Asun: Mau Bawa Kemana Negri Ini?

Tembilahan, detikriau.org – Bukan hanya SKPD, anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edy Gunawan juga mengaku ikut bingung. Bahkan ia mempertanyakan dibawah kepemimpinan HM Wardan, Inhil akan dibawa kemana?

Menurut pria yang benama kecil Asun ini, persoalan pengurangan APBD, hingga hari ini belum bisa tuntas, belum ada kepastian. Sekarang sudah akhir bulan Juli. sementara saat ini hampir belum ada satupun kegiatan fisik bisa dilaksanakan. Belum lagi keterlambatan pembahasan LPJ ABD 2015. Harusnya dibulan Juni. Sekarang belum juga disampaikan.

Saat ini harusnya juga sudah masuk pembahasan APBD Perubahan 2016, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan APBD 2017.

“saya jadi bingung. Mau dibawa kemana Negri ini? Jangan asyik bikin-bikin record aja. Record MURI apa? Tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat,” Sindir Asun

Menurut Asun juga, TAPD seharusnya segera mengambil sikap. Jangan persolan pengurangan APBD tekatung-katung. Jangan ikut-ikutan memprediksi harga minyak dunia yang harusnya menjadi tugas pemerintah pusat. Kenapa tidak sekalian prediksi saja hari kiamat?

“Semua SKPD yang kita panggil bingung. Mau melaksanakan kegiatan yang mana. Masih menunggu keputusan. Jadi ya tak berani. Kalau saya diposisi SKPD tentu juga bingung. Tidak berani.”

Dipertanyakan Asun juga, apa harus menunggu pemotongan 400 m terpenuhi baru pembangunan dilaksanakan? sampai kiamat tak akan tuntas.

Belum lagi proyek-proyek besar. Kalaupun nanti ada pemenang, Asun memastikan pekerjaan itu tidak akan selesai.

“Ada duit aja kita tidak bisa manfaatkan. Yang susah itu daerah yang tak ada duit. Tak ada duit tak bisa membangun itu wajar. Kalau ada duit tak bisa gunakan, itu namanya “gobl…”. Apa bahasa lain yang bisa dipakai selain  kalimat itu?” Sindirnya

Sekarang menurut Asun kita mekik-mekik sebut pemerintah pusat kurang perhatian, kurang dana. Kalau nanti diperiksa jokowi? Dana yang ada saja tidak bisa dibelanjakan sementara masih meminta-minta tambahan.

“segeralah kita tuntaskan. Mari kita bahas bersama agar ada kepastian.” Tandasnya./ dro




Pemerintah Pusat Belum Tunai Bayar Hak Dana Perimbangan bagi Inhil, Sebagian Program Pembangunan 2016 Terancam Batal

“DPR RI khususnya yang Berasal dari Dapil Riau diharapkan Bantu Memperjuangkan”

Anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edy Gunawan
Anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edy Gunawan

Tembilahan, detikriau.org – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Edy Gunawan berharap kepada DPR RI, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan Riau untuk memperjuangkan hak dana perimbangan dari Pemerintah Pusat bagi Kabupaten Inhil tahun 2015.  

Dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang sudah tercantum pada Perpres No 36 Tahun 2015 Tentang Rincian APBN 2015 yang sedianya sudah harus dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam tahun dimaksud, hingga hari ini belum direalisasikan. Akibatnya kini berdampak pada pelaksanaan kegiatan pada APBD Inhil tahun 2016.

Diterangkannya, kurang bayar dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 100 miliar lebih tersebut dicatat sebagai silpa yang kemudian menjadi acuan pada penyusunan APBD Inhil 2016.

“Artinya pendapatan yang sudah dituangkan pada APBD Inhil 2016 juga kekurangan Rp 100 miliar lebih. Ini pastinya menyebabkan sebagian program pembangunan yang sudah direncanakan tidak dapat dijalankan,” Terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, jum’at 15/4/2016.

Nasib serupa ini menurut pria yang akrab disapa Asun ini kabarnya bukan hanya dialami oleh Kabupaten Inhil, namun beberapa Kabupaten lainnya juga bernasib sama.

“Kita berharap kepada DPR RI untuk memperjuangkan hak kami agar seluruh kegiatan pembangunan yang sudah diprogramkan bagi kepentingan masyarakat pada tahun 2016 ini seluruhnya dapat dilaksanakan tanpa hambatan.” Pungkasnya. / dro




Dewan Pinta Masyarakat Teliti Tawaran Kerjasama dari Perusahaan

Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Edy Gunawan
Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Edy Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meminta agar masyarakat untuk berhati-hati dan meneliti secara benar tawaran kerjasama dari pihak perusahaan perkebunan. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak sampai terjebak dengan perjanjian yang justru malah akan merugikan.

