7 Juta Warga Berpotensi Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Ilustrasi (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan 7 juta penduduk berpotensi kehilangan hak pilihnya. Hilangnya hak suara ini lantaran mereka belum memiliki E-KTP hingga batas waktu yang ditetapkan. Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) rencananya akan disempurnakan pada Minggu (16/9).

“Kekhawatiran kami ada potensi sekitar tujuh juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, karena tidak mempunyai E-KTP atau belum merekam E- KTP,” kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Viryan menjelaskan angka tujuh juta itu diperoleh dengan pengurangan secara berurut dan juga mengaitkannya dengan aturan yang berlaku.

Pertama, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 196.545.636 dikurangi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 185.732.093. Hasilnya, ditemukan angka sekitar 10.813.543.

Angka tersebut merupakan pemilih potensial yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Kemudian, sebagian dari 10.813.543 akan dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK). Namun sesuai aturan, jumlah DPK sangat terbatas, yakni hanya 2 persen dari jumlah DPT atau sekitar 3.714.641 pemilih.

“Nah, jika 10.813.543 pemilih dikurangi 3.714.641, maka muncul angka 7.089.902 pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Viryan.

Lebih jauh Viryan menjelaskan, sekitar 7 juta pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya itu terdiri dari dua kategori pemilih.

Pertama, pemilih pemula atau warga yang datanya sudah terekam di dalam data base kependudukan. Namun, mereka genap berusia 17 tahun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga waktu pencoblosan, 17 April 2019.

Khusus untuk pemilih kategori ini, Viryan menyarankan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan perlakuan khusus berupa pemberian E-KTP sebelum pemilih genap berusia 17 tahun.

“Kami mengusulkan ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk mencetak E-KTP lebih awal, sehingga mereka bisa masuk di DPT. Usulan ini mendorong untuk menjamin hak konstitusional warga negara,” kata Viryan.

Kategori kedua, adalah warga yang sama sekali belum memiliki E-KTP atau belum merekam data diri untuk E-KTP. Contohnya, suku-suku di pendalaman.

Untuk pemilih tersebut belum ada cara lain selain segera merekam data diri untuk E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Viryan mengatakan, idealnya perekaman E-KTP selesai dilakukan sebelum penetapan DPT. Namun, hingga saat ini masih banyak warga yang belum merekam data dirinya untuk pencetakan E-KTP.

“Mau tidak mau dukcapil atau warga harus proaktif untuk mendapatkan E-KTP yang bisa dijadikan syarat memilih. Intinya, hal-hal yang bersifat administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga negara untuk memilih,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia




Disdukcapil Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Imbau dan Motivasi Masyarakat Rekam Data Kependudukan

“Syarat Wajib untuk dapat berpartispasi pada momen pesta Demokrasi Gubernur / Wakil Guber Riau dan Bupati/Wakil Bupati Inhil, 27 Juni 2018 mendatang” 

Sekretaris Disdukcapil Inhil, M Nursal: Foto: syahrul

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengimbau dan memotivasi masyarakat agar segera melakukan perekaman data dirinya.

KTP El dan/atau Surat Keterangan merupakan persyaratan wajib untuk dapat berpartispasi pada momen pesta Demokrasi Gubernur / Wakil Guber Riau dan Bupati/Wakil Bupati Inhil, 27 Juni 2018 mendatang.

“Kita sangat berharap dengan semua pihak untuk bersama-sama mengimbau dan memotivasi masyarakat kita yang belum melakukan perekaman data dirinya, agar segera melakukan perekaman. Syaratnya hanya mempersiapkan copy Kartu Keluarga (KK) “Sampaikan Sekretaris Disdukcapil Inhil, M Nursal

Dikatakan Nursal, pihak RT, RW, Kepala Dusun, Lurah, Kades dan Camat serta semua pihak dapat berperan untuk memotivasi masyarakat.

Jika didapatkan informasi adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman, dimintakan untuk diinformasikan kepada Disdukcapil.

“sehingga kita bisa dengan segera menurunkan tim ke lokasi untuk lakukan perekaman secara ‘jemput bola’.”Tutup nursal.

Menurut evaluasi pihak propinsi melalui sistem administrasi kependudukan di akhir maret lalu, perekaman KTP-El di Inhil sudah mencapai angka 98,55 %.

Dari wajib KTP inhil yang sudah terdaftar di sistem dan sudah memiliki Kartu Keluarga (KK), masih terdapat 6.457 wajib KTP yang belum melakukan perekaman./ rul




Disdukcapil Inhil Targetkan Perekaman KTP-El Tuntas Pertengahan Mei 2018

“Hingga Akhir Maret, Perekaman KTP-El di Inhil Tercatat Sebanyak 98,55%”

“Terdata Sebanyak 6.457 Wajib KTP Belum Melakukan Perekaman”

Sekretaris Disdukcapil Inhil, M Nursal: Foto: syahrul

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan kesediaan blangko KTP-El mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Inhil. Sejak didapatnya tambahan blangko sebanyak 20.000 keping pada akhir maret lalu, persediaan blangko KTP-El Disdukcapil Inhil saat ini sebanyak 12.468 keping.

