Terima Informasi Akurat, Polres Inhil Bekuk 4 Orang Hamba Narkotika

foto: net

Tembilahan, detikriau.org – lagi berbekal informasi yang disampaikan masyarakat, Polres Inhil kembali berhasil membekuk hamba narkotika. Kali ini 4 orang terduga pelaku diamankan di dua tempat  berbeda.

Diterangkan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.IK., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H.,

MS alias Fi (21), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir dan RS (23 tahun), warga Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu diringkus di Jalan Gajah Mada Tembilahan, Minggu, sekira pukul 18.30 WIB. Di TKP ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, uang tunai sebanyak Rp. 25 ribu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp. 244 ribu serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Polisi kembali mengamankan AT alias Tu (54), warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Residivis setengah baya ini, diamankan bersama rekannya AR alias Ah (30), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Di tempat ini, disita 3 butir pil ekstasi, 1 paket sabu, uang tunai sebanyak Rp. 50 ribu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pembakar, 2 unit HP, 1 ikat plastik putih bening, 1 buah timbangan, 2 buah mancis gas serta 1 buah gunting.

“Sehari sebelum penangkapan Sat Res Narkoba menerima  informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS alias Fi, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu.” Terang AKP Bachtiar

Tidak hanya sebatas itu, menurut Kasat, informasi itu juga menyebutkan ciri – ciri pelaku dengan lengkap dan selanjutnya diperintahkan kepada personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa MS alias Fi,  sering melakukan transaksi narkotika sesuai dengan informasi dimaksud.

Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kaur Binops IPTU Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap MS, yang saat itu sedang bersama temannya RS. Saat digeledah, di saku kecil celana jeans MS, ditemukan barang bukti narkotika.

“Hasil introgasi meluncur pengakuan dari mulut MS bahwa narkotika tersebut didapat dari AT.” Rinci AKP Bachtiar

Tak membuang waktu, Unit Opsnal kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AT, saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya, bersama AR alias Ah. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, kembali dilakukan penggeledahan badan termasuk rumah terduga pelaku dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas.

“Saat ini, keempat orang terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri KasaRes Narkoba Inhil, AKP Bachtiar SH./ Am




Tiada Hari Tanpa Kasus Narkoba, Kali Ini “Kurir” Wanita Berstatus ASN Diamankan Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menahan pelaku penyalhgunaan Narkoba. Kali ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D (34) warga jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.

Ia dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Tempuling di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar Kecamatan Tempuling, Kamis (23/2/2017) kemarin. Saat itu, wanita berambut panjang ini hendak mengantarkan 1 paket kecil sabu-sabu dengan ukuran setengah Jie yang terbungkus dalam plastik putih bening.

Selain barang haram, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna Cream Coklat Nomor Polisi BM 5944 XN serta 1 Unit Handphone Merk ALDO warna Orange Hitam.

“Berdasarkan informasi, wanita dari Kota Tembilahan ini sering mengantar Narkoba ke arah Rumbai. Dalam penyelidikan, patroli kemudian menyisir jalan arah ke Tembilahan dan sesampainya di TKP pelaku segera dihentikan serta melakukan penggeledahan,” Terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Jum’at (24/2) malam.

Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, pada tubuh pelaku ditemukan barang bukti hingga akhirnya diamankan di Mapolsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut./Mirwan




Polres Inhil Bekuk Residivis Kambuhan Penyalahgunaan Narkotika

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisal E (44) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.

Residivis yang juga pernah diperkarakan dengan kasus yang sama di tahun 2016 ini ditangkap di depan Kafe Bambu jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu sekitar pukul 3.30 WIB, Jum’at (18/11/2016).

Kronologis penangkapan berawal sekira pukul 02.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang sering  menawarkan pil extacy di depan Kafe Bambu Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu  Kecamatan Tembilahan Hulu

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH SIK memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku

Setelah dapat dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, pada pukul 03.30 WIB dilakukan penangkapan dan sekaligus pengeledahan terhadap pelaku.

Saat penangkapan ditubuh korban ditemukan sebanyak 10 butir pil extacy merek everlove warna hijau dan merah muda di bungkus plastik putih bening yang disembunyikan didalam plastik Mi Goreng.

Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150 ribu beserta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah maron les putih silver dengan Nomor Polisi BM 4643 GU yang dipergunakan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SIK.

