Bukan Seperti Itu! Bankeu Semestinya Sudah Bisa di Proses Sejak Awal

Tembilahan, detikriau.org – Anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edy Gunawan menerangkan bahwa Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang dikucurkan melalui APBD Provinsi Riau TA 2016 persoalan mendasarnya hanya tidak terlapor dalam struktur APBD murni Kab Inhil TA 2016.

Dana ini semestinya sudah bisa dimanfaatkan sejak awal tahun. Persoalan tidak terlapornya pada struktur akan dikoreksi pada APBD Perubahan Inhil Tahun 2016.

“Jadi tidak harus menunggu pengesahan DPRD Inhil dulu. Semestinya sudah bisa diproses sejak awal tahun,” Sampaikan Edy Gunawan melalui sambungan selularnya kepada detikriau.org, selasa (16/11/2016)

Diterangkannya, tidak masuk struktur Bankeu ini disebabkan pengesahan APBD murni Kabupaten Inhil TA 2016 lebih dulu dari pengesahan APBD Provinsi Riau.

“Jadi setelah APBD 2016 kita disyahkan sekira bulan November 2015, barulah Dana Bankeu Provinsi ini masuk pada bulan desember dengan Pergub No 59 Tahun 2015. Makanya Dana ini tidak terlapor pada struktur.” Pertegasnya

Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Pompa Apung Pemadam Kebakaran, Rismanto ditemui detikriau.org diruang kerjanya, Selasa (15/11/2016) menerangkan bahwa kegiatan pengadaan pompa apung dengan pagu dana sebesar 12,150 Miliar ini dibiayai melalui Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.

Sebelum bisa dimanfaatkan, Dana Bankeu menurutnya harus diproses dan dijabarkan terlebih dahulu pada APBD dan kemudian dimintakan pengesahan oleh DPRD Inhil. Pengesahan DPRD Inhil menurutnya baru tuntas pada bulan juli 2016.

Setelahnya, dana yang secara aturan memang diperuntukan untuk kegiatan khusus ini haruslah dikomfirmasikan kembali kepada pihak provinsi untuk memastikan ketersediaan dananya.

“Ini yang menjadi penyebab kita terlambat dan permintaan lelang baru bisa kita sampaikan pada tanggal 30 September 2016,” Kata Rismanto

Beredar kabar, pelaksanaan lelang pompa apung pemadam kebakaran untuk seluruh desa di Inhil ini terindikasi sarat rekayasa. Baca: Diduga Lelang Pompa Apung Pemadam Kebakaran untuk Seluruh Desa di Inhil Sarat Rekayasa

Indikasi ini tertangkap dengan kuat dugaan adanya unsur kesengajaan dengan mengatur batasan waktu penyediaan barang bagi peserta lelang.

Rekayasa ini diduga diawali dengan sengaja melakukan proses lelang dipenghujung tahun.

Dengan kondisi ini panitia juga diduga memang mengetahui secara persis bahwa saat dilakukan verifikasi lapangan tidak akan ada satupun perusahaan pendukung yang sanggup mengadakan barang sesuai dengan batasan waktu yang tercantum pada dokumen pengadaan./dro




Diduga Lelang Pengadaan Mesin Apung Pemadam Kebakaran Untuk Desa di Kab Inhil Syarat Rekayasa

“Diindikasi Negara dirugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah”

arsip-lelang-mesin-pompa-apung-4Tembilahan, detikriau.org – Diduga proses lelang Pengadaan 150 unit Mesin Apung Pemadam Kebakaran untuk Desa di Kab Inhil syarat rekayasa.

Indikasi ini tertangkap dengan kuat dugaan adanya unsur kesengajaan dengan mengatur batasan waktu penyediaan barang bagi peserta lelang. Akibatnya Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Ratusan juta rupiah.

Berdasarkan pengamatan detikriau.org, indikasi rekayasa pengadaan barang di satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir yang proses lelangnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) diawali dengan sengaja melakukan proses lelang dipenghujung tahun.

