Warga Desa Kuala Sebatu Datangi Gedung DPRD Inhil

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), guna menyampaikan aspirasi mereka terkait pemekaran Desa Berayun Jaya, Senin (9/2/2015).

Kedatangan rombongan yang diterima oleh Komisi I DPRD Inhil ini, dilanjutkan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Yusuf Said.

Ketua rombongan warga, Abidin mengatakan, keinginan pemekaran dari Desa Kuala Sebatu menjadi Desa Berayun Jaya ini berangkat dari jumlah warga desa ini yang sudah terlalu banyak, sehingga diperlukan pemekaran wilayah.

“Kami datang kesini untuj meminta bantuan dari DPRD, kami berharap aspirasi kami ini diteruskan kepada Bupati Inhil,” tutur Abidin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Yusuf Said menjelaskan, proposal pengajuan masyarakat tersebut masih terdapat kekurangan dibagian data kependudukan, sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golkar Inhil ini meminta kepada warga Desa Kuala Sebatu, untuk mendata ulang jumlah penduduk yang ada di Desa induk, karena jika belum sesuai perundang-undangan dikatakan Politisi Partai Golongan Karya akan menyulitkan Pemerintah Kabupaten saat memperivikasi.

“Jumlah penduduknya masih dibawah 8000, saya kira masih banyak warga yang belum memiliki data kependudukan. Jadi, mereka yang belum memiliki harus membuat terlebih dahulu, sehingga proposal ini harus diperbaiki,” terangnya.

Kendati demikian, lanjut Yusuf, pihaknya sangat mendukung aspirasi masyarakat ini, apalagi jika data kependudukan sudah dibenahi oleh masyarakat yang menjadi perwakilan dari Desa Kuala Sebatu ini.

“Kami akan meneruskan keinginan masyarakat ini kepada Bupati Inhil,” imbuhnya.(adi)




Cegah Pencemaran Lingkungan, Dewan Minta Pembangunan IPAL Jauh Dari Sungai

Muhammad Amin, PPPTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta agar pembangunan Instalansi Pengolahan Air Limbah oleh pihak perusahaan harus jauh dari bantaran sungai atau laut.

Langkah tersebut dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pada air sungai yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Negeri Seribu Parit untuk keperluan sehari-hari.

Menurut anggota Komisi III DPRD Inhil, M Amin, salah satu penyebab seringnya masyarakat terserang dan terjangkit penyakit kulit, seperti gatal-gatal adalah karena pihak perusahaan meletakkan IPAL tidak sesuai pada tempatnya.

“Ketika kami berkunjung ke beberapa perusahaan, kami dapati banyak perusahaan yang meletakan IPAL tidak jauh dari bantaran sungai,” tutur Amin, belum lama ini.

Dijelaskan Amin, seharusnya pembangunan perangkat dan peralatan teknik beserta perlengkapan yang memproses dan mengolah cairan sisa produksi pabrik seperti IPAL ini, ditempatkan sangat jauh dari tepian sungai, sehingga tidak mencemari air sungai di wilayah setempat.

“Sedangkan meletakkannya (IPAL, red) jauh saja bermasalah, apalagi jika dekat dengan sungai,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil ini, kondisi itulah yang menyebabkan air sungai tercemar, sehingga memberikan dampak yang tidak baik bagi lingkungan dan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.

“Ini sudah meresahkan masyarakat, kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) memikirkannya. BLH harus memberi teguran kepada perusahaan yang bersangkutan dan meminta mereka memindahkan letaknya,” imbuhnya.(adi)




16 Februari Paripurna, Dewan Mulai Susun Pokok-pokok Pikiran

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, S.Pi
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, S.Pi

TEMBILAHAN (detikriau.org) –S aat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai menyusun pokok-pokok pikiran guna persiapan pembahasan program pembangunan di tahun 2016 mendatang.

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam mengatakan, ditargetkan pada tanggal 16 Februari nanti sudah dilaksanakan Rapat Paripurna terkait pembahasan pokok-pokok pikiran dari seluruh anggota DPRD.

“Kita memaksimalkan waktu yang ada, sehingga pada Musrenbang tingkat Kabupaten nantinya, kita sudah bisa mempresentasikannya,” tutur Dani kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan pokok-pokok pikiran bersama seluruh anggota DPRD, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (2/2/2015).

Dijelaskan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, penyusunan pokok-pokok pikiran tersebut dirangkum dari hasil reses, kunjungan dan aspirasi dari masyarakat yang telah di terima oleh Anggota DPRD Inhil.

“Kepada setiap komisi sesuai dengan tugas dan fungsinya diminta untuk betul-betul menghimpun data secara konkrit, apa saja permasalahan dan kendala yang ditemui di lapangan, serta apa saja yang dibutuhkan masyarakat, sehingga itu dapat dijadikan acuan untuk penyusunan program di tahun 2016,” imbuhnya.(adi)




Dewan Minta Dinsos Berbenah dan Tingkatkan Kinerja

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja aparaturnya, sehingga seluruh pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD, H Adriyanto saat hearing yang digelar di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Diakui Adriyanto bahwa dirinya sangat menyayangkan kinerja Dinsos pada tahun 2014 lalu, yang dinilai gagal merealisasikan bantuan hibah bagi masyarakat.

Padahal, lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Inhil ini, masyarakat sudah menunggu-nunggu realisasi dana hibah tersebut, terutama masyarakat yang tidak mampu.

“Alasan tidak bisa direalisasikan, karena banyak proposal yang isinya tidak lengkap. Tapi yang lengkap juga adakan, kenapa malah semua tidak bisa terealisasi,” tutur Adriyanto.