Hal itu Dikatakan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir  (Inhil) M Nursal, akhir pekan kemaren.

“Kita akan segera merealisasikan pencetakan KTP-El sehingga masyarakat secepatnya memperoleh hak mereka dan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan mereka.”Ujar Nursal

Untuk merealisasikannya, tambah mantan Kabag Humas Setdakab Inhil ini,  Disdukcapil telah membentuk tim percepatan sejak awal tahun 2018 yang lalu. Selama bekerja tim percepatan ini telah dapat mencetak sebanyak 48.476 KTP-El milik masyarakat diseluruh Inhil.

Nursal Merincikan, pada bulan januari dicetak sebanyak 16.774 keping, Februari 14.398 keping, Maret 11.952 keping dan April sampai dengan tanggal 13 yang lalu sudah tercetak 5.352 keping.

“sedangkan target di bulan April ini akan kita cetak sebanyak 20.575 keping. Secara bertahap target tersebut insyaallah akan bisa kita realisasikan”ujar Nursal

Sementara itu menurut evaluasi pihak propinsi melalui sistem administrasi kependudukan di akhir maret lalu, perekaman KTP-El di Inhil sudah mencapai angka 98,55 %.

Maka Dari wajib KTP inhil yang sudah terdaftar di sistem dan sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) masih terdapat 6.457 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

“ini kita kejar terus dengan strategi jemput bola ke lapangan disamping juga ada masyarakat yang langsung datang ke disdukcapil untuk direkam data dirinya agar terdata di sistem administrasi kependudukan Ini kita targetkan selesai pada pertengaham mei nanti.” Akhiri Nursal./rul




Wabup Inhil Sampaikan Pentingnya e-KTP

Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo. Foto: net

SUNGAI BATANG (detikriau.org) – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Rosman Malomo mengatakan, betapa pentingnya KTP Elektronik atau e-KTP bagi masyarakat luas, sebab mayoritas keperluan pribadi maupun keluarga tidak terlepas dengan keharusan kepemilikan e-KTP.

Untuk itu, kepada Kepala Desa dan seluruh perangkatnya diminta supaya proaktif dan menjemput bola untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan e-KTP.

“Karena e-KTP itu sangat penting untuk dimiliki dan terdapat 50 item fungsi di dalamnya,” kata Rosman saat menghadiri Peringatan maulid Nabi Muhammad 1439 H di Mesjid Nurul Huda Jalan H Said Benteng Utara, Senin (11/12/2017).

Peringatan maulid Nabi itu turut dihadiri Sekcam, Kapolsek, Kepala Desa Benteng utara dan beberapa pejabat, Alim-ulama serta lapisan masyarakat Kecamatan Sungai Batang.

Ia menambahkan, sesuai dengan catatan dari Polisi Daerah Riau (Polda) Riau dari hasil peninjauan di Daerah Kabupaten Inhil, masih banyak warga masyarakat yang belum memiliki e-KTP dan ini bisa menimbulkan kerawanan atau kerusuhan dalam proses pelaksanaan Pemilukada pada tahun 2018 yang akan dilaksanakan Karena masyarakat yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa memilih./ Mirwan/adv




2016, Disdukcapil Inhil Rekam Paksa Bagi Penduduk Belum Miliki KTP

ktpTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan merekam melakukan penelusuran ke pelosok Inhil mencari penduduk yang tak miliki KTP Elektronik atau e-KTP.

Upaya itu akan dilakukan secara tuntas pada tahun 2016 ini. Dalam waktu dekat, dinas kependudukan tersebut memulai bergerak dengan sejumlah tim yang telah dibentuk.

Kepala Disdukcapil Inhil, MJ Verman kepada awak media, Senin (16/5/2016) menjelaskan, hal itu sengaja diagendakan dengan tujuan seluruh masyarakat Inhil memiliki kartu tanda penduduk secara resmi dan akan mempermudah segala urusan warga itu sendiri yang berkaitan dengan kependudukan.

“Dari jumlah 434.874 jiwa wajib KTP di Inhil, yang merekam baru ada 328.516 jiwa. Artinya masih ada sekitar 109.094 jiwa yang belum merekam,” kata MJ Verman.

Diantara jumlah itu, lanjutnya, tim dari pekerja perekam KTP sudah mengetahui letak peta penduduk, tinggal menuju saja ke lokasi. Jumlah itu bersadur dari Kartu Keluarga yang ada.

Sementara ini, sudah ada sekitar 20 peta lokasi masyarakat yang bakal didatangi untuk dilakukan perekaman. “Menjelang Ramadhan, insya Allah kita sudah mulai bergerak. Secara teknis, tim lapangan kitalah yang tau,” imbuhnya./ Mirwan