2 Minggu, Pj Bupati Minta SKPD Atasi Kemacetan Pasar Dan Tumpukan Sampah

IMG_0398SELATPANJANG (detikriau.org) – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto memberikan waktu selama 2 minggu kepada Dinas terkait untuk menata keindahan dan kebersihan kota.

Menurutnya, dikawasan disekitar area Pasar Sungai Juling Selatpanjang tersebut terlihat sampah berserakan serta genangan air, kemacetan dan kesemberawutan.

“Area sekitar Pelabuhan Tanjung Harapan itu merupakan pusat arus kedatangan tamu di Kabupaten Meranti, jangan sampai meninggalkan kesan yang tidak baik,” ujar Edy dalam rapat kecil bersama SKPD terkait upaya mengatasi masalah sampah kota dan kesembrawutan pasar, dikediamannya, Jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (18/8) malam, kemarin.

Edy juga meminta agar Camat dan SKPD terkait untuk membenahi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut, namun jika upaya itu tidak berhasil dalam waktu dua minggu kedepan, Pj Bupati ini berencana akan menggelar Gotong Royong masal untuk menyadarkan masyarakat, terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

“Mungkin saja masyarakat tidak tahu, saya ingin budaya hidup bersih mengakar dihati masyarakat yang diawali dari keluarga,” Tandas Edy.

Raapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardhani, Sekretaris Dinas Perindag, Rokhaizal, Kepala DKPP, Joko Surianto, Kepala Satpol PP, Janefi Miza dan Bagian Humas Sekdakab Kepulauan Meranti. (eko)




Dewan Kritisi Pernyataan Kepala BLH Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Harianto menyayangkan pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat bahwa matinya ikan dan mabuknya buaya di Sungai Indragiri akibat cemaran pestisida dari lahan pertanian masyarakat.

“Kalau ada persoalan selalu masyarakat yang dijadikan kambing hitam. Dari jaman dahulu masyarakat sudah bercocok tanam, namun kenapa baru sekarang masyarakat dituding sebagai penyebab tercemarnya Sungai Indragiri,” Sampaikan Edy, Senin (8/12).

Bahkan ditambahkan Edi, tingginya curah hujan dan meluapnya air sungai bukan hanya terjadi di Kecamatan Kempas tetapi hampir merata diseluruh wilayah di Inhil. Nyatanya tidak diseluruh wilayah Inhil ditemukan ikan mati. Padahal banyak juga masyarakat yang membuka lahan pertanian dan menggunakan pestisida.

Wakil Ketua Komisi III ini menilai dengan pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih membela kepentingan pemilik modal. Tidak zamanya lagi menurut Edy masyarakat disalah-salahkan. Karena masyarakat semakin kritis.

“Jangan lukai hati masyarakat. Mari sama-sama kita bela kepentingan mereka, bukannya dengan menduga mereka sebagai penyebab dari persoalan tercemarnya sungai,” Kritik Politisi asal Kecamatan Enok ini.

Edy berjanji akan mebahas masalah ini secara internal dan dilanjutkan ketingkat pimpinan DPRD. Kapan perlu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait dan meminta klarifikasi terhadap masalah matinya ikan-ikan di bantaran Sungai Indragiri.

“Ini baru ikan yang mati. Kalau kita biar-biarkan, bisa saja manusia nantinya yang jadi korban. Bisa kita bayangkan berapa ribu warga yang saat ini masih bergantung hidup dengan Sungai Indragiri. Bahkan Air PDAM juga bersumber dari sungai itu,”Tandasnya. (dro/*1)




DR R Sri Handayani SE MM Dilantik Sebagai Plt Rektor UNISI

unisiTembilahan (detikriau.org) – pagi ini, senin (29/9/2014), Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), H Edy Syafwannur mengangkat dan melantik DRR  Sri Handayani SE MM sebagai Plt Rektor Universitas Islam Indragiri (UNISI).

Dikatakan Edy melalui sambungan selularnya kepada detikriau.org, setelah dilantik, plt rektor mempunyai tugas mempersiapkan pemilihan raya untuk memilih rektor definitif. Plt rektor juga akan melaksanakan semua tugas-tugas rektorat dan kegiatan belajar mengajar di Universitas.

“Selambatnya-lambatnya dalam waktu 6 bulan Rektor Definitif sudah harus ditetapkan,” Sampaikan H Edy Syafwannur.

Ditambahkannya, pemilihan rektor definitif akan dilaksanakan sesuai mekanisme. Dimana nantinya masing-masing fakultas akan mengusulkan nama-nama calon ke senat Universitas. Senat kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen dan kepangkatan calon. Setelahnya, senat akan menjalankan test dan wawancara kepada para calon rektor. 3 nama yang layak untuk menjadi rektor kemudian akan direkomendasikan ke yayasan.