Oleh karena itu, tahun 2015 ini Dinsos diminta untuk menempatkan satu orang dibagian khusus penerimaan proposal, sehingga jika ada yang tidak lengkap bisa langsung dikembalikan dan diperbaiki.

Hal ini jelas Adriyanto sangat penting, karena mengingat cukup banyak masyarakat di Negeri Seribu Parit ini yang tidak faham dalam pembuatan proposal.

“Mulai tahun ini, Dinsos harus banyak berbenah, dengan memperlihatkan kerja nyata di lapangan,” imbuhnya.(adi)




Dewan Pinta Masyarakat Teliti Tawaran Kerjasama dari Perusahaan

Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Edy Gunawan
Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Edy Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meminta agar masyarakat untuk berhati-hati dan meneliti secara benar tawaran kerjasama dari pihak perusahaan perkebunan. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak sampai terjebak dengan perjanjian yang justru malah akan merugikan.

Dari beberapa kasus pola kerjasama yang ditawarkan perusahaan kepada pihak masyarakat dinilai Dewan sangat berat sebelah. Dengan hanya bermodal loby, perusahaan akan mendapatkanan keuntungan bagian tanah milik masyarakat dan nilai investasi secara gratis.

“Jangan tergiur dengan bujuk rayu. Tetapi pelajari dengan benar untung dan ruginya sebelum mengambil keputusan,” Ingatkan Dewan melalui Sekretaris Komisi II, Edy Gunawan ditemui di gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (26/1)

Didaerah guntung Kecamatan Kateman, Edi mengakui mendapatkan informasi adanya pola kerjasama bagi hasil yang sangat tidak logis. Untuk bermitra dengan perusahaan, masyarakat ditawari bagi hasil 60:40, 60 bagian perusahaan dan 40 bagian masyarakat. Artinya, jika memiliki 10 Ha lahan, perusahaan mendapatkan bagian 6 Ha lahan dan masyarakat 4 Hektar-nya.

“Padahal akte tanah milik masyarakat yang menjadi agunan kepada pihak perbankan untuk membangun perkebunan. Hanya bermodal dengkul, perusahaan malah mendapatkan bagi hasil yang jauh lebih besar. Ini kan aneh,” Kritik politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini

Disamping kerugian itu ditambahkannya, jika ada persoalan dibelakang harinya, secara hukum, masyarakat yang bertanggungjawab kepada pihak bank bukan perusahaan.

Namun meskipun begitu, Edy menyebutkan tidak semua perusahaan memberikan tawaran kerjasama yang merugikan masyarakat. Menurutnya ada juga perusahaan yang menawarkan kerjasama yang dinilai cukup menguntungkan.

“Seperti di Kecamatan enok, eks lahan masyarakat yang terserang hama kumbang beberapa waktu lalu, salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group justru menawarkan pola kerjsama yang menurut saya cukup menguntungkan,” Sebutkan Edy

Dalam tawaran kerjsama itu, seluruh lahan milik masyarakat seratus persen tetap menjadi haknya masyarakat. Setelah ditanami komodity perkebunan seperti kelapa sawit, masyarakat mulai mengembalikan angsuran setelah mendapatkan hasil. Angsuran ke pada pihak Bank hanya sebesar 30 persen dari total panen dan 70 persennya untuk masyarakat.

“Kewajibannya, masyarakat hanya diwajibkan untuk menjual hasil panen kepada perusahaan dan harganyapun ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh perusahaan,”Terang Edy Gunawan

Dalam kesempatan itu, Edy juga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan ijin kepada pihak perusahaan sebelum memperlajari secara benar untung ruginya kehadiran investor bagi masyarakat. Apapun alasanya, memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan upaya pensejahteraan bagi masyarakat.

“Kita ingatkan jangan lagi ada oknum yang pandai-pandai bermain mata untuk mempermudah pemberian ijin dan justru mengorbankan masyarakat.” Pungkas Edy. (dro)




Dewan Minta Perusahaan Yang Berganti Pemilik Wajib Melapor ke Pemkab Inhil

muammar-pkbTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada seluruh perusahaan yang berganti pemiliknya, wajib segera melapor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakui dinas dan instansi terkait.

Langkah tersebut bertujuan agar Pemkab Inhil memiliki data yang valid dan benar, serta mencegah terjadinya mafia perizinan, karena sudah sering terjadi ketika meminta izin perusahaan bernama A, namun tidak lama berjalan perusahaan tersebut dijual dan menjadi perusahaan B.

“Kita khawatirkan ini permainan para mafia perizinan. Dimana, perusahaan yang sudah mendapat izin kemdian menjualnya ke perusahaan lain,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar dalam hearing bersama perwakilan petani, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan, perusahaan yang berganti pemilik ini terkesan seperti ingin menghilangkan jejak, karena diawal membuka perusahaan banyak memberikan janji kepada masyarakat, sehingga usaha untuk membuka perusahaan di wilayah tersebut menjadi mulus dan tidan mendapat kendala atau hambatan dari masyarakat.

“Sistem mereka itu, ketika ingin membuka perusahaan memberikan janji-janji dengan masyarakat. Tapi setelah semua selesai, perusahaannya malah dijual ke pihak lain, sehingga masyarakat tidak bisa menuntut lagi, dikarenakan perusahaannya sudah berganti pemilik,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, permasalahan tersebut harus menjadi perhatian serius dari Pemda, sehingga tidak dijadikan lahan bisnis bagi para mafia perizinan.

“Pemkab Inhil harus menindak tegas hal ini, salah satunya dengan meminta perusahaan yang berganti hak milik untuk melaporkannya,” pungkasnya.(adi)