Dengan kondisi ini panitia diduga memang mengetahui secara persis bahwa saat dilakukan verifikasi lapangan tidak akan ada satupun perusahaan pendukung yang sanggup mengadakan barang sesuai dengan batasan waktu yang tercantum pada dokumen pengadaan.

Kuat dugaan, peserta lelang yang di”atur” untuk dimenangkan sudah ditentukan dan sudah menyediakan sejumlah barang yang dibutuhkan jauh hari sebelumnya.

Menurut keterangan sumber detikriau.org, ia berani memberikan jaminan dengan ketersediaan waktu yang sedemikian singkat tidak akan ada satupun pabrikan yang memiliki kesanggupan.

“Mau pabrikan pompa jenis apapun, saya garansi tidak akan siap. Tidak akan ada satupun pabrikan yang mampu mengadakan sebanyak 150 unit pompa apung dengan spesifikasi yang dimintakan dalam tempo waktu sesingkat itu.” Ujar sumber memberikan keterangan melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, ahad (13/11/2016)

Terkecuali memang diduganya, pemenang sudah diatur sehingga mereka sudah bisa mempersiapkan pemesanan barang sejak awal.

Diterangkannya, tidak akan mungkin ada satu pabrikan-pun yang memiliki stok barang dengan type yang sama sebanyak 150 unit. Karena pabrikan bukan hanya memproduksi satu type produk. Paling ada 5 atau 6 unit sebagai contoh produk. Jika nantinya ada pesanan, baru melakukan produksi.

“setelah ada kepastian pesanan, pompanya diproduksi dulu. Nanti baru dirakit dengan engine-nya. Enginenya sendiri harus diimport dari Negara Jepang, kemudian baru dirakit bersama mesin pompanya,” jelasnya

Permasalahannya menurut sumber, dari pabrikan pompa di eropa (ceko. red) yang ianya ditunjuk sebagai distributor, untuk engine “Honda”-nya, saat ini stok hanya ada 100 unit. “Terlepas jika memang pemenang memasok dari pabrikan lain, saya tidak mengetahui persisnya,” dikecualikannya.

Di Ceko menuruntya, ada tiga pabrikan. Tapi kondisinya pasti sama karena engginenya sendiri hanya tersedia 100 unit.

Selain Ceko, Negara pabrikan yang biasa masuk ke Indonesia ada dari Polandia 1 pabrikan, namanya Niagara. Kemudian Amerika ada 2 pabrikan.

“Tapi apapun pabrikannya, saya yakini tidak akan mampu mengadakan mesin pompa apung sebanyak 150 unit dalam waktu singkat. Terkecuali sekali lagi, salah satu rekanan peserta sejak awal sudah pasti 100% akan dimenangkan dan melakukan pemesanan sejak jauh-jauh hari.” Pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, Pengadaan Pompa Apung Pemadam Kebakaran untuk Desa di Inhil dengan pagu dana sebesar Rp. 12,150 Miliar ini berdasarkan penayangan dari website lpse.inhilkab.go.id dimenangkan oleh CV New Sentosa dengan Harga Penawaran Rp. 11,088 Miliar.

CV New Sentosa sendiri merupakan penawar terendah di urutan ke 7 dari 9 perusahaan yang diverifikasi.

Sementara calon pemenang dengan Harga penawaran terendah sebesar Rp 10.044 Miliar digugurkan dengan alasan ketidaksanggupan perusahaan pendukung menyediakan permintaan barang sesuai batas waktu yang terlampir dalam dokumen pengadaan.

Diterangkan setidaknya perusahaan pendukung menyanggupi memasok barang dalam waktu 45 s/d 60 Hari Kalender.

Harusnya jika lelang diadakan jauh-jauh hari, dengan ketersediaan waktu yang mencukupi, Pemkab Inhil hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.10,044 miliar untuk mengadakan 150 unit mesin pompa apung bukannya sebesar Rp. 11,088 miliar.

ataukah mungkin memang benar adanya dugaan “rekayasa”.

Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum mendapatkan komfirmasi dari pihak ULP ./dro