“Setelah menerima 3 nama calon yang diusulkan melalui senat, yayasan akan melakukan rapat penentuan nama kandidat rektor dengan berkonsultasi kepada Pembina. Setelah dipilih, yayasan selanjutnya menetapkan rektor definitive melalui surat keputusan sebagaimana aturan main yang ada dalam statuta.” Jelasnya.

Untuk sekedar diketahui, plt Rektor UNISI selama ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi. Beliau adalah salah seorang dosen senior di UNISI. Ianya sudah mengabdi sejak UNISI masih bernama STIE. (dro)




DR Ririn Handayani Bukan Mengundurkan Diri Tetapi Diberhentikan

“Alasan  Keraguan Legalitas yayasan Tidak Lebih dari sebuah Pernyataan “Fitnah”

edy syafwannur se mpTembilahan (detikriau.org) – Ketua yayasan Tasik Gemilang, H Edy Syafwannur menyebutkan bahwa pengunduran diri Dr Ririn Handayani hanya sebatas upaya untuk membangun opini. Kenyataan sebenarnya, Dr Ririn memang sudah akan diberhentikan oleh yayasan sejak satu bulan yang lalu karena dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya di Universitas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua YTG melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, Kamis (25/9/2014) malam. Belum lama ini, Dr Ririn menurutnya sudah dimintakan hadir ke pekan baru untuk mempertanggungjawabkan berbagai hal dihadapan pengurus Yayasan.

Pemanggilan Dr Ririn menurutnya terkait dengan merosotnya jumlah Mahasiswa yang mendaftar di UNISI padahal biaya promosi yang dikeluarkan cukup besar ditambah lagi kebijakan-kebijakan kontroversi yang dikeluarkannya yang kerap menjadi penyebab timbulnya berbagai masalah di Universitas termasuk persoalan keuangan.

“Sudah beberapa kali kita berikan surat teguran tetapi yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan,” Ujar mantan Kepala BPMPD Inhil ini.

Apa yang dilakukan Dr Ririn hari ini menurut H Edy Syafwannur hanyalah sebuah langkah mengambil moment untuk menimbulkan kesan bahwa ia mengundurkan diri bukan diberhentikan.

Alasan keraguan legalitas Yayasan yang dilontarkan Dr Ririn sebagai pembenaran atas pengunduran dirinya semata-mata hanyalah sebuah “fitnah”. Akta YTG dipastikannya sah secara hukum.

“Tidak ada masalah dengan akte yayasan di kemenkumham. Jika ada yang merasa pernyataan Ririn itu benar, silahkan hubungi langsung dikemenkumham melalui kepala seksi bidang HO, pak Ridwan. Dia yang mengurus masalah akte notaris yayasan.” Bantahnya

Diakhir kalimatnya, Ketua YTG menyatakan bahwa apa yang disampaikan Dr ririn itu hanyalah sebuah alasan yang dibuat-buat. Harusnya Ririn jangan malah membuat keresahan dikalangan mahasiswa.

“Kalau kita juga membuat konfrensi pers tentang keburukannya, kasihan juga dia. Yang jelas, Dr Ririn Handayani bukan mengundurkan diri tetapi justru diberhentikan.” Pungkasnya. (dro)




Korbankan Kepentingan Masyarakat Demi Untung Besar, Sanksi Blacklist Menanti

campuran 004TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rekanan pelaksana pengerjaan proyek Pemerintah diminta tidak bekerja asal-asalan, selalu menjaga nama baik dan menghindari untuk mengorbankan kepentingan masyarakat banyak hanya demi keuntungan besar. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, tanpa pandang bulu sanksi blacklist akan diterapkan.

Disamping itu, rekanan juga dituntut berkomitmen melakukan pekerjaan sesuai teknis yang sudah ditentukan. Selain tanggung jawab secara hukum kepada Negara juga harus memiliki tanggungjawab secara moral.

“Rencana Umum Pengadaan (RUP) saat ini sudah disampaikan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sesegera mungkin setelah semua proses lelang selesai,  pemenang bisa segera melaksankan pekerjaan.” Ungkap Kadis PU Inhil, T Edy Efrizal, Kamis (18/4)

Ditambahkan Tengku Edy, apa yang dikerjakan nantinya akan dinikmati masyarakat. Alangkah malunya kalau apa yang diberikan adalah sesuatu hal yang tidak bagus. Dirinya berharap hal itu jangan sampai terjadi serta diminta untuk bekerja sebaik-baiknya apalagi jika untuk kepentingan umum.

Dirinya mempertegas, bagi rekanan yang berani melanggar aturan, Dinas PU tidak segan-segan untuk mencoret dan merekomendasi agar perusahaan bersangkutan tidak diikutkan dalam bentuk tender apapun. Karena dinilai tidak komit untuk mendukung  program pemerintah yang berbasis masyarakat.

“Kita tidak akan pandang bulu untuk memblacklist-nya. Sanksinya tidak dibenarkan untuk mengikuti paket lelang lagi, apakah selama setahun anggaran tersebut atau lebih,”tegasnya.(dro/*1)