahasan persoalan harga kelapa bertempat di Aula kantor Bupati Inhil kali ini dihadiri oleh Asisten II Setdakab Inhil, Ir. Syafrinal Hedy, Kadisperindag, Rudiansyah, Dinas Koperasi dan UKM, Mizwar Effendi, Dinas Perkebunan, Kuswari, Kabag Ekonomi Setdakab Inhil, Sirajudin, Kesbangpol, Tantawi Jauhari dan Satpol PP, Martha Hariady. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir. Junaidi dan anggota, Edy Harianto Sindrang.

Sekedar mengingatkan, Revisi rumusan harga yang ditelorkan Fakultas Pertanian UNRI didasarkan kepada surat mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 628/Kpts-II/1998 tertanggal 11 September 1998 tentang ketentuan pembelian harga kelapa hibrida petani dan penetapan pembelian harga kelapa hibrida petani PIR-Trans yang mengacu pada rumusan harga. Dalam surat Menhutbun ini menyebutkan bahwa rumusan harga pembelian kelapa hibrida sudah tidak sesuai lagi karena hanya memperhitungkan daging buah saja sementara bagian lain dari buah hibrida, seperti tempurung, air dan sabut kelapa tidak diperhitungkan. oleh karenanya diperlukan kajian ulang terhadap komponen pembentuk rumusan.

Dalam komponen pembentukan rumusan harga yang diperhitungkan oleh tim kajian dari UNRI saat itu disamping memperhitungkan minyak kelapa dan santan yang merupakan produk turunan daging buah kelapa, juga memperhitungkan harga untuk bungkil, tempurung dan sabut. (dro/0*)