Dari beberapa kasus pola kerjasama yang ditawarkan perusahaan kepada pihak masyarakat dinilai Dewan sangat berat sebelah. Dengan hanya bermodal loby, perusahaan akan mendapatkanan keuntungan bagian tanah milik masyarakat dan nilai investasi secara gratis.

“Jangan tergiur dengan bujuk rayu. Tetapi pelajari dengan benar untung dan ruginya sebelum mengambil keputusan,” Ingatkan Dewan melalui Sekretaris Komisi II, Edy Gunawan ditemui di gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (26/1)

Didaerah guntung Kecamatan Kateman, Edi mengakui mendapatkan informasi adanya pola kerjasama bagi hasil yang sangat tidak logis. Untuk bermitra dengan perusahaan, masyarakat ditawari bagi hasil 60:40, 60 bagian perusahaan dan 40 bagian masyarakat. Artinya, jika memiliki 10 Ha lahan, perusahaan mendapatkan bagian 6 Ha lahan dan masyarakat 4 Hektar-nya.

“Padahal akte tanah milik masyarakat yang menjadi agunan kepada pihak perbankan untuk membangun perkebunan. Hanya bermodal dengkul, perusahaan malah mendapatkan bagi hasil yang jauh lebih besar. Ini kan aneh,” Kritik politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini

Disamping kerugian itu ditambahkannya, jika ada persoalan dibelakang harinya, secara hukum, masyarakat yang bertanggungjawab kepada pihak bank bukan perusahaan.

Namun meskipun begitu, Edy menyebutkan tidak semua perusahaan memberikan tawaran kerjasama yang merugikan masyarakat. Menurutnya ada juga perusahaan yang menawarkan kerjasama yang dinilai cukup menguntungkan.

“Seperti di Kecamatan enok, eks lahan masyarakat yang terserang hama kumbang beberapa waktu lalu, salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group justru menawarkan pola kerjsama yang menurut saya cukup menguntungkan,” Sebutkan Edy

Dalam tawaran kerjsama itu, seluruh lahan milik masyarakat seratus persen tetap menjadi haknya masyarakat. Setelah ditanami komodity perkebunan seperti kelapa sawit, masyarakat mulai mengembalikan angsuran setelah mendapatkan hasil. Angsuran ke pada pihak Bank hanya sebesar 30 persen dari total panen dan 70 persennya untuk masyarakat.

“Kewajibannya, masyarakat hanya diwajibkan untuk menjual hasil panen kepada perusahaan dan harganyapun ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh perusahaan,”Terang Edy Gunawan

Dalam kesempatan itu, Edy juga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan ijin kepada pihak perusahaan sebelum memperlajari secara benar untung ruginya kehadiran investor bagi masyarakat. Apapun alasanya, memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan upaya pensejahteraan bagi masyarakat.

“Kita ingatkan jangan lagi ada oknum yang pandai-pandai bermain mata untuk mempermudah pemberian ijin dan justru mengorbankan masyarakat.” Pungkas Edy. (dro)




Praktiknya, Pengratisan Akte Kependudukan Masih Sulit Diterapkan

Edy Gunawan
Edy Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Peniadaan pungutan biaya dengan dicabutkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja dalam praktiknya ketetapan ini masih sulit untuk diterapkan.

Penilaian ini disampaikan oleh juru bicara Pansus I DPRD Inhil, Edy Gunawan pada rapat paripurna ke 10 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (3/11/2014) malam.

Dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pengratisan ini masih belum bisa dilakukan terutama terhadap masyarakat ditingkat Desa. Hari ini, untuk mendapatkan akte kependudukanmasyarakat desa kerap kali masih harus mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah. Biaya-biaya ini diantaranya diperlukan untuk kebutuhan tranportasi dan akomodasi untuk melakukan pengurusan. “belum lagi ditambah biaya untuk mendapatkan tandatangan oknum pejabat yang masih saja ada yang nakal,” Sindir Edy Gunawan.

Mengatasi persoalan ini, Pansus I mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengupayakan peningkatan honorarium operator. Dengan honor yang relatif kecil, dinilainya cenderung akan menjadi penyebab maraknya praktik pungli.

Disamping hal itu, Pansus I juga meminta agar Pemkab Inhil meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pengurusan akte kependudukan diberikan secara gratis. “termasuk mengupayakan untuk mendelegasikan wewenang agar pengurusan akte kependudukan juga bisa dilakukan ditingkat desa.” Tandasnya. (dro)