Kasat juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba, untuk itu ia memintakan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba./*/Mirwan




Polres Inhil Gari Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pekan Arba

“1 orang Pelaku Berhasil Kabur”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menemukan satu paket sabu-sabu ukuran sedang beserta 16 butir pil extacy. Penemuan tersebut merupakan hasil penggeledahan terhadap rumah pelaku Narkoba di jalan Pekan Arba Tembilahan, Rabu (20/7/2016). Pelakunya berinisial B dan R. B dapat dibekuk sedangkan R berhasil kabur.

Kronologisnya penanggakapan, disaat petugas kepolisian melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman R, malam itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba.

“1 orang berhasil kabur, seorang lagi sempat berusaha kabur namun berhasil diringkus,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis (21/7/2016).

Hasil introgasi, lanjutnya, sejumlah barang haram tersebut rencananya akan dijual di Pulau Kijang Kecamatan Reteh.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankaa di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut./ Mirwan




Ini loh yang Dimaksud Lembaga Assesment BNN

Tembilahan, detikriau.org – Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki Lembaga Assesment untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan.

Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Asessment penyalahguna narkoba itu ibarat visum et repertum. Visum et repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu.

Selama ini dalam kasus narkoba, ketika Polisi menangkap korban penyalah guna narkoba, mereka langsung membuat BAP tanpa meminta terlebih dahulu visum et repertum dari dokter apakah si tertangkap itu benar benar pengguna narkoba.

Dalam kasus narkoba, visum et repertum bisa dinamakan dengan asessment. Sistem Asessment merupakan terobosan bermakna Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagas tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan korban narkoba.

Oleh karena itu dalam proses penanganan terduga, tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam penyalahgunaan narkotika penyalah guna narkoba ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama / Peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN.

Tujuan dari diterbitkannya kesepakatan bersama antara instansi penegak hukum terkait itu adalah untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hokum terkait dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyala an narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan.

Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu sesungguhnya upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara.

Adapun tim Assesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Tim Penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dan terbukti positif memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah dan rambut setelah dibuatkan BAP hasil laboratorium dan BAP oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil Assesmen Terpadu, selama proses peradilannya berlangsung ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis yang dikelola oleh pemerintah.

Kebijakan membentuk Tim Assesmen Terpadu merupakan suatu kemajuan berarti dalam penyelamatan korban penyalah guna narkotika. Bila selama ini penyidik langsung membuat BAP si korban, namun kini BAP itu harus dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan Tim Assesmen.

Dengan demikian, penyidik seperti halnya mendapatkan visum et repertum maka dari hasil pemeriksaan Tim Assesmen telah mengetahui status jelas dari tertangkap apakah dia korban penyalah guna atau pengedar narkotika.

Peran dari Tim Assesmen Terpadu ini sangat menentukan dalam penyelamatan korban penyalahguna narkotika sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi, terjadi perubahan paradigma tentang status seorang penyalahguna yang selama ini dianggap sebagai kriminal seperti yang tercantum dalam UU nomer 23 tahun 1992 berubah menjadi status korban yang harus diselamatkan.

Tim Assesmen terpadu sebagai tim profesional dalam bidangnya dapat menentukan seorang penyalahguna narkotika itu dalam 3 tingkat keparahan. Bagi penyalah guna narkoba kategori coba coba pakai, mereka disarankan kepada penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling individu dan psiko edukasi keluarga.

Khusus untuk penyalahguna narkotika pecandu berat mereka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.

Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.

Siapapun itu, mau artis, pejabat atau masyarakat biasa BNN berupaya melayani yang terbaik dalam penyembuhan pecandu narkoba./dro

Sumber ; bnn-dki




2 Pria Ini Digeledah, Polisi Temukan 11 Butir Pil Extacy Beserta 2,5 Gram Sabu-sabu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menemukan sedikitnya 11 butir pil Extacy dari dua orang pria di jalan Sederhana Tembilahan, Minggu (10/4/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 2,5 gram, 1 buah tutup botol, 2 buah pipet plastik dan 1 buah tabung kaca pembakar.

Adapun identitas Tsk adalah Erick (31) seorang pedagang warga Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota dan Jefri (28) seorang Wiraswasta warga jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu.

“Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua Tsk ini sering melakukan transaksi narkoba,” kata PAUR Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman.

Saat ini, kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti sedang diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut. (mirwan)